Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pilih KPR Syariah atau Konvensional, Ini Perbedaannya

Kompas.com - 04/07/2020, 09:38 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika hendak membeli rumah, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) jadi pilihan banyak orang lantaran ketiadaan uang tunai yang cukup. Produk KPR juga semakin beragam, salah satunya KPR syariah.

Lantaran dikeluarkan perbankan syariah, KPR syariah adalah tidak menggunakan skema bunga dalam aplikasinya. Dibandingkan dengan KPR bank konvensional, ada kelebihan dan kekurangannya ketika nasabah memilih menggunakan KPR syariah untuk membeli rumah.

Lalu, apa perbedaan KPR syariah dengan KPR konvensional?

Perencana Keuangan, Mike Rini Sutikon, menjelaskan KPR syariah memiliki plus minus. Keuntungan KPR syariah yakni tidak menerapkan bunga bank yang sifatnya naik turun dan tidak bisa diprediksi, sehingga cicilannya tetap hingga masa berakhirnya KPR.

Baca juga: Prosedur dan Syarat Pengajuan KPR Subsidi Lewat BPJS Ketenagakerjaan

"Kalau konvensional pakai sistem bunga-berbunga. Sebaliknya KPR syariah adalah non-bunga. Plus minusnya apa? KPR konvensional itu dipengaruhi risiko bunga yang naik turun, sehingga secara risiko bisa lebih tinggi dibandingkan cicilan KPR syariah," terang Mike dikutip dari acara Kompas TV bertema Memahami Akad KPR Syariah.

"Walaupun ada bank konvensional yang menggunakan skema bunga tetap, tetapi pastinya (bunga yang berlaku) lebih mahal," kata dia lagi.

Lanjut Mike, sejauh ini ada dua skema akad yang bisa diterapkan dalam KPR syariah. Pertama yakni akad murabahah atau skema jual-beli pada umumnya.

"Pertama adalah murabahah atau jual beli. Kalau di KPR konvensional dengan bunga-berbunga, maka hubungan bank dengan nasabah adalah pinjam meminjam. Sementara di bank syariah dengan murabahah, hubungannya adalah mitra," ujar Mike.

Baca juga: Tapera Dikritik Mirip Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Apa Itu?

Dalam skema murabahah, bank diasumsikan sebagai penjual rumah. Sementara nasabah adalah pembeli rumah. Artinya, bank membeli rumah yang dipilih nasabah, lalu dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang sudah ditambah dengan margin bank, di mana pembelian rumah dari nasabah ke bank dilakukan mencicil.

Sebagai ilustrasi simulasi KPR syariah, seorang nasabah akan membeli rumah seharga Rp 300 juta. Pihak bank syariah akan membeli rumah tersebut dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan mengambil keuntungan margin Rp 100 juta. Maka uang yang harus nasabah cicil yakni sebesar Rp 400 juta setelah dikurangi uang muka.

Dengan skema jual beli ini, maka besaran cicilan bersifat tetap karena sudah disepakati di awal saat akad. Ini berbeda dengan KPR konvensional yang cicilannya naik turun mengikuti kenaikan suku bunga dan kebijakan bank.

Selain akad murabahah, bank syariah memiliki skema lain KPR syariah yang bisa ditawarkan kepada nasabah, yakni kepemilikan bertahap atau musyarakah.

Baca juga: Izin Usaha Bisa Dicabut Jika Perusahaan Tak Setorkan Iuran Wajb Tapera

"Jadi bank dan nasabah hubungannya dianggap sama-sama beli rumah. Saya misalnya nasabah keluarkan 20 persen dari harga beli rumah, lalu bank tambahin sisanya 80 persen," jelas Mika.

"Nanti saya sebagai pembeli berhak menambah porsi kepemilikan rumah oleh bank secara bertahap. Di akhir masa KPR, rumah jadi milik saya," tambahnya.

