Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta Upah Minimum Naik 8 Persen, Apa Kata Pengusaha?

Kompas.com - 05/09/2020, 15:37 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) tahun 2021 sekurang-kurangnya 8 persen.

Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai permintaan tersebut tidak seharusnya disampaikan oleh buruh di tengah perekonomian yang masih dibayang-bayangi Covid-19.

"Dalam kondisi ekonomi seperti saat ini akibat dampak Covid-19 sangat tidak elok kita bicara UMP,UMK atau UMSK apalagi sampai mematok angka kenaikan 8 persen, apa dasarnya dan rumusnya," tuturnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2020).

Baca juga: Buruh Minta Pemerintah Naikkan UMK Tahun 2021, Ini Alasannya

Sarman menjelaskan, besaran kenaikan UMK sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. 

"Jangan dalam kondisi seperti ini KSPI membuat suasana psikologi pengusaha semakin tidak tenang," ujarnya.

Lebih lanjut Sarman menegaskan, saat ini pengusaha tengah menjaga kesehatan arus kas keuangan di tengah penyebaran Covid-19 yang masih masif.

"Dan pekerja juga sangat mengerti kondisi cashflow pengusaha, makanya banyak pekerja/buruh yang tidak meminta berbagai fasilitas yang selama ini didapatkan," kata dia.

Baca juga: Buruh Minta Subsidi Gaji Jangan Ditunda Terlalu Lama

"Yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana kita bersama sama melawan Covid-19 dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan sehingga badai ini cepat berlalu," tambah Sarman.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah untuk menaikan upah minimum sebesar 8 persen, setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir.

“Walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus dalam dua kuartal terakhir, tetapi daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan demikian, adanya inflansi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar,” kata Iqbal melalui siaran media.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com