Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah PPPK Sama dengan Honorer? Ini Penjelasan BKN

Kompas.com - 06/01/2021, 07:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah meniadakan penerimaan guru melalui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2021 menimbulkan sederet protes serta kekhawatiran.

Pasalnya, untuk tahun ini, para guru hanya bisa mengikuti seleksi jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) alias bekerja dengan masa kontrak kerja. Bahkan, status PPPK ini malah disamakan dengan pegawai honorer. Namun, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membantah hal tersebut.

"Saya ingin menyampaikan bahwa ketakutan yang pertama, PPPK itu sama dengan tenaga honorer itu tidak benar. PPPK itu tidak sama dengan honorer, dia aparatur sipil negara (ASN) yang sah. Yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan layanan publik dengan baik," ujar dia melalui konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Alasan Pemerintah Hentikan Penerimaan CPNS Formasi Guru

Keresahan berikutnya mengenai perjanjian pekerja para pegawai yang tidak pasti. Bima memastikan bahwa pada seleksi CPNS juga terdapat perjanjian kerja yang dinilai atas kinerjanya.

"Perjanjian kerja yang ditandatangani itu utamanya mencakup perjanjian target kinerjanya. Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenai jangka waktu itu memang lazim dalam setiap kontrak," jelasnya.

"Bahkan PNS pun juga menandatangani perjanjian kinerja. Jika dia tidak mencapai kinerja itu, seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin," sambung Bima.

Lebih lanjut Bima menjelaskan bahwa gaji, tunjangan, dan hak yang diterima oleh PPPK sama dengan PNS.

Baca juga: Kementerian PAN-RB: Penerimaan Guru Jalur PPPK Sifatnya Hanya Jangka Pendek

"Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai kelas dan jabatannya. Perbedaannya hanya dalam sistem pensiun, itu pun kami sedang berupaya membuat skema-skema pensiun untuk membuat PPPK ini tidak mendapati lebih dari saudara-saudaranya yang PNS," kata dia.

Dirinya kembali menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN, yang juga tergabung dalam himpunan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

"Jadi, tidak perlu khawatir bahwa PPPK ini adalah pegawai kelas dua di birokrasi, tidak ada sedikit pun seperti itu. Karena kami hanya melihat ASN, bukan PPPK dan PNS. ASN ini adalah satu kesatuan," ucapnya.

Baca juga: BKN Belum Pastikan Guru Agama Termasuk Dalam Formasi 1 Juta Guru Seleksi PPPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kebijakan tetap lah kebijakan yang harus dilaksanakan sebagaimana keinginan dari pembuat nya.


Terkini Lainnya
Profil Grup Wilmar, Raksasa Sawit RI tapi Kantor Pusatnya di Singapura
Profil Grup Wilmar, Raksasa Sawit RI tapi Kantor Pusatnya di Singapura
Ekbis
Perusahaan Trump Klaim Ponsel T1 Buatan AS, Ahli: Tidak Mungkin...
Perusahaan Trump Klaim Ponsel T1 Buatan AS, Ahli: Tidak Mungkin...
Industri
PLN Raup Laba Bersih Rp 17,76 Triliun Sepanjang 2024
PLN Raup Laba Bersih Rp 17,76 Triliun Sepanjang 2024
Energi
Sarana Mitra Luas (SMIL) Bagi Dividen 40 Persen dari Laba Bersih
Sarana Mitra Luas (SMIL) Bagi Dividen 40 Persen dari Laba Bersih
Cuan
Kementerian ESDM: Pulau Jawa Tak Lagi Surplus Listrik
Kementerian ESDM: Pulau Jawa Tak Lagi Surplus Listrik
Ekbis
PLN Tambah Posisi Direktur Teknologi, Berikut Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru
PLN Tambah Posisi Direktur Teknologi, Berikut Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru
Ekbis
Suntikan Modal BUMN dari Danantara, Dony Tepis Adanya Potensi 'Kongkalikong'
Suntikan Modal BUMN dari Danantara, Dony Tepis Adanya Potensi "Kongkalikong"
Ekbis
Daftar Lengkap 25 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Daftar Lengkap 25 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Ekbis
RUPS PLN: Darmawan Prasodjo Tetap Dirut, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto Jadi Komisaris
RUPS PLN: Darmawan Prasodjo Tetap Dirut, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto Jadi Komisaris
Energi
BI Borong Surat Berharga Negara Sebesar Rp 124,33 Triliun hingga Pertengahan Juni 2025
BI Borong Surat Berharga Negara Sebesar Rp 124,33 Triliun hingga Pertengahan Juni 2025
Ekbis
Sudah Tiga Tahun IPO, Gojek Tokopedia (GOTO) Belum Bagi Dividen
Sudah Tiga Tahun IPO, Gojek Tokopedia (GOTO) Belum Bagi Dividen
Ekbis
Emiten Prajogo Pangestu, Barito Renewables Energy (BREN) Bagi Dividen 31,75 Juta Dollar AS
Emiten Prajogo Pangestu, Barito Renewables Energy (BREN) Bagi Dividen 31,75 Juta Dollar AS
Cuan
Raup Puluhan Juta dari LazAffiliate, Hasan Sukses Berdayakan Anak Muda Lewat Konten Digital
Raup Puluhan Juta dari LazAffiliate, Hasan Sukses Berdayakan Anak Muda Lewat Konten Digital
Smartpreneur
Kemendag Klaim Tak Ada Barang China Masuk lewat e-Commerce
Kemendag Klaim Tak Ada Barang China Masuk lewat e-Commerce
Ekbis
KKP Gagalkan Penyeludupan 1.950 Telur Penyu ke Malaysia
KKP Gagalkan Penyeludupan 1.950 Telur Penyu ke Malaysia
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Trump Tolak Gencatan Senjata, AS Terjun dalam Konflik Iran-Israel?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau