Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM: Kompensasi Eksplorasi Tidak Diberikan ke Seluruh Pengembang Panas Bumi

Kompas.com - 06/08/2020, 16:38 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun skema insentif berupa biaya penggantian (reimbursement cost) untuk aktivitas eksplorasi panas bumi. Aturan ini akan masuk dalam draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan pembelian listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Kendati demikian, tidak semua pengembang dapat menikmati biaya kompensasi tersebut.

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Ida Nuryanti Finahari mengatakan, kompensasi hanya akan diberikan kepada pengembang yang belum meneken kerja sama atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero).

"Kompensasi eksplorasi diberikan kepada pengembang-pengembang yang sudah mendapatkan izin panas bumi (IPB), tetapi yang belum ter PPA dengan PLN," ujarnya dalam sebuah acara virtual, Kamis (6/8/2020).

Baca juga: Kementerian ESDM Optimistis Bisa Lelang 5 WK Panas Bumi Tahun ini

Oleh karenanya, Ida memastikan, tidak semua pengembang akan mendapatkan biaya kompensasi dari pemerintah.

Keputusan tersebut diambil pemerintah, untuk memberikan kepastian kepada pengembang yang sudah memiliki IPB, namun masih belum menjalin kerja sama secara resmi dengan PLN.

"Karena mereka akan melakuakn eksplorasi sendiri," katanya.

Baca juga: Desa KKN Jokowi Dituding Baru Berdiri Tahun 2000, Sekdes Ketoyan: Kami Sudah Ada Sejak 1954

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, F.X. Sujiastoto, menjelaskan, pemberian kompensasi dilakukan agar harga jual listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) lebih terjangkau.

Sebab, selama ini yang menjadi salah satu kendala pengembangan sektor panas bumi adalah harga jual listrik yang belum ekonomis.

"Pemerintah memberikan insentif dan kompensasi sehingga harga EBT di masyarakat itu terjangkau, namun keekonomian bagi pengembang masih tercapai," ujarnya, Selasa (28/7/2020).

Menurut dia, jika aturan ini diimplementasikan dengan baik, maka biaya produksi listrik yang dihasilkan dapat ditekan dan menambah gairah iklim investasi. Hal ini, juga akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

"Jika diterapkan ini bisa terjangkau bagi masyarakat dan risiko (investasi) panas bumi bisa murah dan (pengembang) bisa akses dana yang lebih murah," katanya.

Baca juga: 4 Cara Akses Token Listrik Gratis untuk Agustus 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Ditopang Tren Kenaikan Harga CPO, Simak Rekomendasi Saham Jaya Agra Wattie (JAWA)
Ditopang Tren Kenaikan Harga CPO, Simak Rekomendasi Saham Jaya Agra Wattie (JAWA)
Cuan
Industri Gula Diminta Serap Hasil Panen Petani Tebu Sesuai Harga Acuan
Industri Gula Diminta Serap Hasil Panen Petani Tebu Sesuai Harga Acuan
Ekbis
Hari Ini RUPS Sarana Mitra Luas (SMIL) Bakal Bahas Penggunaan Laba Bersih sampai Realisasi Penggunaan Dana
Hari Ini RUPS Sarana Mitra Luas (SMIL) Bakal Bahas Penggunaan Laba Bersih sampai Realisasi Penggunaan Dana
Cuan
Agenda RUPS Trimegah Bangun Persada (NCKL), Bahas Pembagian Dividen hingga Realisasi Dana IPO
Agenda RUPS Trimegah Bangun Persada (NCKL), Bahas Pembagian Dividen hingga Realisasi Dana IPO
Cuan
Ditjen Bea dan Cukai Bakal Bentuk Satgas Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Ditjen Bea dan Cukai Bakal Bentuk Satgas Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Keuangan
Pemerintah Buka Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Daftar Jabatannya
Pemerintah Buka Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Daftar Jabatannya
Ekbis
IHSG Hari Ini Waspada Koreksi, Simak Analisis Saham Rabu
IHSG Hari Ini Waspada Koreksi, Simak Analisis Saham Rabu
Cuan
Wilmar Group Milik Siapa? Ini Profil Raksasa Sawit yang Kembalikan Dana Rp 11 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO
Wilmar Group Milik Siapa? Ini Profil Raksasa Sawit yang Kembalikan Dana Rp 11 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO
Ekbis
Saham GOTO Dinilai Punya Prospek, Diuntungkan Isu Masuknya Danantara
Saham GOTO Dinilai Punya Prospek, Diuntungkan Isu Masuknya Danantara
Cuan
Wall Street Melemah, Pasar Cermati Konflik Iran-Israel dan Data Penjualan Ritel AS
Wall Street Melemah, Pasar Cermati Konflik Iran-Israel dan Data Penjualan Ritel AS
Cuan
[POPULER MONEY] Wamentan Sudaryono Jadi Komut Pupuk Indonesia | Cukai Minuman Berpemanis Batal Berlaku Tahun Ini
[POPULER MONEY] Wamentan Sudaryono Jadi Komut Pupuk Indonesia | Cukai Minuman Berpemanis Batal Berlaku Tahun Ini
Ekbis
RUPS GOTO Hari Ini Bakal Bahas 'Buyback' hingga Perombakan Pengurus
RUPS GOTO Hari Ini Bakal Bahas "Buyback" hingga Perombakan Pengurus
Cuan
Bandara Dhoho Kediri Kosong Jadwal, Citilink Hentikan Penerbangan Sementara
Bandara Dhoho Kediri Kosong Jadwal, Citilink Hentikan Penerbangan Sementara
Ekbis
Maruarar Usul PPN 0 Persen Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Diperpanjang
Maruarar Usul PPN 0 Persen Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Diperpanjang
Ekbis
Harga Energi Terancam Naik, Industri Diminta Siaga Dampak Perang Israel-Iran
Harga Energi Terancam Naik, Industri Diminta Siaga Dampak Perang Israel-Iran
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau