Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Menteri Edhy soal Izin Operasi Kapal Asing dalam UU Cipta Kerja

Kompas.com - 08/10/2020, 17:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai izin operasi kapal ikan asing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) muncul di UU omnibus law Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin lalu, (5/10/2020).

Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 27 klaster Kelautan dan Perikanan. Pasal 27 ayat (2) menyebut, setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah.

Di pasal 30, pemerintah akan memberikan izin berusaha kepada asing yang harus didahului dengan perjanjian perikanan, pengaturan akses, atau pengaturan lainnya antara RI dengan negara bendera kapal.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya

Adapun perjanjiannya harus mencantumkan kewajiban pemerintah negara bendera kapal untuk bertanggung jawab atas kepatuhan orang atau badan hukum negara bendera kapal dalam mematuhi pelaksanaan perjanjian perikanan tersebut.

Sedangkan di UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebut, setiap orang yang memiliki atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan ZEEI wajib memiliki SIPI.

Pasal 28 ayat (2) menjelaskan, setiap orang yang memiliki maupun mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan negara RI wajib memiliki SIKPI.

Penjelasan Menteri Edhy

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo menegaskan, pihaknya tak mengizinkan kapal asing beroperasi di Indonesia. Dia menerangkan, kapal-kapal itu adalah kapal yang dimiliki oleh orang Indonesia.

"Bukan kapal asing. Maaf ya, bukan kapal asing. Bukan kapal asing. Kapal itu adalah kapal yang sudah dimiliki orang Indonesia, akan kami perbolehkan. Enggak ada kapal asing ke Indonesia," kata Edhy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Edhy menjelaskan, banyak kapal bekas asing yang dibeli rakyat Indonesia. Di era menteri sebelum-sebelumnya, pembuatan kapal di luar negeri pun diizinkan. Namun begitu menteri berganti, peraturan mengenai pembuatan kapal di luar negeri pun berubah.

Padahal menurut Edhy, kapal-kapal ini notabene-nya adalah kapal milik investor Indonesia.

"Begitu ganti menteri, kan enggak boleh. Lah ini kan investor Indonesia. Kalau orang berusaha silakan (boleh beli kapal di luar negeri), bagi mereka menguntungkan dan murah, selama mereka mengikuti aturan di KKP untuk sustainability dan pertumbuhan, ya silakan," jelas Edhy.

Edhy bilang, investor boleh menanamkan modal di sisi hilir sektor kelautan dan perikanan. Namun sisi hulu, tetap harus dimanfaatkan oleh orang-orang Indonesia.

Baca juga: Isi Lengkap UU Cipta Kerja Bisa Diunduh di Sini

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Gaya Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Pendidikan Lemhannas
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Hanung Bramantyo Unggah Foto Bareng Ariel Tatum, Zaskia Mecca: Dia Lupa Semua Surat Tanah Atas Nama Aku
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

KPK Sita Uang Rp 1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Pertamina
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Istri Napi Ungkap Bilik Asmara di Lapas Pamekasan, Seharga Kamar Hotel untuk 1 Jam
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Kegundahan Ibu di Pamulang Bayar Seragam SD Rp 2,2 Juta ke Rekening Kepsek
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Ranking Angkatan Udara Terkuat di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Laporkan Potensi Korupsi di Perusahaan BUMN, Komut Dicopot Erick Thohir
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Tangis Dedi Mulyadi di Parung Panjang: Saya Menangis Bukan karena Jomblo, tapi karena Kampung Rusak
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Cerita soal Penjual Pecel Lele Kena Pasal Korupsi Kembali Jadi Contoh di MK
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Edukasi

Sekolah yang Hanya Dapat 1 Murid Tetap Laksanakan MPLS 2025
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Edukasi

