Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Tahun Ini, Pemerintah Mulai Kenalkan Sertifikat Tanah Elektronik

Kompas.com - 03/02/2021, 08:47 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah resmi merilis aturan baru agraria terkait bukti kepemilikan tanah lewat sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik

Nantinya, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangannya dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Siap-siap, Seluruh Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik ke Kantor BPN

Melalui peraturan tersebut, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Kementerian ATR/BPN kini mulai menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.

"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Menteri," tambah Yulia.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah (sertifikat tanah) secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi, dan atau dokumen elektronik. Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Produk dari pelayanan sertifikat tanah elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Yulia juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran sertifikat tanah elektronik ini. Sebab, penyelenggaraan pendaftaran sertifikat tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Tujuan penggunaan sertifikat tanah elektronik adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Implementasikan Sertifikat Elektronik, Sertifikat Tanah Asli Akan Ditarik ATR/BPN

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el.

Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya.

Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Halaman:
Komentar
dan akan ribet pada waktunya, mau ganti nama aja harus 4-5 jutaan.


Terkini Lainnya
DPR: Tarif Impor Trump Rugikan Konsumen AS Sendiri
DPR: Tarif Impor Trump Rugikan Konsumen AS Sendiri
Ekbis
Profil Ahmad Rizal Ramdhani, Jenderal TNI yang Jadi Dirut Bulog
Profil Ahmad Rizal Ramdhani, Jenderal TNI yang Jadi Dirut Bulog
Ekbis
Elnusa Petrofin Perkuat Distribusi Energi Nasional, Ini yang Dilakukan
Elnusa Petrofin Perkuat Distribusi Energi Nasional, Ini yang Dilakukan
Energi
IHSG Malah Menguat Setelah Pengumuman Tarif Trump Kedua, Kok Bisa?
IHSG Malah Menguat Setelah Pengumuman Tarif Trump Kedua, Kok Bisa?
Cuan
Dongkrak Ekonomi Rp 3.050 Triliun, BTN Perkuat Peran di Sektor Perumahan
Dongkrak Ekonomi Rp 3.050 Triliun, BTN Perkuat Peran di Sektor Perumahan
Keuangan
Erick Thohir Upayakan Perum Bisa Setor Dividen hingga Rp 300 Miliar
Erick Thohir Upayakan Perum Bisa Setor Dividen hingga Rp 300 Miliar
Ekbis
Akan Impor Minyak dari AS, ESDM Sudah Komunikasi dengan ExxonMobil dan Chevron
Akan Impor Minyak dari AS, ESDM Sudah Komunikasi dengan ExxonMobil dan Chevron
Energi
Menhub Dukung Garuda Indonesia Tambah Pesawat
Menhub Dukung Garuda Indonesia Tambah Pesawat
Ekbis
Dollar AS Terpuruk, Catat Kinerja Semester Terburuk Sejak Era Nixon
Dollar AS Terpuruk, Catat Kinerja Semester Terburuk Sejak Era Nixon
Keuangan
Bank Mandiri Salurkan BSU untuk 2,89 Juta Pekerja, Total Nilai Rp 1,73 T
Bank Mandiri Salurkan BSU untuk 2,89 Juta Pekerja, Total Nilai Rp 1,73 T
Keuangan
Prudential Rilis PRUSmart Plan, Asuransi Jiwa dengan Manfaat Tunai Pasti Tanpa Pemeriksaan Medis
Prudential Rilis PRUSmart Plan, Asuransi Jiwa dengan Manfaat Tunai Pasti Tanpa Pemeriksaan Medis
Keuangan
Berpotensi Melonjak, IPO CDIA Dinilai Jadi Sentimen Positif Bagi Saham Terafiliasi Prajogo Pangestu
Berpotensi Melonjak, IPO CDIA Dinilai Jadi Sentimen Positif Bagi Saham Terafiliasi Prajogo Pangestu
Cuan
Target CDIA, Perusahaan Prajogo Pangestu Usai IPO di BEI
Target CDIA, Perusahaan Prajogo Pangestu Usai IPO di BEI
Cuan
Brand Lokal Didorong Terapkan Mindful Production, Jawab Tren Konsumen Peduli Lingkungan
Brand Lokal Didorong Terapkan Mindful Production, Jawab Tren Konsumen Peduli Lingkungan
Smartpreneur
Tarif Trump 32 Persen, Bos OJK Sebut Pasar Keuangan RI Masih Mencermati
Tarif Trump 32 Persen, Bos OJK Sebut Pasar Keuangan RI Masih Mencermati
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau