Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Asing Wajib Jadi Peserta Tapera

Kompas.com - 05/06/2020, 18:06 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bakal memberikan fasilitas tabungan perumahan untuk pekerja baik PNS, TNI/Polri atau pekerja swasta dan mandiri.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pemerintah bakal memungut dana sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan dan 0,5 persen iuran yang dibebankan kepada pemberi kerja untuk membiayai kepemilikan rumah bagi peserta penerima manfaat Tapera.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, nantinya seluruh pekerja di Indonesia akan diwajibkan untuk menyalurkan iuran, termasuk pekerja asing yang sudah bekerja minimal enam bulan.

"Ada sebagian WNA (Warga Negara Asing) yang akan diwajibkan menjadi peserta Tapera, persyaratannya sudah bekerja minimal enam bulan," jelas Adi dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Adi menjelaskan, pungutan iuran kepada pekerja asing dilakukan lantaran asas gotong royong yang digunakan dalam Tapera.

Pasalnya, pekerja tersebut bekerja dan mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Namun demikian, di akhir kepesertaannya, WNA tersebut bisa mencairkan dana yang ditabungkan di Tapera.

"Misalnya kalau dia bekerja tiga tahun, kemudian akan pulang ke negaranya, dia kan kemudian dapat nomor pendfataran, sudah didaftarkan di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia), hasil pemupukan juga dicatat, dia juga bisa melihat tabungannya berapa," ujar Adi.

"Kalau balik ke negaranya dikembalikan, uang uang dikumpulkan melalui pekerja asing ini kan bisa dimanfaatkan BP Tapera untuk memberi pembiayaan yang membutuhkan dalam hal ini masyarakat berpendapatan rendah," ujar dia.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
KAI Hadirkan Tarif Khusus untuk Perjalanan Mendadak, Bisa Dipesan 2 Jam Sebelum Berangkat
KAI Hadirkan Tarif Khusus untuk Perjalanan Mendadak, Bisa Dipesan 2 Jam Sebelum Berangkat
Belanja
Dukung Kopdes Merah Putih, Bank Mandiri Siapkan Layanan Keuangan Digital hingga Infrastruktur
Dukung Kopdes Merah Putih, Bank Mandiri Siapkan Layanan Keuangan Digital hingga Infrastruktur
Keuangan
Apa Saja Fasilitas Kopdes Merah Putih yang Bisa Dimanfaatkan Warga?
Apa Saja Fasilitas Kopdes Merah Putih yang Bisa Dimanfaatkan Warga?
Ekbis
Studi: Harga Pangan Dunia Naik akibat Cuaca Ekstrem Dampak Perubahan Iklim
Studi: Harga Pangan Dunia Naik akibat Cuaca Ekstrem Dampak Perubahan Iklim
Ekbis
Reku Luncurkan Fasilitas 'Trading' 24 Jam
Reku Luncurkan Fasilitas "Trading" 24 Jam
Cuan
Prabowo: Negara Rugi Rp 100 Triliun per Tahun Akibat Beras Oplosan
Prabowo: Negara Rugi Rp 100 Triliun per Tahun Akibat Beras Oplosan
Ekbis
Emiten Nikel PAM Mineral (NICL) Catat Laba Rp 358,07 Miliar Per Semester I 2025
Emiten Nikel PAM Mineral (NICL) Catat Laba Rp 358,07 Miliar Per Semester I 2025
Cuan
Cara Cek Penerima PIP 2025 lewat HP, Cukup Masukkan NIK dan NISN
Cara Cek Penerima PIP 2025 lewat HP, Cukup Masukkan NIK dan NISN
Ekbis
Berapa Kapitalisasi Pasar Emiten Prajogo Pangestu di Bursa Efek?
Berapa Kapitalisasi Pasar Emiten Prajogo Pangestu di Bursa Efek?
Cuan
Ban Bekas Mobil Tangki BBM Dipakai untuk Cegah Abrasi Pantai
Ban Bekas Mobil Tangki BBM Dipakai untuk Cegah Abrasi Pantai
Energi
Dorong Bisnis Non Program, Askrindo Raih Stable Outlook dari Pefindo
Dorong Bisnis Non Program, Askrindo Raih Stable Outlook dari Pefindo
Keuangan
Tarif Trump 19 Persen Belum Berlaku, Airlangga: Bisa Lebih Cepat atau Lama dari 1 Agustus
Tarif Trump 19 Persen Belum Berlaku, Airlangga: Bisa Lebih Cepat atau Lama dari 1 Agustus
Ekbis
Perkuat Digitalisasi dan Sarana Koperasi, Bank Mandiri Dukung Peluncuran Koperasi Merah Putih
Perkuat Digitalisasi dan Sarana Koperasi, Bank Mandiri Dukung Peluncuran Koperasi Merah Putih
Ekbis
IPOT Rilis Platform Mudahkan Masyarakat Investasi Sesuai Gaya Individu
IPOT Rilis Platform Mudahkan Masyarakat Investasi Sesuai Gaya Individu
Cuan
Penerimaan Negara dari Sektor Hulu Migas Capai Rp 95,84 Triliun, Sudah 45 Persen dari Target
Penerimaan Negara dari Sektor Hulu Migas Capai Rp 95,84 Triliun, Sudah 45 Persen dari Target
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau