Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Sebut Kapal Bercantrang Sudah Mencapai 6.800 Unit

Kompas.com - 22/01/2021, 17:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan jumlah kapal bercantrang yang beroperasi di laut RI kini mencapai ribuan.

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan, berdasarkan catatan KKP, kapal bercantrang mencapai 6.800.

"Kapal bercantrang sampai saat ini jumlah totalnya bahkan hampir mungkin 7.000, yang terdata di kami sudah 6.800," kata Zaini dalam diskusi Permen 59/2020 secara virtual, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: KKP Akan Diskusi dengan Nelayan Kepri Sebelum Kirim Kapal Cantrang ke Natuna

Dari jumlah tersebut, kapal bercantrang dengan ukuran di atas 30 GT sudah berkisar 860 unit. Sementara nelayan yang terlibat dalam operasi kapal cantrang mencapai 115.000 orang.

Zaini menuturkan, nelayan-nelayan kecil itu merupakan nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 5 GT dan nelayan buruh yang bekerja di kapal 5 GT hingga 100 GT.

"Sebanyak 115.000 orang ini baru yang tercatat, belum yang tidak. (Mereka adalah) nelayan buruh yang tergantung pada hasil tangkapan," ungkap Zaini.

Zaini bilang, kehidupan nelayan kecil ini kerap terlibat utang dengan si empunya kapal. Nelayan buruh kerap meminjam kapal-kapal pengusaha untuk mencari ikan, dengan biaya operasional ditanggung sendiri dan bagi hasil harus dibagi dua.

Zaini mengaku, fenomena ini menjadi salah satu alasan alat tangkap cantrang kembali dilegalkan, di samping penggunaan cantrang belum pernah berhenti meski sempat dilarang.

"Ini sangat miris. Buruh di nelayan ini berbeda dengan buruh di pabrik atau industri. Inilah yang menjadi konsen kita untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 71/2016.

Dalam aturan yang baru, KKP kembali mengizinkan alat tangkap cantrang beroperasi di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Permen 59/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI.

Cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong. Tujuannya agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos. Penangkapan kapal-kapal cantrang dibatasi beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712.

Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut. Sedangkan bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.

Khusus WPP 711 Laut Natuna, kapal bercantrang hanya boleh beroperasi di jalur III dengan jarak di atas 12 mil laut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Apa Manfaat Makan Ubi Jalar Setiap Hari? Ketahui Efeknya pada Ginjal
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Homey

Arti Bunga Hydrangea dan Wisteria yang Jadi Dekorasi Pernikahan Rizky Ridho dan Sendy Aulia
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Hasil FP1 MotoGP Belanda 2025: Marc Marquez Tercepat Usai Alami Crash
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Cara Cek NIK Penerima BSU 2025, Klik bsu.kemnaker.go.id
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Maia Estianty Ungkap Alasan Irwan Mussry Jarang Datang ke Rumahnya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

El Rumi Kaget Perabotan Rumah Kosong, Ternyata Dibawa Ahmad Dhani Saat Ngunduh Mantu Al Ghazali
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Dedi Mulyadi Fasilitasi "Restorative Justice": Mahasiswi Unpad Maafkan Penadah, Dihadiahi Motor Baru
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri untuk Penyidikan Kasus Laptop Chromebook
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Masih Muncul Notifikasi "Data dalam Proses Verifikasi" Saat Cek BSU 2025, Apa Solusinya?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Resmi, Gubernur Dedi Mulyadi Perpanjang Program Pengampunan Pajak hingga 30 September 2025
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Hasil FP1 MotoGP Belanda, Marc Marquez Tercepat Walau Sempat Jatuh
api-2 . LATEST
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Properti

Tak Sempat Urus Sertifikat Tanah Saat Hari Kerja? Coba Pelataran
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Anwar Ibrahim: Potensi Investasi RI-Malaysia Sangat Besar Tapi Belum Dioptimalkan
Anwar Ibrahim: Potensi Investasi RI-Malaysia Sangat Besar Tapi Belum Dioptimalkan
Ekbis
Prabowo: RI dan Malaysia Sama-sama Bisa Mengeksploitasi Laut Ambalat
Prabowo: RI dan Malaysia Sama-sama Bisa Mengeksploitasi Laut Ambalat
Ekbis
PM Malaysia Anwar Ibrahim Dukung Kerja Sama Ekonomi 'Joint Development' di Blok Ambalat
PM Malaysia Anwar Ibrahim Dukung Kerja Sama Ekonomi "Joint Development" di Blok Ambalat
Ekbis
RI-Malaysia Sepakati Kerja Sama Ekonomi 'Joint Development' di Blok Ambalat yang Kaya Migas
RI-Malaysia Sepakati Kerja Sama Ekonomi "Joint Development" di Blok Ambalat yang Kaya Migas
Ekbis
Pertemuan Prabowo-PM Malaysia Anwar Ibrahim Bahas Investasi dan Perdagangan
Pertemuan Prabowo-PM Malaysia Anwar Ibrahim Bahas Investasi dan Perdagangan
Ekbis
Dari Mana Sumber Dana Kopdes Merah Putih? Menkop: dari Bank BUMN, LPDB, hingga BPD
Dari Mana Sumber Dana Kopdes Merah Putih? Menkop: dari Bank BUMN, LPDB, hingga BPD
Ekbis
Airlangga dan Rosan Roeslani Temani Prabowo Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim, Apa yang Dibahas?
Airlangga dan Rosan Roeslani Temani Prabowo Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim, Apa yang Dibahas?
Ekbis
Revisi Aturan Impor Tekstil Mendesak, Industri Terancam PHK Massal
Revisi Aturan Impor Tekstil Mendesak, Industri Terancam PHK Massal
Ekbis
BPNT 2025 Tahap 2 Sudah Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Statusnya
BPNT 2025 Tahap 2 Sudah Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Statusnya
Ekbis
KAI Uji Coba Percepatan Kereta Bandara, Targetkan Tempuh Lebih Cepat
KAI Uji Coba Percepatan Kereta Bandara, Targetkan Tempuh Lebih Cepat
Ekbis
Elon Musk Pecat Kepala Produksi Tesla Omead Afshar
Elon Musk Pecat Kepala Produksi Tesla Omead Afshar
Ekbis
Harga Tiket PRJ 2025, Jadwal Konser, dan Lokasi Parkir di JIExpo
Harga Tiket PRJ 2025, Jadwal Konser, dan Lokasi Parkir di JIExpo
Ekbis
Investigasi BBC Ungkap Bisnis Calo Makin Canggih, Raup Miliaran Rupiah Setahun
Investigasi BBC Ungkap Bisnis Calo Makin Canggih, Raup Miliaran Rupiah Setahun
Ekbis
Switchover Tanah Abang Mulai 28 Juni, Ini Jalur KRL yang Berubah
Switchover Tanah Abang Mulai 28 Juni, Ini Jalur KRL yang Berubah
Ekbis
Produsen dan Pedagang yang Curangi Kemasan dan Mutu Beras Bisa Dipenjara 5 Tahun, Denda Rp 2 Miliar
Produsen dan Pedagang yang Curangi Kemasan dan Mutu Beras Bisa Dipenjara 5 Tahun, Denda Rp 2 Miliar
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau