Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diputus Bersalah Soal Kenaikan Harga Tiket, Ini Kata Garuda Indonesia

Kompas.com - 24/06/2020, 19:07 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara soal putusan putusan persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Undang Undang Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999.

Putusan ini dijatuhkan kepada perseroan beserta anak usahanya, Citilink Indonesia.

"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia Group sepenuhnya menghormati proses hukum yang telah berjalan sampai dengan saat ini," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: KPPU Putuskan Tujuh Maskapai Bersalah Terkait Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Irfan menegaskan, putusan tersebut dijatuhkan oleh KPPU terkait temuan kenaikan harga tiket pesawat pada tahun lalu, bukan tahun ini.

Menurutnya, putusan tersebut sudah tepat untuk menjadikan iklim usaha industri penerbangan semakin baik, dengan adanya persaingan yang sehat.

"Oleh karenanya, saat ini Garuda Indonesia Group memastikan untuk senantiasa memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis perusahaan ditengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis, dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku," tutur Irfan.

Selain itu, Irfan menambahkan, Garuda berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja perusahaan.

"Sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat," ucapnya.

Baca juga: 7 Maskapai Bersalah Soal Kenaikan Harga Tiket, Ini Kata Kemenhub

Sebelumnya, KPPU memutuskan tujuh maskapai penerbangan nasional bersalah terkait kenaikan harga tiket pesawat.

KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara.

Halaman:
Komentar
uang negara uang rakyat.... gpp lah.. yg pnting gaji jalan trus.... bumn ohhh bumn


Terkini Lainnya
Pertamina Tunggu Regulasi untuk Impor Migas dari AS, Sudah Teken MoU Minyak Mentah
Pertamina Tunggu Regulasi untuk Impor Migas dari AS, Sudah Teken MoU Minyak Mentah
Ekbis
Mendag Sebut Tarif 19 Persen dari Trump Justru Tingkatkan Ekspor dan Investasi
Mendag Sebut Tarif 19 Persen dari Trump Justru Tingkatkan Ekspor dan Investasi
Ekbis
MK Tolak Uji Materi Rp 1.000 Jadi Rp 1, Redenominasi Harus lewat Aturan Pemerintah
MK Tolak Uji Materi Rp 1.000 Jadi Rp 1, Redenominasi Harus lewat Aturan Pemerintah
Ekbis
Kakak-Beradik Rintis UMKM Neu.Men di Shopee: Bosan WFH, Kini Jualan hingga Jepang dan AS
Kakak-Beradik Rintis UMKM Neu.Men di Shopee: Bosan WFH, Kini Jualan hingga Jepang dan AS
Smartpreneur
Trump Klaim Coca-Cola Bakal Pakai Gula Tebu untuk Produk Dijual di AS, Bukan Lagi Sirup Jagung
Trump Klaim Coca-Cola Bakal Pakai Gula Tebu untuk Produk Dijual di AS, Bukan Lagi Sirup Jagung
Ekbis
Pemerintah Revisi Aturan Cadangan Beras, Target Naik Jadi 4 Juta Ton
Pemerintah Revisi Aturan Cadangan Beras, Target Naik Jadi 4 Juta Ton
Ekbis
Ekspor Kokas Naik 62 Persen, Indonesia Raup Rp 9,19 Triliun
Ekspor Kokas Naik 62 Persen, Indonesia Raup Rp 9,19 Triliun
Ekbis
10 Produk AS Bakal Bebas Bea Masuk ke RI, dari Kedelai hingga Boeing
10 Produk AS Bakal Bebas Bea Masuk ke RI, dari Kedelai hingga Boeing
Ekbis
Investasi Apple Rp 2,6 Triliun di RI Bisa Batal, Imbas Trump Pangkas Tarif Jadi 19 Persen, Kok Bisa?
Investasi Apple Rp 2,6 Triliun di RI Bisa Batal, Imbas Trump Pangkas Tarif Jadi 19 Persen, Kok Bisa?
Ekbis
BEI Suspensi Saham CDIA, Manajemen: Kami Patuhi Regulasi
BEI Suspensi Saham CDIA, Manajemen: Kami Patuhi Regulasi
Ekbis
Sudah Punya 2.400 Gerai di Filipina, Alfamart Siap Ekspansi ke Bangladesh dan Malaysia
Sudah Punya 2.400 Gerai di Filipina, Alfamart Siap Ekspansi ke Bangladesh dan Malaysia
Ekbis
Cara Cek Penerima BSU 2025 dan Buat QR Code Pospay untuk Pencairan
Cara Cek Penerima BSU 2025 dan Buat QR Code Pospay untuk Pencairan
Ekbis
BEI Awasi 7 Saham IPO Baru, CDIA dan COIN Disuspensi Usai Naik Tajam
BEI Awasi 7 Saham IPO Baru, CDIA dan COIN Disuspensi Usai Naik Tajam
Ekbis
Revisi Aturan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Pemerintah Permudah Proses Izin dan Pengelolaan
Revisi Aturan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Pemerintah Permudah Proses Izin dan Pengelolaan
Ekbis
Gandeng Bendura Bank AG, J Trust Bank Perluas Jaringan Bisnis
Gandeng Bendura Bank AG, J Trust Bank Perluas Jaringan Bisnis
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau