Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Godok Skema Modal Kerja untuk Korporasi

Kompas.com - 22/07/2020, 06:31 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah saat ini tengah menggodok skema kredit modal kerja untuk korporasi yang terdampak Covid-19, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Regulasinya akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Itu sudah disiapkan PP-nya, tunggu saja," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Ia menjelaskan, pembiayaan modal kerja ini pada dasarnya sama dengan penjaminan kredit modal kerja kepada UMKM. Bedanya, jika nilai maksimal kredit pada UMKM sebesar Rp 10 miliar, bagi korporasi di atas Rp 10 miliar.

Baca juga: Mau Jualan via Katalog WhatsApp? Begini Caranya

"Jadi kalau korporasi basisnya kan kemarin UMKM yang di bawah Rp 10 miliar, dan tentu saja korporasi di atas Rp 10 miliar," kata dia.

Airlangga mengatakan, penyaluran kredit modal kerja korporasi ini akan melibatkan bank berpelat merah hingga swasta, yakni bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) dan Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas).

"Penyalurannya melalui bank mitra, itu Himbara, dan Perbanas. Kami akan bicara dengan Bank BUKU IV dan BUKU III," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyaluran kredit khusus ke korporasi tidak hanya melibatkan bank milik negara saja. Melainkan bank swasta, bahkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Kekayaannya Naik Rp 74 Triliun, Elon Musk Jadi Orang Terkaya ke-5 Dunia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com