3 SMA Paling Berprestasi di Jakarta 2025, Kurikulum Apa yang Digunakan?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Diikuti Ribuan Atlet, Menpora Sebut Domino Simbol Olahraga Berbasis Budaya
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Pertamina Tunggu Regulasi untuk Impor Migas dari AS, Sudah Teken MoU Minyak Mentah
Pertamina Tunggu Regulasi untuk Impor Migas dari AS, Sudah Teken MoU Minyak Mentah
Ekbis
Mendag Sebut Tarif 19 Persen dari Trump Justru Tingkatkan Ekspor dan Investasi
Mendag Sebut Tarif 19 Persen dari Trump Justru Tingkatkan Ekspor dan Investasi
Ekbis
MK Tolak Uji Materi Rp 1.000 Jadi Rp 1, Redenominasi Harus lewat Aturan Pemerintah
MK Tolak Uji Materi Rp 1.000 Jadi Rp 1, Redenominasi Harus lewat Aturan Pemerintah
Ekbis
Kakak-Beradik Rintis UMKM Neu.Men di Shopee: Bosan WFH, Kini Jualan hingga Jepang dan AS
Kakak-Beradik Rintis UMKM Neu.Men di Shopee: Bosan WFH, Kini Jualan hingga Jepang dan AS
Smartpreneur
Trump Klaim Coca-Cola Bakal Pakai Gula Tebu untuk Produk Dijual di AS, Bukan Lagi Sirup Jagung
Trump Klaim Coca-Cola Bakal Pakai Gula Tebu untuk Produk Dijual di AS, Bukan Lagi Sirup Jagung
Ekbis
Pemerintah Revisi Aturan Cadangan Beras, Target Naik Jadi 4 Juta Ton
Pemerintah Revisi Aturan Cadangan Beras, Target Naik Jadi 4 Juta Ton
Ekbis
Ekspor Kokas Naik 62 Persen, Indonesia Raup Rp 9,19 Triliun
Ekspor Kokas Naik 62 Persen, Indonesia Raup Rp 9,19 Triliun
Ekbis
10 Produk AS Bakal Bebas Bea Masuk ke RI, dari Kedelai hingga Boeing
10 Produk AS Bakal Bebas Bea Masuk ke RI, dari Kedelai hingga Boeing
Ekbis
Investasi Apple Rp 2,6 Triliun di RI Bisa Batal, Imbas Trump Pangkas Tarif Jadi 19 Persen, Kok Bisa?
Investasi Apple Rp 2,6 Triliun di RI Bisa Batal, Imbas Trump Pangkas Tarif Jadi 19 Persen, Kok Bisa?
Ekbis
BEI Suspensi Saham CDIA, Manajemen: Kami Patuhi Regulasi
BEI Suspensi Saham CDIA, Manajemen: Kami Patuhi Regulasi
Ekbis
Sudah Punya 2.400 Gerai di Filipina, Alfamart Siap Ekspansi ke Bangladesh dan Malaysia
Sudah Punya 2.400 Gerai di Filipina, Alfamart Siap Ekspansi ke Bangladesh dan Malaysia
Ekbis
Cara Cek Penerima BSU 2025 dan Buat QR Code Pospay untuk Pencairan
Cara Cek Penerima BSU 2025 dan Buat QR Code Pospay untuk Pencairan
Ekbis
BEI Awasi 7 Saham IPO Baru, CDIA dan COIN Disuspensi Usai Naik Tajam
BEI Awasi 7 Saham IPO Baru, CDIA dan COIN Disuspensi Usai Naik Tajam
Ekbis
Revisi Aturan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Pemerintah Permudah Proses Izin dan Pengelolaan
Revisi Aturan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Pemerintah Permudah Proses Izin dan Pengelolaan
Ekbis
Gandeng Bendura Bank AG, J Trust Bank Perluas Jaringan Bisnis
Gandeng Bendura Bank AG, J Trust Bank Perluas Jaringan Bisnis
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Truk yang Tidak Lolos Uji Emisi Berisiko Pidana dan Denda Rp 50 Juta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau