Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa UU Cipta Kerja Disebut Omnibus Law?

Kompas.com - 17/10/2020, 07:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI direspon dengan demo besar-besaran di sejumlah daerah. Tak jarang, aksi unjuk rasa berujung dengan kericuhan. Pangkal ponolakannya terutama terkait dengan perubahan pasal-pasal ketenagakerjaan.

UU Cipta Kerja berasal dari RUU yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April 2020. UU ini juga seringkali disebut dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebelum adanya UU Cipta Kerja, omnibus law tergolong kurang familiar di telinga masyarakat Indonesia. Ini wajar, mengingat UU Cipta Kerja adalah omnibus law pertama yang disahkan dalam hukum Indonesia.

Omnibus Law sendiri pertama kali mulai dikenal publik Tanah Air sejak disebut-sebut dalam pidato pelantikan Presiden Jokowi di periode keduanya pada Oktober 2019 lalu.

Baca juga: Menaker: UU Cipta Kerja Bergigi Kuat, Tidak Ompong

Lalu kenapa UU Cipta Kerja disebut sebagai omnibus law?

Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.

Kata omnibus juga dipakai dalam moto atau semboyan negara Swiss yakni "unus pro omnibus, omnes pro uno" yang memiliki arti "satu untuk semua, semua untuk satu" yang menyimbolkan Swiss sebagai negara yang mencintai perbedaan dan pluralisme.

Meski terbilang produk hukum baru di Indonesia, omnibus law lazim dipakai negara-negara yang menganut sistem hukum common law. Di Amerika Serikat (AS) omnibus law dikenal dengan omnibus bill.

Dalam sistem hukum AS, omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subyek, isu dan programnya tidak selalu saling terkait.

Baca juga: Isi Lengkap RUU Cipta Kerja Bisa Diunduh di Sini

Vietnam dan Philipina adalah dua negara di Asia Tenggara yang sudah lebih dulu mempraktikan omnibus law. Vietnam terbilang sukses menarik banyak investasi setelah pemerintah memberikan berbagai kemudahan di berbagai sektor untuk investor seperti insentif, bebas pajak, dan kemudahan izin. Kemudahan-kemudahan tersebut diberikan setelah terbitnya omnibus law.

Omnibus law artinya aturan yang dibuat lintas sektor. Ini membuat pengesahan omnibus law oleh DPR bisa langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus. Amandemen beberapa regulasi lama dalam satu paket UU membuat omnibus law kemudian disebut sebagai UU sapu jagat.

UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR mengatur setidaknya 11 kluster antara lain penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan yang terakhir kawasan ekonomi.

Sehingga dalam praktiknya, pengesahan satu UU berupa Omnibus Law Cipta Kerja langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus. Namun demikian, sejauh ini polemik paling banyak muncul yakni pada amandemen terkait perburuhan yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Ini Efek Positif UU Omnibus Law Terhadap Investasi Reksa Dana

Polemik pasal perburuhan

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah mengubah, menghapuskan, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan seperti pengupahan, skema cuti, besaran pesangon, jam kerja, aturan PHK, dan sebagainya.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah. Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com