Berikut beberapa perbandingan KPR syariah dan KPR konvensional:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Komentar
kalo saya, intinya kalo menyimpan uang, menabunglah di bank konvesional karena ada bunga, kalo pinjam, pinjamlah di bank syariah, karena tanpa bunga. ini kalo sistemnya konsisten ya? lain halnya kalo sistem syariah adalah pelintir kata-kata


Terkini Lainnya
Soal Merger dengan GoTo, Grab Tegaskan Belum Ada Pembicaraan
Soal Merger dengan GoTo, Grab Tegaskan Belum Ada Pembicaraan
Industri
Apindo; Pelaku Usaha RI dalam Tekanan, Gelombang PHK Bisa Berlanjut
Apindo; Pelaku Usaha RI dalam Tekanan, Gelombang PHK Bisa Berlanjut
Ekbis
Kritik Permendag 8/2024, Wamenaker Mengaku Dipelototi dan Disebut Lancang
Kritik Permendag 8/2024, Wamenaker Mengaku Dipelototi dan Disebut Lancang
Ekbis
Transfer Data Pribadi RI ke AS: Antara Diplomasi Dagang dan Dilema Kedaulatan Digital
Transfer Data Pribadi RI ke AS: Antara Diplomasi Dagang dan Dilema Kedaulatan Digital
Ekbis
Luhut soal Ijazah: Apa Sih Itu? Tidak Relevan, Terpenting Kontribusi ke Negara
Luhut soal Ijazah: Apa Sih Itu? Tidak Relevan, Terpenting Kontribusi ke Negara
Ekbis
Bos BEI Targetkan IHSG Sentuh Level 8.000 pada HUT ke-80 RI
Bos BEI Targetkan IHSG Sentuh Level 8.000 pada HUT ke-80 RI
Cuan
Ini Sosok Pemilik Menara Saidah, Gedung yang Terbengkalai Sejak 2007
Ini Sosok Pemilik Menara Saidah, Gedung yang Terbengkalai Sejak 2007
Ekbis
Komisaris Chandra Daya Investasi Borong 4,25 Juta Saham CDIA Senilai Rp 4,46 Miliar
Komisaris Chandra Daya Investasi Borong 4,25 Juta Saham CDIA Senilai Rp 4,46 Miliar
Cuan
Tim Gabungan Bea Cukai Bekuk Kurir Sabu 38 Kg dan 55.000 Ekstasi di Dumai
Tim Gabungan Bea Cukai Bekuk Kurir Sabu 38 Kg dan 55.000 Ekstasi di Dumai
Rilis
Cara Cek Bansos Kemensos PKH dan BPNT Tahap 3 2025, Namamu Ada?
Cara Cek Bansos Kemensos PKH dan BPNT Tahap 3 2025, Namamu Ada?
Ekbis
Wamenaker: Ada Mafia Regulasi dan Mafia Kesehatan di Balik Pengangguran
Wamenaker: Ada Mafia Regulasi dan Mafia Kesehatan di Balik Pengangguran
Ekbis
PHK Melonjak 32,19 Persen di Paruh Pertama 2025, Sektor Manufaktur Paling Banyak
PHK Melonjak 32,19 Persen di Paruh Pertama 2025, Sektor Manufaktur Paling Banyak
Ekbis
Regulasi TKDN Bakal Dirombak, Kemenperin: Bukan Cuma Respons AS
Regulasi TKDN Bakal Dirombak, Kemenperin: Bukan Cuma Respons AS
Ekbis
Soal Kasus Lebur Cap Emas Palsu Antam, Kejagung Diminta Hitung Kerugian Negara Secara Nyata
Soal Kasus Lebur Cap Emas Palsu Antam, Kejagung Diminta Hitung Kerugian Negara Secara Nyata
Ekbis
DJP Buka-bukaan Cara Kejar Pajak dan Awasi Kepatuhan Pajak sampai ke Media Sosial
DJP Buka-bukaan Cara Kejar Pajak dan Awasi Kepatuhan Pajak sampai ke Media Sosial
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau