Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik untuk Dongkrak Peringkat EODB Indonesia?

Kompas.com - 03/02/2021, 11:43 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Pada beleid tersebut sertifikat tanah akan diganti dalam bentuk elektronik. Salah satu dasar pembuatan kebijakan tersebut adalah untuk mengerek peringkat kemudahan berusaha di Indonesia (Ease of Doing Business/EODB).

"Ini ada kaitannya dengan pengembangan di EODB terkait dengan registering property," ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021).

Dwi bilang terdapat dua hal yang mempengaruhi peringkat dalam pendaftaran properti. Antara lain berkaitan dengan lama pelayanan dan biaya pelayanan terkait pendaftaran pertanahan.

Saat ini Indonesia masih berada di peringkat 106 untuk registering property. Pembuatan sertifikat elektronik dinilai akan mampu mengatasi masalah yang selama ini ada dalam pembuatan sertifikat.

Baca juga: Siap-siap, Semua Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik ke Kantor BPN

Sertifikat elektronik diyakini akan meningkatkan efisiensi pendaftaran tanah. Nantinya pembuatan sertifikat elektronik akan meminimalisir pertemuan fisik sehingga mencegah terjadinya pungutan.

"Kita harapkan di 2024 itu nanti naik ke ranking 40," terang Dwi.

Selain itu, sertifikat elektronik diyakini juga akan membantu kepastian hukum. Adanya sertifikat elektronik akan menghilangkan bentuk duplikasi dan sertifikat palsu yang selama ini ada.

Sertifikat elektronik hanya dapat diakses oleh orang yang memiliki hak atau juga kepentingan. Kemanan data pun dipastikan oleh Kementerian ATR/BPN akan terjaga.

"Dengan adanya sertipikat elektronik ini tidak ada lagi yang namanya sertipikat aspal (asli tapi palsu)," jelasnya.

Kepastian data dalam sertifikat elektronik juga akan mengurangi jumlah sengketa lahan. Penyelenggaraan pertanahan secara elektronik dapat meningkatkan akses informasi publik atas pengelolaan pertanahan. (Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Baca juga: Sertifikat Tanah Tak Lagi Pakai Kertas, Bagaimana Warga yang Berencana Beli Tanah?

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Sertifikat tanah akan diganti elektronik, demi mendongkrak peringkat EODB Indonesia

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Komentar
pemerintah seharusnya membuat program yg efektif dan efesien.program yg lama aja belum tuntas sdh buat program baru.kita jgn mengejar peringkat di mata dunia,tapi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Kompas.com

Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru! Jangan lewatkan update berita dari Kompas.com.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau