Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum Tak Naik, Tahun Depan Subsidi Gaji Berlanjut?

Kompas.com - 29/10/2020, 11:14 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021.

Meski sebelumnya, dirinya sempat menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.

Ida mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.

Baca juga: Sudah Akhir Oktober, Kapan Subsidi Gaji Termin II Ditransfer?

"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.

"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah memperhatikan, akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," katanya.

Perlu diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Hal ini tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.

Baca juga: Ini Masalah Rekening Bank yang Buat Pekerja Gagal Terima Subsidi Gaji

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida beberapa waktu lalu.

SE tersebut menurut dia, juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
gemana cara dapet blt si


Terkini Lainnya
Berlaku Hari Ini Tol Astra Kasih Diskon 20 Persen, Simak Daftarnya
Berlaku Hari Ini Tol Astra Kasih Diskon 20 Persen, Simak Daftarnya
Ekbis
Tiga Jenis Hadiah Lomba dari Luar Negeri Ini Tak Lagi Bebas Pajak, Apa Saja?
Tiga Jenis Hadiah Lomba dari Luar Negeri Ini Tak Lagi Bebas Pajak, Apa Saja?
Keuangan
Sumitronomics dan Janji Negara Kesejahteraan: Jalan Lurus atau Ilusi Baru?
Sumitronomics dan Janji Negara Kesejahteraan: Jalan Lurus atau Ilusi Baru?
Ekbis
Daftar 32 Kereta Tarif Diskon dari Jogja dan Solo, Hingga 31 Juli 2025
Daftar 32 Kereta Tarif Diskon dari Jogja dan Solo, Hingga 31 Juli 2025
Ekbis
Harga Bisa Capai Ratusan Juta, Mengapa Sapi Limousin Mahal?
Harga Bisa Capai Ratusan Juta, Mengapa Sapi Limousin Mahal?
Belanja
Bahlil: Tambang Nikel Raja Ampat Jaraknya 30-40 KM dari Daerah Pariwisata
Bahlil: Tambang Nikel Raja Ampat Jaraknya 30-40 KM dari Daerah Pariwisata
Ekbis
Jadwal KRL Solo - Jogja pada 6, 7, dan 8 Juni 2025
Jadwal KRL Solo - Jogja pada 6, 7, dan 8 Juni 2025
Ekbis
Job Fair Cuma Formalitas? Noel: Jangan Disamakan Bursa Kerja Kemenaker dengan yang di Bekasi...
Job Fair Cuma Formalitas? Noel: Jangan Disamakan Bursa Kerja Kemenaker dengan yang di Bekasi...
Ekbis
Jadwal KRL Jogja - Solo pada 6, 7, dan 8 Juni 2025
Jadwal KRL Jogja - Solo pada 6, 7, dan 8 Juni 2025
Ekbis
Layani 24.000 Penumpang Per Hari, Whoosh Dipadati Suporter Timnas dari Bandung
Layani 24.000 Penumpang Per Hari, Whoosh Dipadati Suporter Timnas dari Bandung
Ekbis
Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha, KPPU dan ITB Jalin Kolaborasi Strategis
Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha, KPPU dan ITB Jalin Kolaborasi Strategis
Ekbis
Diskon Tiket Pesawat Lion Air Group 8 Persen, Periode Libur Idul Adha-Libur Sekolah
Diskon Tiket Pesawat Lion Air Group 8 Persen, Periode Libur Idul Adha-Libur Sekolah
Ekbis
Sempat Terlambat, Gaji Pekerja BUMN Adhi Persada Gedung (APG) Tuntas Dibayar
Sempat Terlambat, Gaji Pekerja BUMN Adhi Persada Gedung (APG) Tuntas Dibayar
Ekbis
Libur Idul Adha, Harga Emas Antam 6 Juni 2025 Susut Rp 9.000 Per Gram
Libur Idul Adha, Harga Emas Antam 6 Juni 2025 Susut Rp 9.000 Per Gram
Belanja
Sinar Eka Selaras (ERAL) Cetak Laba di Tengah Ekspansi, Bagi Dividen Rp 41,5 Miliar
Sinar Eka Selaras (ERAL) Cetak Laba di Tengah Ekspansi, Bagi Dividen Rp 41,5 Miliar
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau