JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto memastikan bahwa peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja selama bekerja di rumah (work from home/WFH) tetap akan mendapat perlindungan.
"Pekerja di rumah atau WFH mengalami kecelakaan ini bagaimana statusnya? Ini kami anggap sebagai kecelakaan kerja. Ini menjadi wilayah tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan," katanya dalam webinar virtual, Kamis (9/7/2020).
"Jadi rekan-rekan sekalian yang bekerja di rumah tapi mengalami kecelakaan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif. BPJamsostek tetap akan menanggung jaminan perlindungan kecelakaan kerja selama WFH.
Baca juga: Klaim Jaminan Hari Tua BP Jamsostek Naik 4 Kali Lipat, Kenapa?
Sebab, aturan itu tersebut sudah menjadi pembahasan BPJamsostek. Dan perusahaan pun telah berkoordinasi kepada BPJamsostek terkait pekerja yang menjalani pekerjaan di rumah selama masa pandemi virus corona (Covid-19).
"Selama mereka working from home maupun di kantor, ada namanya ketentuan internal kita yang perlu dipahami. Kita tetap memberikan perlindungan. Biasanya perusahaan memberikan instruksi siapa saja yang bekerja di rumah, itu menjadi rujukan kita," jelasnya.
Walaupun bekerja di rumah, lanjut Khrisna, tetap menjadi perlindungan jaminan kecelakaan kerja bagi BPJamsostek. Dia mencontohkan kecelakaan kerja selama WFH yang dimaksud seperti penyakit jantung.
"Jangan khawatir, kita semua yang menjadi peserta yang bekerja dari kantor ke rumah, kita main dalam perlindungan program," katanya.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!