Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga soal Cipta Kerja: Banyak Hoaks Beredar hingga Dorong Perekonomian

Kompas.com - 09/10/2020, 09:20 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merupakan salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam proses perumusan hingga pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

UU yang digarap dengan metode omnibus law tersebut sebagian besar mengatur soal kebijakan yang berada di bawah kementerian yang dia koordinasikan.

Sebagai perwakilan pemerintah dalam lahirnya kebijakan tersebut, Airlangga pun kerap mengungkapkan pernyataan terkait UU Cipta Kerja di depan publik.

Baca juga: Ini Rencana Jokowi Setelah Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR

Beberapa di antaranya terkait hoaks atau kabar palsu yang beredar di publik mengenai isi UU Cipta Kerja, UU sapu jagat itu dianggap mampu melepas perekonomian Indonesia dari jebakan kelas menengah atau middle income trap, hingga UU Cipta Kerja jadi solusi untuk penciptaan lapangan kerja ke depan.

Berikut beberapa ringkasan dari pernyataan Airlangga mengenai UU Cipta Kerja:

1. Banyak hoaks beredar

Airlangga menyatakan, banyak hoaks beredar terkait UU Cipta Kerja ketika memberikan keterangan pers secara vitual kepada wartawan pada Rabu (7/10/2020).

Ia pun memberikan penjelasan terkait beberapa isu di dalam klaster ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Menurut dia, salah satu hal yang tidak benar di dalam UU tersebut yakni terkait penghapusan upah minimum. Airlangga menjelaskan, upah minimum tidak dihapuskan di dalam UU Cipta Kerja, tetapi tetap dipertahankan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Pertama banyak hoaks beredar tentang ketenagakerjaan. Saya tegaskan, upah minumum tidak dihapuskan tetapi tetap, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

"Jadi salary yang diterima tidak turun," ujar dia.

2. Jelaskan soal pesangon hingga cuti haid

Hal lain yang menurut dia perlu diluruskan yakni terkait dengan pemberian pesangon. Airlangga memastikan, dalam UU Cipta Kerja karyawan atau buruh tetap akan mendapatkan pesangon. Selain itu, karyawan juga akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Apabila terjadi PHK ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau upskilling serta akan diberikan askes ke pekerjaan baru," jelas Airlangga.

Adapun terkait waktu kerja, Airlangga memastikan aturan yang berlaku masih sama seperti undang-undang lama.

"Terkait waktu kerja yang eksploitatif, dapat kami sampaikan bahwa dalam UU Cipta Kerja, pengaturan mengenai waktu kerja, istirahat jam kerja dan istirahat minggu tetap seperti UU lama di Pasal 77 dan 79," katanya.

Selanjutnya, mengenai jenis pekerjaan yang sifatnya tertentu atau fleksibel waktu, contoh misalnya e-commerce, diatur dalam perjanjian kerja sesuai aturan dalam Pasal 77.

Halaman:
Komentar
ya kucluk sih bikin uu tpi gak bikin sosialisasi detail pasalnya yg masif ke publik jd masyarakat tidak termakan hoax, komunikasi itu penting sama pentingnya dg is uu nya


Terkini Lainnya
Pluang Mudahkan Investor Trading Saham AS dan ETF 24 Jam
Pluang Mudahkan Investor Trading Saham AS dan ETF 24 Jam
Cuan
INACA Minta Pemerintah Deregulasi Proses Impor Suku Cadang Pesawat
INACA Minta Pemerintah Deregulasi Proses Impor Suku Cadang Pesawat
Ekbis
Rekening Dormant Diblokir PPATK, Ini Respons Manajemen BCA, BRI, BNI, dan Mandiri
Rekening Dormant Diblokir PPATK, Ini Respons Manajemen BCA, BRI, BNI, dan Mandiri
Ekbis
PPATK Sebut Deposit Judol Susut 70 Persen Usai Rekening Dormant Dibekukan
PPATK Sebut Deposit Judol Susut 70 Persen Usai Rekening Dormant Dibekukan
Ekbis
Mandiri Pastikan Rekening Dormant Bisa Diaktifkan Lagi, Ini Syaratnya
Mandiri Pastikan Rekening Dormant Bisa Diaktifkan Lagi, Ini Syaratnya
Ekbis
Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Hak, dan Proses Seleksinya
Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Hak, dan Proses Seleksinya
Karier
Sediakan Hadiah Ratusan Gram Emas, Pegadaian Media Award Kembali Digelar dan Terbuka untuk Umum
Sediakan Hadiah Ratusan Gram Emas, Pegadaian Media Award Kembali Digelar dan Terbuka untuk Umum
Ekbis
Bos Garuda Indonesia Buka-bukaan Kabar Terbaru Pembelian 50 Pesawat dari AS
Bos Garuda Indonesia Buka-bukaan Kabar Terbaru Pembelian 50 Pesawat dari AS
Ekbis
Soal Pembekuan Rekening Dormant, PPATK: Tak Pukul Rata, Berdasarkan Analisis Risiko
Soal Pembekuan Rekening Dormant, PPATK: Tak Pukul Rata, Berdasarkan Analisis Risiko
Keuangan
Syarat KUR BRI 2025 dan Cara Ajukan Pinjaman Modal Usaha hingga Rp 100 Juta
Syarat KUR BRI 2025 dan Cara Ajukan Pinjaman Modal Usaha hingga Rp 100 Juta
Keuangan
Literasi Forex Masih Rendah, Trader Senior Diajak Edukasi Masyarakat
Literasi Forex Masih Rendah, Trader Senior Diajak Edukasi Masyarakat
Cuan
Pertama Kali Dalam Sejarah, Indonesia Bakal Punya Tanah Hak Milik di Makkah untuk Kampung Haji
Pertama Kali Dalam Sejarah, Indonesia Bakal Punya Tanah Hak Milik di Makkah untuk Kampung Haji
Ekbis
28 Juta Rekening Dormant yang Diblokir PPATK Sudah Dibuka Lagi
28 Juta Rekening Dormant yang Diblokir PPATK Sudah Dibuka Lagi
Ekbis
Dampak Tarif Impor AS, Garuda Belum Terima 50 Pesawat Boeing yang Sudah Dipesan
Dampak Tarif Impor AS, Garuda Belum Terima 50 Pesawat Boeing yang Sudah Dipesan
Ekbis
BRI Buka Suara Soal PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan
BRI Buka Suara Soal PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau