Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Absen karena ODP Corona, Pekerja Swasta Harus Dapat Gaji Full

Kompas.com - 18/03/2020, 16:42 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

SE yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam SE Menaker ini, disebutkan para Gubernur diminta melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Pemdemi Covid-19, serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja.

"Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," kata Ida Fauziyah, dalam keterangannya, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Lion Air Group Hentikan Penerbangan dari dan Menuju Malaysia

Ida mengatakan, bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.

"Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," lanjut Ida.

Sebagai informasi, ODP sendiri adalah singkatan dari Orang Dalam Pemantauan. Seseorang bisa dikatakan dalam kategori ODP apabila yang bersangkutan sempat bepergian ke negara lain yang merupakan pusat penyebaran virus corona.

ODP juga bisa ditujukan untuk orang yang pernah berkontak langsung dengan pasien positif corona. Berstatus OPD, belum tentu penyandang status tersebut menunjukan gejala sakit.

Baca juga: Melemah, Rupiah Ditutup Rp 15.222 Per Dollar AS

Sementara PDP adalah kepanjangan dari Pasien Dalam Pengawasan. Orang yang masuk kategori ini adalah mereka yang tengah dirawat petugas kesehatan dan menunjukan gejala demam tinggi, batuk, sesak nafas, dan pilek.

PDP dengan gejala virus corona belum tentu positif menderita Covid-19.

Sedangkan bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing, guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja.

Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Baca juga: Deretan Aturan Baru di SPBU Pertamina Demi Cegah Corona

"Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,” kata Ida.

Update corona di Indonesia

Per Selasa (17/3/2020) pukul 17.00 WIB, diumumkan kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia menjadi 227. Dari total 227 kasus yang telah dikonfirmasi terkait infeksi virus corona di Indonesia, 11 pasien dinyatakan sembuh.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pertamina Tunggu Regulasi untuk Impor Migas dari AS, Sudah Teken MoU Minyak Mentah
Pertamina Tunggu Regulasi untuk Impor Migas dari AS, Sudah Teken MoU Minyak Mentah
Ekbis
Mendag Sebut Tarif 19 Persen dari Trump Justru Tingkatkan Ekspor dan Investasi
Mendag Sebut Tarif 19 Persen dari Trump Justru Tingkatkan Ekspor dan Investasi
Ekbis
MK Tolak Uji Materi Rp 1.000 Jadi Rp 1, Redenominasi Harus lewat Aturan Pemerintah
MK Tolak Uji Materi Rp 1.000 Jadi Rp 1, Redenominasi Harus lewat Aturan Pemerintah
Ekbis
Kakak-Beradik Rintis UMKM Neu.Men di Shopee: Bosan WFH, Kini Jualan hingga Jepang dan AS
Kakak-Beradik Rintis UMKM Neu.Men di Shopee: Bosan WFH, Kini Jualan hingga Jepang dan AS
Smartpreneur
Trump Klaim Coca-Cola Bakal Pakai Gula Tebu untuk Produk Dijual di AS, Bukan Lagi Sirup Jagung
Trump Klaim Coca-Cola Bakal Pakai Gula Tebu untuk Produk Dijual di AS, Bukan Lagi Sirup Jagung
Ekbis
Pemerintah Revisi Aturan Cadangan Beras, Target Naik Jadi 4 Juta Ton
Pemerintah Revisi Aturan Cadangan Beras, Target Naik Jadi 4 Juta Ton
Ekbis
Ekspor Kokas Naik 62 Persen, Indonesia Raup Rp 9,19 Triliun
Ekspor Kokas Naik 62 Persen, Indonesia Raup Rp 9,19 Triliun
Ekbis
10 Produk AS Bakal Bebas Bea Masuk ke RI, dari Kedelai hingga Boeing
10 Produk AS Bakal Bebas Bea Masuk ke RI, dari Kedelai hingga Boeing
Ekbis
Investasi Apple Rp 2,6 Triliun di RI Bisa Batal, Imbas Trump Pangkas Tarif Jadi 19 Persen, Kok Bisa?
Investasi Apple Rp 2,6 Triliun di RI Bisa Batal, Imbas Trump Pangkas Tarif Jadi 19 Persen, Kok Bisa?
Ekbis
BEI Suspensi Saham CDIA, Manajemen: Kami Patuhi Regulasi
BEI Suspensi Saham CDIA, Manajemen: Kami Patuhi Regulasi
Ekbis
Sudah Punya 2.400 Gerai di Filipina, Alfamart Siap Ekspansi ke Bangladesh dan Malaysia
Sudah Punya 2.400 Gerai di Filipina, Alfamart Siap Ekspansi ke Bangladesh dan Malaysia
Ekbis
Cara Cek Penerima BSU 2025 dan Buat QR Code Pospay untuk Pencairan
Cara Cek Penerima BSU 2025 dan Buat QR Code Pospay untuk Pencairan
Ekbis
BEI Awasi 7 Saham IPO Baru, CDIA dan COIN Disuspensi Usai Naik Tajam
BEI Awasi 7 Saham IPO Baru, CDIA dan COIN Disuspensi Usai Naik Tajam
Ekbis
Revisi Aturan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Pemerintah Permudah Proses Izin dan Pengelolaan
Revisi Aturan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Pemerintah Permudah Proses Izin dan Pengelolaan
Ekbis
Gandeng Bendura Bank AG, J Trust Bank Perluas Jaringan Bisnis
Gandeng Bendura Bank AG, J Trust Bank Perluas Jaringan Bisnis
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau