Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN: Perubahan Skema Gaji PNS Dilakukan secara Bertahap

Kompas.com - 17/12/2020, 19:28 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo, Dwi Putranto mengatakan skema penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berubah secara bertahap.

Dwi menyebutkan, skema penggajian PNS akan berpatok kepada beban kerja, tanggung jawab, serta risiko jabatan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.

"Kalau procurement-nya sudah dipenuhi. Semua instansi sudah harus melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada saat ini. Kedua, semua instansi sudah harus selesai melakukan evaluasi jabatan sehingga untuk semua jabatan yang ada di dalam instansi itu harus sudah punya kelas jabatan," ujarnya dalam Rakornas Kepegawaian Virtual BKN, Kamis (17/12/2020).

Selain itu dia mengingatkan bahwa perubahan skema gaji PNS ini harus mengutamakan kemampuan anggaran negara.

"Ini harus disesuaikan dengan anggaran negara yang ada pada saat itu. Artinya, kembali kepada kemampuan keuangan negara. Di dalam PP Nomor 11, sistem penggajian yang baru ini dilakukan secara bertahap," ucapnya.

Baca juga: Mulai Besok Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Kemenhub: Sudah Sesuai Aturan

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.

Sementara formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

"Secara substansial, sistem penggajian berbasis pada harga jabatan berdasarkan pada nilai jabatan, dimana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat," kata dia.

Paryono mengatakan pengaturan tentang pangkat PNS saat ini masih terkait dengan PP Nomor 7 Tahun 1977, sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji PNS.

Begitu pula, dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, dan Jaminan Kesehatan.

Baca juga: BTN Gaet 400.000 Nasabah dalam Program Loyalitas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
gaji pns berubah,tunjangan2 akan dihilangkan.awas jgn sampai jmlh gaji yg diterima sama aja dg yg sdh2.yg terpenting menurut sy gaji pokok yg harus berubah/ada kenaikan gaji.soalnya kenaikan gaji pokok sangat bermanfaat bagi pns , ikut menetukan besaran jmlh gaji yg pns saat pensiun nanti.


Terkini Lainnya
Kinerja Anak Usaha KRAS Terdongkrak Penjualan Lahan Industri
Kinerja Anak Usaha KRAS Terdongkrak Penjualan Lahan Industri
Industri
Saham Nvidia Cetak Rekor, Kekayaan Jensen Huang Naik Rp 82 Triliun
Saham Nvidia Cetak Rekor, Kekayaan Jensen Huang Naik Rp 82 Triliun
Ekbis
Bukan Pajak Baru, Apindo Dukung Aturan E-commerce Jadi Pemungut PPh Final UMKM
Bukan Pajak Baru, Apindo Dukung Aturan E-commerce Jadi Pemungut PPh Final UMKM
Ekbis
BI: Keuangan Syariah Lebih Tahan Krisis karena Punya Underlying Asset
BI: Keuangan Syariah Lebih Tahan Krisis karena Punya Underlying Asset
Syariah
Pertamina Hulu Rokan Jadi Tulang Punggung Migas Nasional 2024
Pertamina Hulu Rokan Jadi Tulang Punggung Migas Nasional 2024
Energi
Tak Hanya Pelaut, Klinik BKKP Kemenhub Kini Layani Masyarakat Umum
Tak Hanya Pelaut, Klinik BKKP Kemenhub Kini Layani Masyarakat Umum
Ekbis
Cara Cek Validasi BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id, Cukup Pakai NIK
Cara Cek Validasi BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id, Cukup Pakai NIK
Ekbis
Dukung Peningkatan Kualitas hingga Akses Pasar Digital, Peruri Antar Dua UMKM Raih Penghargaan
Dukung Peningkatan Kualitas hingga Akses Pasar Digital, Peruri Antar Dua UMKM Raih Penghargaan
Ekbis
Bos BSI: Ekonomi Syariah Harus Jadi Arus Utama Pembangunan Ekonomi
Bos BSI: Ekonomi Syariah Harus Jadi Arus Utama Pembangunan Ekonomi
Ekbis
Taksi Terbang Belum Jadi Solusi Kemacetan Jakarta, Menhub Sebut Masih Mahal
Taksi Terbang Belum Jadi Solusi Kemacetan Jakarta, Menhub Sebut Masih Mahal
Ekbis
Titik Terang Pembentukan Satgas PHK Juli 2025, Bermula dari Usulan Buruh...
Titik Terang Pembentukan Satgas PHK Juli 2025, Bermula dari Usulan Buruh...
Ekbis
Pesawat Jemaah Haji 2 Kali Diancam Teror Bom, Menhub: Meski Hoaks Tetap Dilacak
Pesawat Jemaah Haji 2 Kali Diancam Teror Bom, Menhub: Meski Hoaks Tetap Dilacak
Ekbis
Pendapatan Fore Coffee (FORE) Rp 1,04 Triliun pada 2024, Bidik Peningkatan Tahun Ini
Pendapatan Fore Coffee (FORE) Rp 1,04 Triliun pada 2024, Bidik Peningkatan Tahun Ini
Ekbis
Investasi Hijau Mengalir ke Jateng, Potensi Rp 132 Triliun Menanti
Investasi Hijau Mengalir ke Jateng, Potensi Rp 132 Triliun Menanti
Energi
Danantara Indonesia Incar Investasi di Industri K-Pop dan Drama Korea
Danantara Indonesia Incar Investasi di Industri K-Pop dan Drama Korea
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau