Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Besaran Lengkap Tunjangan Tambahan PNS untuk Jabatan Fungsional

Kompas.com, 26 Januari 2021, 15:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan 4 peraturan presiden (Perpres) terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keempat regulasi tunjangan jabatan tersebut antara lain Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Dengan disahkannya keempat peraturan tersebut, tentunya akan mengubah besaran tunjangan PNS yakni tunjangan jabatan PNS fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan tunjangan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Perubahan lainnya yakni tunjangan PNS fungsional Analisis Perbendaharaan Negara, serta tunjangan untuk jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca juga: Ini Syarat Bagi PNS untuk Ikuti Jabatan Fungsional

Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ike Meidyawati mengungkapkan, saat ini besaran penghasilan atau gaji PNS yang mengalami penyetaraan jabatan tidak berubah, tetap sesuai dengan jabatan sebelumnya.

"Sekarang itu masih memakai tunjangan jabatan dan kelas administrasi. Apabila jabatannya lebih tinggi di jabatan fungsional itu akan menambah pengeluaran dari Kementerian Keuangan," terang Ike seperti dikutip pada Selasa (26/1/2021).

"Untuk mengatasi hal demikian, grade-nya kelas jabatan dalam hal ini dan tunjangan jabatannya masih sama," kata dia lagi.

Adapun penghasilan ASN mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghasilan tersebut terdiri dari gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau penghasilan lain yang melekat pada jabatan.

Baca juga: Ini Rincian Gaji PNS Pajak Beserta Tunjangan yang Diterimanya

Kendati demikian, menurut Ike, tidak menutup kemungkinan penghasilan ASN yang disetarakan jabatannya akan mengalami perubahan jika terdapat perubahan regulasi.

Berikut tunjangan PNS jabatan fungsional:

Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil mendapatkan tunjangan Rp 360.000 per bulan
  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir mendapatkan tunjangan hingga Rp 540.000 per bulan
  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia mendapatkan tunjangan Rp 960.000 per bulan

Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  • Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya mendapatkan tunjangan Rp 1.380.000 per bulan
  • Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda mendapatkan tunjangan Rp 1.100.000 per bulan
  • Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama mendapatkan tunjangan Rp 540.000 per bulan

Baca juga: Mengenal 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok Berikut Besarannya

Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama mendapatkan tunjangan Rp 2.025.000 per bulan
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya mendapatkan tunjangan Rp 1.380.000 per bulan
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda mendapatkan tunjangan Rp 1.100.000 per bulan
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama mendapatkan tunjangan Rp 540.000 per bulan.

Analis Perbendaharaan Negara

  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia mendapatkan tunjangan Rp 960.000 per bulan
  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir mendapatkan tunjangan Rp 540.000 per bulan
  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil mendapatkan tunjangan Rp 360.000 per bulan.

Syarat tunjangan jabatan fungsional PNS

Ike Meidyawati memaparkan penyetaraan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil di instansi pemerintahan bisa diikuti oleh pegawai yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1.

Baca juga: Ini Syarat Bagi PNS untuk Ikuti Jabatan Fungsional

Halaman:
Komentar
tempat pelariaan orang orang yg tdk mau pensiun coba cek faktanya


Terkini Lainnya
Pemerintah Siapkan Perpres Ojol 2025: Atur Perlindungan dan Kesejahteraan Pengemudi
Pemerintah Siapkan Perpres Ojol 2025: Atur Perlindungan dan Kesejahteraan Pengemudi
Ekbis
Maybank Indonesia Bukukan Laba Sebelum Pajak Rp 1,30 Triliun, Naik 53,9 Persen
Maybank Indonesia Bukukan Laba Sebelum Pajak Rp 1,30 Triliun, Naik 53,9 Persen
Ekbis
Airlangga Ajak Pengusaha Manfaatkan Insentif Super Tax Deduction
Airlangga Ajak Pengusaha Manfaatkan Insentif Super Tax Deduction
Ekbis
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 26.000, Simak Rincian Per 5 November 2025
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 26.000, Simak Rincian Per 5 November 2025
Cuan
IHSG Dibuka Melemah ke 8.201
IHSG Dibuka Melemah ke 8.201
Cuan
Masih Tertekan, Rupiah Pagi Melemah ke Posisi Rp 16.739 Per Dollar AS
Masih Tertekan, Rupiah Pagi Melemah ke Posisi Rp 16.739 Per Dollar AS
Keuangan
Prabowo Tegaskan Pemerintah Akan Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh
Prabowo Tegaskan Pemerintah Akan Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh
Ekbis
Pinjol Resmi OJK November 2025: 96 Aplikasi Legal dan Aman untuk Pinjam Uang Online
Pinjol Resmi OJK November 2025: 96 Aplikasi Legal dan Aman untuk Pinjam Uang Online
Ekbis
Produksi Jagung Nasional 2025 Naik 9,34 Persen, Capai 16,55 Juta Ton
Produksi Jagung Nasional 2025 Naik 9,34 Persen, Capai 16,55 Juta Ton
Rilis
Menko Airlangga Sebut QRIS Jadi Sistem Pembayaran yang Ditakuti Dunia
Menko Airlangga Sebut QRIS Jadi Sistem Pembayaran yang Ditakuti Dunia
Keuangan
Tabel Angsuran KUR Mandiri November 2025: Pinjaman hingga Rp 500 Juta, Cek Cicilannya
Tabel Angsuran KUR Mandiri November 2025: Pinjaman hingga Rp 500 Juta, Cek Cicilannya
Ekbis
BNI Raup Laba Rp 15 Triliun di Tengah Likuiditas Ketat, Simak Rekomendasi Analis
BNI Raup Laba Rp 15 Triliun di Tengah Likuiditas Ketat, Simak Rekomendasi Analis
Cuan
Pemula, Ini Kesalahan dalam Investasi Emas yang Harus Dihindari
Pemula, Ini Kesalahan dalam Investasi Emas yang Harus Dihindari
Cuan
IHSG Hari Ini Bakal Bangkit? Simak Rekomendasi Saham dari Para Analis
IHSG Hari Ini Bakal Bangkit? Simak Rekomendasi Saham dari Para Analis
Cuan
Harga Emas Dunia Anjlok Lebih dari 1 Persen, Dollar AS Sentuh Level Tertinggi Tiga Bulan
Harga Emas Dunia Anjlok Lebih dari 1 Persen, Dollar AS Sentuh Level Tertinggi Tiga Bulan
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mengenal Kereta Jenazah PB XIII: Bernama Rata Pralaya, Berusia Satu Abad
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau