Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Platform Digital Mitra Kartu Prakerja Bisa Ambil Komisi dari Pemberi Pelatihan

Kompas.com - 27/04/2020, 14:40 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, terdapat delapan platform digital yang menjadi mitra pemerintah dalam melaksanakan program Kartu Prakerja.

Delapan platform tersebut meliputi Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.

Platform-platform tersebut berkewajiban untuk melakukan kurasi dan verifikasi serta menjadi pasar dari berbagai pelatihan yang disediakan oleh lembaga pelatihan.

Lantas dari mana platform digital tersebut mendapatkan pendapatan dari Program Kartu Prakerja?

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan, platform digital diperbolehkan mengambil komisi jasa yang wajar dari lembaga pelatihan yang melakukan kerja sama.

Baca juga: Indef: Kartu Prakerja Bukan Tidak Dibutuhkan, Tapi Momentumnya Tidak Pas

Sebab, dengan adanya paltform digital dalam program Kartu Prakerja, lembaga pelatihan bisa memberikan informasi mengenai jenis pelatihan. Sekaligus mendapatkan masukan dari peserta kartu Prakerja mengenai pelatihan yang bersangkutan.

"Lembaga pelatihan menggunakan jasa tersebut, sehingga informasi tentang lembaga pelatihan dan jenis pelatihan semua terpampang masyarakat umum dan peserta," ujar Panji dalam video conference, Senin (27/4/2020).

Dia pun menjelaskan, salah satu hipotesa awal sebelum Kartu Prakerja dibentuk, ongkos masyarakat untuk bisa mendapatkan pelatihan di sebuah lembaga cukup tinggi.

Sebab, masyarakat sendiri harus mengurasi kualitas pelatihan, harga, hingga kualifikasi instruktur dari lembaha pelatihan yang bersangkutan.

"Maka dari itu digunakan pasar digital untuk menyelesaikan masalah asimetri itu, sehingga semua produsen bisa terlihat gamblang, persaingan sehat, peserta bisa membandingkan dan memilih bahkan menguliti jenis lembaga pelatihan," ujar Panji.

Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Pelanggaran dalam Penunjukan 8 Mitra Kartu Prakerja

Aturan mengenai pemungutan komisi oleh platform digital terhadap lembaga pelatihan tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020.

Di dalam pasal 52 ayat (1) dan (2) beleid tersebut dijelaskan, platform Digital diperbolehkan mengambil komisi jasa yang wajar dari lembaga pelatihan yang melakukan kerja sama.

Adapun untuk besaran komisi nantinya diatur di dalam perjanjian kerja sama dan mendapat persetujuan dari manajemen pelaksana.

Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat lebih dari 250 mitra lembaga pelatihan dengan lebih dari 2000 pelatihan yang tersebar di delapan mitra platform digital.

Melalui program Kartu Prakerja, peserta akan menerima manfaat sebesar Rp 3,55 juta yang terdiri atas bantuan pelatihan Rp 1 juta, insentif paska pelatihan Rp 2,4 juta yang akan diberikan selama empat bulan (masing-masing Rp 600.000), dan insentif usai mengisi survei pelatihan.

Melalui program ini, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 20 triliun dari keseluruhan anggaran penanganan pandemik virus corona yang sebesar Rp 405,1 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
acengxeon@[url]


Terkini Lainnya
Kangaroo Bonds Diterbitkan Agustus 2025, Jadi Obligasi Berdenominasi Dollar Australia Pertama
Kangaroo Bonds Diterbitkan Agustus 2025, Jadi Obligasi Berdenominasi Dollar Australia Pertama
Keuangan
QRIS Bisa Digunakan di Jepang Mulai 17 Agustus 2025
QRIS Bisa Digunakan di Jepang Mulai 17 Agustus 2025
Ekbis
Penyaluran Pupuk Dialihkan ke Kopdes Merah Putih, 27.000 Distributor Tereliminasi
Penyaluran Pupuk Dialihkan ke Kopdes Merah Putih, 27.000 Distributor Tereliminasi
Ekbis
Trump Akan Terapkan Tarif 15-20 Persen bagi Negara Tanpa Kesepakatan Dagang
Trump Akan Terapkan Tarif 15-20 Persen bagi Negara Tanpa Kesepakatan Dagang
Ekbis
Vale Indonesia (INCO) Rombak Direksi dan Komisaris, Simak Susunannya
Vale Indonesia (INCO) Rombak Direksi dan Komisaris, Simak Susunannya
Cuan
Tips Frugal Living agar Milenial Tak Terjebak Masalah Finansial
Tips Frugal Living agar Milenial Tak Terjebak Masalah Finansial
Keuangan
Sudah Kantongi Legalitas, Puluhan Ribu Kopdes Merah Putih Belum Beroperasi
Sudah Kantongi Legalitas, Puluhan Ribu Kopdes Merah Putih Belum Beroperasi
Ekbis
Cara Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Simak Prosedurnya
Cara Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Simak Prosedurnya
Ekbis
AS Minta Indonesia Tak Impor Produk Kerja Paksa, Apindo: Kita Sudah Mulai
AS Minta Indonesia Tak Impor Produk Kerja Paksa, Apindo: Kita Sudah Mulai
Ekbis
Krisis Tabungan di RI, 70 Persen Warga Indonesia Hidup Tanpa Dana Darurat
Krisis Tabungan di RI, 70 Persen Warga Indonesia Hidup Tanpa Dana Darurat
Keuangan
KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis
KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis
Ekbis
Istana Ungkap Alasan Dana Desa Jadi Jaminan Kredit untuk Kopdes Merah Putih
Istana Ungkap Alasan Dana Desa Jadi Jaminan Kredit untuk Kopdes Merah Putih
Ekbis
J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp 112,86 Miliar Per Semester I 2025
J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp 112,86 Miliar Per Semester I 2025
Keuangan
RI-AS Sepakat Hapus TKDN, Kemenperin Bilang Investasi Apple Masih 'On Track'
RI-AS Sepakat Hapus TKDN, Kemenperin Bilang Investasi Apple Masih "On Track"
Ekbis
Beasiswa LPDP-Kemenpora 2025: Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftarannya
Beasiswa LPDP-Kemenpora 2025: Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftarannya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau