Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang Dua Periode, Jokowi Telah Bubarkan 37 Lembaga

Kompas.com - 01/12/2020, 17:34 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2014-2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membubarkan 37 badan/lembaga sebagai bagian dari program reformasi birokrasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada periode pertama, Jokowi telah membubarkan 27 lembaga.

"Periode Presiden Jokowi lima tahun kemarin juga sudah membubarkan hampir 27 badan lembaga oleh Menpan yang dulu," katanya dalam konfrensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

Pada periode kepemimpinannya yang kedua ini, Jokowi resmi membubarkan 10 badan/lembaga melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga

"Sebelumnya, pada tahun 2014, Presiden Jokowi juga sudah membubarkan sepuluh lembaga. Pada 2015 ada dua lembaga, 2016 ada sembilan lembaga, 2017 dua lembaga dengan peraturan presiden. Dengan demikian, tahun 2014 sampai dengan hari ini, sudah terdapat 37 lembaga yang telah dibubarkan," papar dia.

Dengan menyederhanakan struktur organisasi pemerintah, Kementerian PANRB melakukan evaluasi terhadap keberadaan Lembaga NonStruktural (LNS) lainnya. Oleh karena itu ke depan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali pengintegrasian atau pembubaran.

Baca juga: Lembaga Pengelola Investasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2021

"Hanya saja dengan undang-undang, membutuhkan waktu yang cukup panjang. Kita akan konsultasikan dan membuat surat kepada DPR. Kita akan menjelaskan pertimbangan dasar dengan DPR. Tentunya DPR akan membentuk pansus atau lewat badan legislasi bersama-sama dengan pemerintah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Kemenkeu Pastikan Aturan Pendanaan Kopdes Merah Putih Segera Terbit
Kemenkeu Pastikan Aturan Pendanaan Kopdes Merah Putih Segera Terbit
Ekbis
Sri Mulyani Klaim APBN 2024 Efisien, Defisit Turun dan Inflasi Terkendali
Sri Mulyani Klaim APBN 2024 Efisien, Defisit Turun dan Inflasi Terkendali
Ekbis
Harga Naik-Turun Tajam, Perdagangan ASPI dan MFIN Disetop Sementara
Harga Naik-Turun Tajam, Perdagangan ASPI dan MFIN Disetop Sementara
Ekbis
Peresmian Kopdes Merah Putih Diundur ke 21 Juli 2025, Zulhas Ungkap Alasannya
Peresmian Kopdes Merah Putih Diundur ke 21 Juli 2025, Zulhas Ungkap Alasannya
Ekbis
BPS Tunda Rilis Data Kemiskinan dan Ketimpangan Semester I 2025
BPS Tunda Rilis Data Kemiskinan dan Ketimpangan Semester I 2025
Ekbis
Chip AI Nvidia Kembali Mengarah ke China, Tunggu Lampu Hijau AS
Chip AI Nvidia Kembali Mengarah ke China, Tunggu Lampu Hijau AS
Ekbis
MA Larang Ekspor Pasir Laut, Menteri Kelautan: Tunggu Dulu Bapak Presiden...
MA Larang Ekspor Pasir Laut, Menteri Kelautan: Tunggu Dulu Bapak Presiden...
Ekbis
Akui Banyak Masalah, OJK Bakal Terbitkan Aturan Terkait Influencer Keuangan
Akui Banyak Masalah, OJK Bakal Terbitkan Aturan Terkait Influencer Keuangan
Ekbis
Kapan BSU Batch 4 Cair? Ini Tanda Lolos dan Cara Cek Pencairannya
Kapan BSU Batch 4 Cair? Ini Tanda Lolos dan Cara Cek Pencairannya
Ekbis
Bea Cukai Luncurkan Operasi Gurita, Strategi Baru Berantas Rokok Ilegal dari Hulu ke Hilir
Bea Cukai Luncurkan Operasi Gurita, Strategi Baru Berantas Rokok Ilegal dari Hulu ke Hilir
Ekbis
Saham Prajogo Pangestu Terbebas dari 'Karantina' MSCI, Tapi Masuk Indeks Masih Jalan Terjal
Saham Prajogo Pangestu Terbebas dari "Karantina" MSCI, Tapi Masuk Indeks Masih Jalan Terjal
Cuan
Libur Sekolah Usai, KAI Bukukan Lonjakan Penumpang hingga 126 Persen
Libur Sekolah Usai, KAI Bukukan Lonjakan Penumpang hingga 126 Persen
Ekbis
Terus Cetak ARA, Saham Chandra Daya Investasi (CDIA) Naik 144,14 Persen Sejak IPO
Terus Cetak ARA, Saham Chandra Daya Investasi (CDIA) Naik 144,14 Persen Sejak IPO
Cuan
BSU Tahap 4 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya
BSU Tahap 4 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya
Ekbis
Cek, Saham Prajogo Pangestu Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) Stock Split Hari Ini
Cek, Saham Prajogo Pangestu Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) Stock Split Hari Ini
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau