Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksanaan SKB CPNS Bakal Sama dengan Tes SKD Sekolah Kedinasan?

Kompas.com - 21/07/2020, 11:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyiapkan standar operasional prosedur yang mengatur penyelenggaraan seleksi kompetisi bidang calon Pegawai Negeri Sipil (SKB CPNS) dengan metode computer assisted test (CAT) di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, SOP SKB CPNS akan disamakan dengan pelaksanaan SKD untuk calon taruna sekolah kedinasan yanh telah berlangsung beberapa waktu lalu secara langsung. Tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi SOP yang digunakan saat SKD sekolah kedinasan ini akan diterapkan juga dalam pelaksanaan SKB CPNS," katanya kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: Tes SKB CPNS Digelar September hingga Oktober

Namun, SOP SKB CPNS masih belum dipastikan kapan akan diterbitkan. Karena menurut Paryono, masih dalam proses pembahasan.

Dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) terdapat enam hal yang harus segera dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait pelaksanaan SKB.

Pertama, persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT dan rencana penjadwalan kegiatan tersebut dengan BKN menjadi langkah pertama yang harus dilakukan.

Kedua, upaya penetapan lokasi tes yang meminimalisir pergerakan peserta menjadi prioritas.

Ketiga, perlu dilakukan persiapan teknis untuk penyelenggaran SKB tambahan selain CAT. Hal ini diperuntukkan bagi instansi yang telah memiliki surat persetujuan pada seleksi CPNS kali ini.

Bagi instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan, langkah ketiga adalah melakukan penyederhanaan atau penyesuaian terhadap tes atau materi SKB yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan.

Untuk pelaksanaan tes wawancara, wacananya akan menggunakan metode komunikasi lewat saluran telepon video (video call/conference). Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap memenuhi prasyarat dalam pengujian kualitas, kapabilitas, kompetensi, dan profesionalisme dari CPNS yang akan direkrut.

Keempat, mengenai pengalokasian anggaran yang diperuntukkan dua kegiatan, yakni anggaran untuk proses persiapan, pelaksanaan, pengolahan, dan pengumuman hasil seleksi, serta anggaran untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca juga: Menpan RB Rilis Aturan Jam Kerja untuk PNS Jabodetabek, Ini Jadwalnya

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Bisnis Asuransi Hadapi Tantangan Berat, Kesadaran Proteksi Masyarakat Masih Rendah
Bisnis Asuransi Hadapi Tantangan Berat, Kesadaran Proteksi Masyarakat Masih Rendah
Keuangan
OneMed Bagikan Dividen Rp 96,6 Miliar, Siapkan Ekspansi ke Pasar AS
OneMed Bagikan Dividen Rp 96,6 Miliar, Siapkan Ekspansi ke Pasar AS
Ekbis
Berisi Orang-orang Prabowo, Lembaga Think Tank Prasasti Klaim Independen
Berisi Orang-orang Prabowo, Lembaga Think Tank Prasasti Klaim Independen
Ekbis
Dalam Masa Pemulihan, Pemerintah Diharapkan Lindungi Industri Tekstil
Dalam Masa Pemulihan, Pemerintah Diharapkan Lindungi Industri Tekstil
Ekbis
Danantara Bakal Dapat Pendanaan Rp 162,3 Triliun dari Perbankan Asing
Danantara Bakal Dapat Pendanaan Rp 162,3 Triliun dari Perbankan Asing
Ekbis
Lebih dari Sekadar Transaksi, Bank DBS Indonesia Tawarkan Pengalaman Perbankan Menyenangkan lewat DBS digibank
Lebih dari Sekadar Transaksi, Bank DBS Indonesia Tawarkan Pengalaman Perbankan Menyenangkan lewat DBS digibank
BrandzView
Siapa Pemilik Hotel Grand Hyatt Jakarta, Hotel Mewah di Bundaran HI?
Siapa Pemilik Hotel Grand Hyatt Jakarta, Hotel Mewah di Bundaran HI?
Ekbis
BPK Ungkap Tantangan Baru Pemberantasan Fraud di Era Digital
BPK Ungkap Tantangan Baru Pemberantasan Fraud di Era Digital
Ekbis
Data Sinergitama Jaya (ELIT) Tebar Dividen, Ini Jadwalnya
Data Sinergitama Jaya (ELIT) Tebar Dividen, Ini Jadwalnya
Ekbis
OJK: Aturan Co-payment Asuransi 10 Persen Hanya Ditunda, Tidak Dibatalkan
OJK: Aturan Co-payment Asuransi 10 Persen Hanya Ditunda, Tidak Dibatalkan
Keuangan
Adira-Mandala Merger, Tambah 250 Kantor Cabang
Adira-Mandala Merger, Tambah 250 Kantor Cabang
Ekbis
Apindo Apresiasi Relaksasi Impor, Dorong Industri Lebih Kompetitif
Apindo Apresiasi Relaksasi Impor, Dorong Industri Lebih Kompetitif
Ekbis
Gelar RUPST, MAP Aktif Adiperkasa (MAPA) Bakal Tebar Dividen Rp 114,01 Miliar
Gelar RUPST, MAP Aktif Adiperkasa (MAPA) Bakal Tebar Dividen Rp 114,01 Miliar
Cuan
DPR Minta Kemenhub Buat Terobosan Hukum, Atur Masalah Ekosistem Ojol
DPR Minta Kemenhub Buat Terobosan Hukum, Atur Masalah Ekosistem Ojol
Ekbis
Prabowo Bareng Menteri-menteri Sambangi Kantor Danantara, Apa yang Dibahas?
Prabowo Bareng Menteri-menteri Sambangi Kantor Danantara, Apa yang Dibahas?
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau