Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Pulang Kampung dan Mudik Sama, Enggak Ada Perbedaan

Kompas.com - 06/05/2020, 15:09 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, pelaksanaan mudik tetap dilarang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Oleh karenanya, Budi tidak ingin ada pihak yang mencari celah dengan cara membedakan istilah mudik dan pulang kampung. Kedua kosakata tersebut dinilai memiliki arti yang sama.

"Pulang kampung dan mudik sama dan sebangun, jadi enggak ada perbedaan," katanya dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Menhub: Beruntunglah Bapak-Bapak Menjadi Anggota DPR

Lebih lanjut, Budi memastikan Presiden Joko Widodo bersama seluruh jajaran kabinet sudah sepakat bahwa pelaksanaan mudik dilarang. Sehingga, masyarakat tidak diperbolehkan untuk berpergian keluar masuk wilayah zona merah.

"Please, jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan yang lain, sehingga mendasarkan orang bisa pulang," ujarnya.

Meski demikian, pemerintah berencana memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis kegiatan masyarakat yang bertujuan keluar atau masuk wilayah zona merah.

Namun, kriteria ini nantinya akan diatur oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Biar Pak Doni (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19) yang menentukan," kata dia.

Baca juga: Masih Diisolasi, Menhub: Saya Sudah Kangen Sekali

Selain itu, pemerintah juga berencana mengakomodir perantau yang sudah tidak bekerja lagi untuk pulang ke kampung halamannya.

"Di Jakarta itu ada 10.000 pekerja musiman tidak bekerja. Ini bisa diberikan rekomendasi pulang," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com