Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Pulang Kampung dan Mudik Sama, Enggak Ada Perbedaan

Baca di App
Lihat Foto
Istimewa/Tangkapan layar Kompas TV
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam wawancara dengan Pemred Kompas TV Rosianna Silalahi, Selasa (5/5/2020).
|
Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, pelaksanaan mudik tetap dilarang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Oleh karenanya, Budi tidak ingin ada pihak yang mencari celah dengan cara membedakan istilah mudik dan pulang kampung. Kedua kosakata tersebut dinilai memiliki arti yang sama.

"Pulang kampung dan mudik sama dan sebangun, jadi enggak ada perbedaan," katanya dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Menhub: Beruntunglah Bapak-Bapak Menjadi Anggota DPR

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih lanjut, Budi memastikan Presiden Joko Widodo bersama seluruh jajaran kabinet sudah sepakat bahwa pelaksanaan mudik dilarang. Sehingga, masyarakat tidak diperbolehkan untuk berpergian keluar masuk wilayah zona merah.

Video Terkini

"Please, jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan yang lain, sehingga mendasarkan orang bisa pulang," ujarnya.

Meski demikian, pemerintah berencana memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis kegiatan masyarakat yang bertujuan keluar atau masuk wilayah zona merah.

Namun, kriteria ini nantinya akan diatur oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Biar Pak Doni (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19) yang menentukan," kata dia.

Baca juga: Masih Diisolasi, Menhub: Saya Sudah Kangen Sekali

Selain itu, pemerintah juga berencana mengakomodir perantau yang sudah tidak bekerja lagi untuk pulang ke kampung halamannya.

"Di Jakarta itu ada 10.000 pekerja musiman tidak bekerja. Ini bisa diberikan rekomendasi pulang," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Video rekomendasi
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke

Video Pilihan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi