Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Resmi Umumkan Konsorsium CT Corp sebagai Pemenang Pengelola Patimban

Kompas.com - 30/12/2020, 16:26 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan badan usaha yang resmi ditunjuk untuk melaksanakan proyek Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat adalah Konsorsium Patimban.

Konsorsium Patimban terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penetapan pemenang proyek Pelabuhan Patimban berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan negosiasi.

Baca juga: Kata Luhut, Ini Sederet Manfaat Pelabuhan Patimban

Kemenhub pun telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) Proyek KPBU Pelabuhan Patimban Nomor KP.910/DJPL/2020 pada 29 Desember 2020 tentang Penetapan Hasil Penunjukkan Langsung Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU Pelabuhan Patimban.

“Proses dan pengumuman pemenang telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018,” ujar Adita dalam keterangan resminya, Rabu (30/12/2020).

Dia menjelaskan, perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Patimban akan membentuk Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan proyek dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) selama 40 tahun sejak tanggal operasi tahap I.

Adapun dalam melaksanakan proyek pengelolaan Pelabuhan Patimban, total nilai biaya modal yang disepakati dalam kerja sama yaitu sekitar Rp 18,9 triliun dan total nilai biaya operasional sekitar Rp 64,3 triliun.

Sebelumnya, pada 20 Oktober 2020, Kemenhub telah mengumumkan calon operator yang lolos tahap pra kualifikasi proyek KPBU Pelabuhan Patimban, yang dilaksanakan dengan pendampingan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam proses pemilihan, hanya satu perusahaan yang lolos pra kualifikasi, yaitu Konsorsium Patimban.

Sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP No. 29/2018, dalam pengadaan badan usaha melalui skema KPBU, proses lelang tetap bisa dilanjutkan meskipun hanya didapatkan satu yang lolos pra kualifikasi. Selanjutnya dilakukan negosiasi setelah proposal peserta lelang memenuhi persyaratan teknis minimum.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Penjelasan Sri Mulyani soal Gaji PNS Tidak Naik Tahun Depan
Penjelasan Sri Mulyani soal Gaji PNS Tidak Naik Tahun Depan
Ekbis
Tanah Sitaan Kasus Korupsi Benny Tjokro di Bekasi Hasilkan Panen Gabah 32 Ton
Tanah Sitaan Kasus Korupsi Benny Tjokro di Bekasi Hasilkan Panen Gabah 32 Ton
Ekbis
Produksi Migas Prabumulih Melejit Tajam, Jadi Kado HUT ke-80 RI
Produksi Migas Prabumulih Melejit Tajam, Jadi Kado HUT ke-80 RI
Energi
Dapur Umum MBG 5.905 Unit, BGN Klaim Sudah Layani 205 Juta Kali Penerima Manfaat
Dapur Umum MBG 5.905 Unit, BGN Klaim Sudah Layani 205 Juta Kali Penerima Manfaat
Ekbis
Jaksa Agung: Jajaran Kejaksaan Wajib Dukung Mentan dalam Akselerasi Swasembada Pangan
Jaksa Agung: Jajaran Kejaksaan Wajib Dukung Mentan dalam Akselerasi Swasembada Pangan
Rilis
Ungkap Hambatan Investasi Masih Terjadi, Ketum Kadin Sebut Banyak Keluhan dari Daerah
Ungkap Hambatan Investasi Masih Terjadi, Ketum Kadin Sebut Banyak Keluhan dari Daerah
Ekbis
Anggaran MBG Per Hari Capai Rp 1,2 Triliun, BGN Targetkan 89 Juta Penerima di 2026
Anggaran MBG Per Hari Capai Rp 1,2 Triliun, BGN Targetkan 89 Juta Penerima di 2026
Ekbis
Jaksa Agung: Kekurangan Pangan Bikin Rawan Kejahatan  Korupsi
Jaksa Agung: Kekurangan Pangan Bikin Rawan Kejahatan Korupsi
Ekbis
Take Home Pay Anggota DPR RI Kini Tembus Rp 100 Juta, Kok Bisa?
Take Home Pay Anggota DPR RI Kini Tembus Rp 100 Juta, Kok Bisa?
Ekbis
Tekstil Masih Tertekan, Laba Bersih Chemstar Indonesia (CHEM) Susut 69,7 Persen
Tekstil Masih Tertekan, Laba Bersih Chemstar Indonesia (CHEM) Susut 69,7 Persen
Cuan
HUT ke-80 RI: LRT Jabodebek Layani 158.888 Pengguna Tarif Spesial Rp 80
HUT ke-80 RI: LRT Jabodebek Layani 158.888 Pengguna Tarif Spesial Rp 80
Ekbis
Raup Pendapatan Rp 36,19 Triliun, Semen Indonesia (SMGR) Masuk Daftar 100 Perusahaan Terbesar di Indonesia
Raup Pendapatan Rp 36,19 Triliun, Semen Indonesia (SMGR) Masuk Daftar 100 Perusahaan Terbesar di Indonesia
Industri
Ke Mana Arah IHSG Hari Ini Usai Sentuh Level 8.000? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
Ke Mana Arah IHSG Hari Ini Usai Sentuh Level 8.000? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
Cuan
Target Pajak Penghasilan Naik, Sri Mulyani Perketat Awasi Wajib Pajak Kaya
Target Pajak Penghasilan Naik, Sri Mulyani Perketat Awasi Wajib Pajak Kaya
Keuangan
Mentan: Indonesia Bisa Swasembada Beras Tahun 2025 Asal Penuhi 2 Syarat
Mentan: Indonesia Bisa Swasembada Beras Tahun 2025 Asal Penuhi 2 Syarat
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau