Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Kembali Bebaskan Karyawan dari Pajak Penghasilan

Kompas.com - 03/02/2021, 09:42 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menegaskan untuk melanjutkan kebijakan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, terutama untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan, pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).

Ketentuannya, pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi. Hal itu juga sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca juga: Pembayaran PPh 21 untuk Pensiun Naik, Sri Mulyani: Indikasi Peningkatan PHK

“Tujuanya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” terang Sri Mulyani dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

"Untuk kebijakan insentif fiskal kami akan dorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan insentif perpajakan untuk memperbaiki dan dukung peningkatan iklim investasi kondusif," kata dia lagi.

Pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun.

Selain itu juga ada keringanan angsuran pajak korporasi atau PPh 25 untuk korporasi. Namun demikian, Sri Mulyani tak memberikan besaran keringanan yang diberikan.

Baca juga: Pembebasan Pajak dan Angin Segar untuk Para Karyawan

Sebelumnya, pemerintah sudah menyatakan akan menanggung Pajak Penghasilan atau PPh pasal 21 atau pajak gaji karyawan pada Maret 2020.

Adapun langkah tersebut merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.

Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini, akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

Sedangkan pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP.

Baca juga: Mengkritik Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Ini Kata Pengamat

Kebijakan pembebasan pajak karyawan berlaku pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.

Lewat kebijakan itu, penghasilan yang diterima karyawan bertambah dari biasanya. Sebab pendapatan tidak tidak dipotong pemberi kerja.

Insentif tersebut disambut para pengusaha. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 12.062 perusahaan yang mengajukan keringanan pajak karyawan pada April 2020.

Namun dari jumlah tersebut hanya 9.610 perusahaan yang disetujui untuk mendapatkan keringanan dalam membayarkan PPh pasal 21, sementara 2.452 sisanya ditolak.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Pajak Pulsa untuk Distributor Besar, Bukan Pengecer dan Konsumen

(Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia | Editor: Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bersyukurlah yg masih dapat gaji, meski misalnya 5 juta saja kalau tidak banyak tanggungan juga sudah cukup. hanya perlu mensiasati pengeluaran. dan pemerintah sudah membebaskan pajak. alhamdulillah. meski saya bukan pegawai, berdoa saja, indonesia sehat semua #jernihberkomentar #melihatharapan


Terkini Lainnya
Sudah Berlaku, Tiket Kereta Bisa Dipesan 10-30 Menit Sebelum Berangkat
Sudah Berlaku, Tiket Kereta Bisa Dipesan 10-30 Menit Sebelum Berangkat
Ekbis
Presiden Filipina Akan Bahas Tarif dengan Donald Trump, Prabowo Kapan?
Presiden Filipina Akan Bahas Tarif dengan Donald Trump, Prabowo Kapan?
Ekbis
Wall Street Merah Tertekan Tarif Trump
Wall Street Merah Tertekan Tarif Trump
Cuan
[POPULER MONEY] Allianz Sanksi Pembocor Data Pribadi Dara Arafah | Kebab Baba Rafi Digugat PKPU
[POPULER MONEY] Allianz Sanksi Pembocor Data Pribadi Dara Arafah | Kebab Baba Rafi Digugat PKPU
Keuangan
KCI Tangkap Oknum Pelempar KRL di Jalur Lintas Pasar Bogor
KCI Tangkap Oknum Pelempar KRL di Jalur Lintas Pasar Bogor
Industri
Harga Bitcoin Cetak Rekor Tertinggi, Sinyal Optimisme Jangka Panjang?
Harga Bitcoin Cetak Rekor Tertinggi, Sinyal Optimisme Jangka Panjang?
Cuan
Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia, Ini Penyebabnya
Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia, Ini Penyebabnya
Ekbis
Bitcoin (BTC) Pecah Rekor Baru, Harga Makin Dekati Rp 2 Miliar Per Keping
Bitcoin (BTC) Pecah Rekor Baru, Harga Makin Dekati Rp 2 Miliar Per Keping
Cuan
Jawab Kebutuhan Bahan Bangunan, Toko Ritel Mitra Besi Baja Dibuka di Sukabumi
Jawab Kebutuhan Bahan Bangunan, Toko Ritel Mitra Besi Baja Dibuka di Sukabumi
Belanja
Tarif Impor Tembaga 50 Persen dari Trump Tak Berdampak ke RI, Ini Alasannya
Tarif Impor Tembaga 50 Persen dari Trump Tak Berdampak ke RI, Ini Alasannya
Ekbis
BRI-MI Gandeng DBS Rilis Reksa Dana Denominasi Dollar AS
BRI-MI Gandeng DBS Rilis Reksa Dana Denominasi Dollar AS
Keuangan
Ketua GP Ansor Tommy Darmadi Jadi Komisaris PLN Icon Plus
Ketua GP Ansor Tommy Darmadi Jadi Komisaris PLN Icon Plus
Ekbis
Harga Bitcoin Tembus Rekor Tertinggi, Sempat Sentuh 118.872 Dollar AS
Harga Bitcoin Tembus Rekor Tertinggi, Sempat Sentuh 118.872 Dollar AS
Ekbis
Realisasi KUR Semester I 2025 Capai Rp 131,84 Triliun, 60 Persen Masuk ke Sektor Produksi
Realisasi KUR Semester I 2025 Capai Rp 131,84 Triliun, 60 Persen Masuk ke Sektor Produksi
Ekbis
“In This Economy”: Mantan Karyawan Swasta Pilih Resign, Jadi Pengusaha Bumbu Dapur
“In This Economy”: Mantan Karyawan Swasta Pilih Resign, Jadi Pengusaha Bumbu Dapur
Smartpreneur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau