Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edhy Prabowo: Kalau Enggak Pakai ABK RI, Enggak Usah Bisnis Ikan...

Kompas.com - 15/07/2020, 12:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan tidak mengizinkan orang asing menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Penegasan itu juga dia sampaikan untuk para pengusaha yang ingin 25 persen Anak Buah Kapal (ABK)-nya berasal dari luar negeri. Para pengusaha menilai masyarakat RI belum mumpuni.

"Bagaimana saya bilang, 25 tahun kemudian setelah saya jadi menteri masih ada pula anggapan seperti itu. Saya bilang paksakan (pakai tenaga kerja Indonesia). Kalau enggak (ABK RI), enggak usah bisnis ikan di Indonesia," kata Edhy dalam diskusi daring, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Lewat Program GDP, Simak Syaratnya

Edhi yakin, masyarakat Indonesia bisa bekerja di sektor perikanan. Menurutnya, masyarakat harus diajari untuk mengoperasikan kapal dan karena secara prinsip ilmu pengoperasikan kapal tidaklah sulit.

"Saya sangat yakin orang Indonesia banyak yang bisa melakukan penangkapan, termasuk fishing master, nahkoda, semua jenis kapal orang Indonesia bisa. SDM harus dipaksa kalau tidak bisa. Dengan kuota, dengan pengaturan, ini bisa kita kontrol," ujar Edhy.

Kendati tak mengizinkan orang asing menangkap ikan di laut Indonesia, Edhy masih mengizinkan pihak asing berbisnis di industri perikanan. Sebab menurutnya,m Indonesia masih membutuhkan investasi dari pihak asing.

Baca juga: Sederet Perusahaan Sinar Mas yang Jadi Sengketa Warisan

"Di industri kita kasih kesempatan, karena investasi juga penting. Alhamdulillah, ini semua sudah berjalan. Dari semua strategi yang kita lakukan, banyak yang hebat, tapi satu kuncinya adalah komunikasi yang baik, antara lembaga, daerah, dan pemerintah pusat," pungkas Edhy.

Sebagai informasi, tidak diizinkannya orang asing untuk berusaha di laut terlihat dari pemberantasan kapal illegal fishing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Sejak Edhy menjabat hingga hari ini, KKP telah menangkap 58 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Kapal-kapal tersebut saat ini telah dilakukan proses hukum.

Baca juga: Sederet Upaya Mati-matian Selamatkan Garuda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com