Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Lengkap Raibnya Tabungan Rp 20 Miliar Winda Earl di Maybank

Kompas.com - 09/11/2020, 13:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) bernama Winda Lunardi alias Winda Earl mengaku kehilangan uang tabungannya sebesar Rp 20 miliar.

Winda lantas melaporkan kasus hilangnya uang senilai Rp 20 miliar di rekeningnya dan rekening ibunya kepada polisi. Laporan itu disampaikan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Adapun pihak Maybank Indonesia ingin masalah tersebut diselesaikan di pengadilan. Advokat kondang Hotman Paris didapuk menjadi pengacara bagi bank asal Malaysia tersebut.

Kasus hilangnya uang milik Winda Earl baru terungkap ke publik saat Winda menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpa dirinya dan ibunya, Floletta.

Baca juga: Apakah Duit Tabungan Rp 20 Miliar Windra Earl di Maybank Dijamin LPS?

Dirangkum dari pemberitaan Tribunnews, Senin (9/11/2020), kasus raibnya duit simpanan milik atlet eSport tersebut bermula saat korban datang ke Maybank Indonesia di Cipulir, Jakarta Selatan.

Winda ditawari pelaku berinisial A yang juga kepala cabang itu untuk membuka simpanan berupa rekening berjangka. Korban tergiur lantaran bunga simpanan yang ditawarkan pelaku A terbilang tinggi dibandingkan produk simpanan bank pada umumnya.

Winda Earl lantas menyetorkan uang senilai Rp 20 miliar, rinciannya untuk rekening atas namanya sendiri sebesar Rp 15 miliar dan rekening kedua atas nama ibunya Floretta sebesar Rp 5 miliar.

Belakangan diketahui, pelaku A tak benar-benar membuat rekening berjangka sesuai yang dijanjikannya di Maybank. Tersangka memalsukan semua data-data untuk membuat korban percaya bahwa dirinya sudah dibuatkan rekening berjangka di bank tersebut.

Baca juga: Maybank Sewa Hotman Paris Hadapi Kasus Raibnya Tabungan Rp 20 Miliar

Uang milik korban selanjutnya ditarik tanpa sepengetahuan dan izin dari korban. Pelaku kemudian mentransfer uang korban ke rekan-rekan tersangka, kemudian diputar dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan.

Korban sendiri baru mengetahui uangnya dipakai pelaku saat dirinya mendapati saldo di rekeningnya hanya tersisa Rp 600.000. Sementara rekening ibunya tinggal menyisakan uang Rp 17 juta.

Mengetahui ada yang tidak beres, Winda lantas melapor ke pihak bank. Namun, korban menilai respons bank justru dianggap tidak memiliki iktikad baik. Ia lantas melaporkan kasus hilangnya uang tabungan tersebut ke Bareskrim Polri pada Mei 2020.

Polisi kemudian menetapkan A sebagai tersangka dan langsung ditahan guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sejumlah aset pelaku juga turut disita.

Baca juga: Dana Rp 20 MIliar Milik Nasabah Maybank Raib, Ini yang Dilakukan OJK

Mabes Polri kemudian melakukan penelusuran pada aliran dana dari rekening tersangka yang berkaitan dengan hasil kejahatannya. Belakangan diketahui, pelaku juga rupanya menghadapi kasus serupa yang ditangani di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, pengacara Maybank Indonesia, Hotman Paris, menyebut kasus raibnya uang tabungan Winda Earl bukan kasus penggelapan dana nasabah biasa.

Dikutip dari akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Hotman menuturkan, kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak Mei 2020.

Halaman:
Komentar
karyawan tsb harus di seret ke meja hijau karena sdh melanggar hukum#jernihberkomentar#melihatharapan


Terkini Lainnya
Kapan Tarif Donald Trump 19 Persen Diberlakukan untuk RI?
Kapan Tarif Donald Trump 19 Persen Diberlakukan untuk RI?
Ekbis
KAI Hadirkan Tarif Khusus untuk Perjalanan Mendadak, Bisa Dipesan 2 Jam Sebelum Berangkat
KAI Hadirkan Tarif Khusus untuk Perjalanan Mendadak, Bisa Dipesan 2 Jam Sebelum Berangkat
Belanja
Dukung Kopdes Merah Putih, Bank Mandiri Siapkan Layanan Keuangan Digital hingga Infrastruktur
Dukung Kopdes Merah Putih, Bank Mandiri Siapkan Layanan Keuangan Digital hingga Infrastruktur
Keuangan
Apa Saja Fasilitas Kopdes Merah Putih yang Bisa Dimanfaatkan Warga?
Apa Saja Fasilitas Kopdes Merah Putih yang Bisa Dimanfaatkan Warga?
Ekbis
Studi: Harga Pangan Dunia Naik akibat Cuaca Ekstrem Dampak Perubahan Iklim
Studi: Harga Pangan Dunia Naik akibat Cuaca Ekstrem Dampak Perubahan Iklim
Ekbis
Reku Luncurkan Fasilitas 'Trading' 24 Jam
Reku Luncurkan Fasilitas "Trading" 24 Jam
Cuan
Prabowo: Negara Rugi Rp 100 Triliun per Tahun Akibat Beras Oplosan
Prabowo: Negara Rugi Rp 100 Triliun per Tahun Akibat Beras Oplosan
Ekbis
Emiten Nikel PAM Mineral (NICL) Catat Laba Rp 358,07 Miliar Per Semester I 2025
Emiten Nikel PAM Mineral (NICL) Catat Laba Rp 358,07 Miliar Per Semester I 2025
Cuan
Cara Cek Penerima PIP 2025 lewat HP, Cukup Masukkan NIK dan NISN
Cara Cek Penerima PIP 2025 lewat HP, Cukup Masukkan NIK dan NISN
Ekbis
Berapa Kapitalisasi Pasar Emiten Prajogo Pangestu di Bursa Efek?
Berapa Kapitalisasi Pasar Emiten Prajogo Pangestu di Bursa Efek?
Cuan
Ban Bekas Mobil Tangki BBM Dipakai untuk Cegah Abrasi Pantai
Ban Bekas Mobil Tangki BBM Dipakai untuk Cegah Abrasi Pantai
Energi
Dorong Bisnis Non Program, Askrindo Raih Stable Outlook dari Pefindo
Dorong Bisnis Non Program, Askrindo Raih Stable Outlook dari Pefindo
Keuangan
Tarif Trump 19 Persen Belum Berlaku, Airlangga: Bisa Lebih Cepat atau Lama dari 1 Agustus
Tarif Trump 19 Persen Belum Berlaku, Airlangga: Bisa Lebih Cepat atau Lama dari 1 Agustus
Ekbis
Perkuat Digitalisasi dan Sarana Koperasi, Bank Mandiri Dukung Peluncuran Koperasi Merah Putih
Perkuat Digitalisasi dan Sarana Koperasi, Bank Mandiri Dukung Peluncuran Koperasi Merah Putih
Ekbis
IPOT Rilis Platform Mudahkan Masyarakat Investasi Sesuai Gaya Individu
IPOT Rilis Platform Mudahkan Masyarakat Investasi Sesuai Gaya Individu
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau