Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Kereta Cukup Tes GeNose, Bagaimana dengan Pesawat?

Kompas.com - 06/02/2021, 15:00 WIB
Muhammad Choirul Anwar,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Metode pemeriksaan GeNose C19 mulai dimanfaatkan untuk syarat melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

Para calon penumpang kereta cukup menunjukkan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebelum melakukan perjalanan. Lantas apakah hal ini juga berlaku untuk moda transportasi pesawat udara?

PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa sejauh ini belum ada perubahan mengenai persyaratan untuk dapat melakukan perjalanan domestik dan internasional di Indonesia.

Dalam keterangannya, setiap penumpang pesawat masih harus memenuhi syarat sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi.

Dijelaskan, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk tujuan Denpasar, Bali.

Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Denpasar, Bali, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 2 x 24 jam.

Baca juga: Petrokimia Gresik Beli 10 Unit GeNose

Sementara itu, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19, dinyatakan bahwa pelaku warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Aturan ini dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas. WNA juga masih diperbolehkan masuk ke Indonesia, bagi:

  1. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
  2. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
  3. WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Adapun setiap WNI yang kembali ke Tanah Air tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia. Setiap WNA dan WNI yang diperbolehkan masuk ke Indonesia juga harus membawa surat hasill RT-PCR yang berlaku maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sesampainya Indonesia, akan dilakukan tes ulang RT-PCR dan pelaku perjalanan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari di tempat yang telah ditentukan.

Baca juga: Guru Besar FEB UI Firmanzah Meninggal Dunia

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Erick Thohir dan Danantara Rombak Direksi Pupuk Indonesia, Berikut Susunan Terbarunya
Erick Thohir dan Danantara Rombak Direksi Pupuk Indonesia, Berikut Susunan Terbarunya
Cuan
IHSG Turun 0,67 Persen, Kurs Rupiah Lanjutkan Tren Melemah
IHSG Turun 0,67 Persen, Kurs Rupiah Lanjutkan Tren Melemah
Ekbis
Ini Alasan KKP Sebut Ekosistem Perairan Raja Ampat Tak Terdampak Tambang Nikel
Ini Alasan KKP Sebut Ekosistem Perairan Raja Ampat Tak Terdampak Tambang Nikel
Ekbis
BI Rate Sudah Turun Sejak Mei 2025, Bos BI Minta Perbankan Segera Turunkan Bunga Kredit
BI Rate Sudah Turun Sejak Mei 2025, Bos BI Minta Perbankan Segera Turunkan Bunga Kredit
Ekbis
Tim KKP Menyelam di Raja Ampat, Pastikan Tambang Nikel Tak Ganggu Ekosistem Laut
Tim KKP Menyelam di Raja Ampat, Pastikan Tambang Nikel Tak Ganggu Ekosistem Laut
Ekbis
Erupsi Gunung Lewotobi, 3 Bandara Ini Harus Ditutup
Erupsi Gunung Lewotobi, 3 Bandara Ini Harus Ditutup
Ekbis
KKP Sebut Laut Raja Ampat Tak Terdampak Tambang: Ikan Masih Banyak...
KKP Sebut Laut Raja Ampat Tak Terdampak Tambang: Ikan Masih Banyak...
Energi
PLN Gelar RUPS di Kantor Erick Thohir Sore Ini, Bakal Rombak Direksi?
PLN Gelar RUPS di Kantor Erick Thohir Sore Ini, Bakal Rombak Direksi?
Ekbis
GOTO Kantongi Restu Alihkan 32,18 Miliar Saham Tresuri untuk Program MESOP
GOTO Kantongi Restu Alihkan 32,18 Miliar Saham Tresuri untuk Program MESOP
Cuan
Daftar 7 Instansi Sekolah Kedinasan 2025 dan Kuotanya, Dibuka 29 Juni
Daftar 7 Instansi Sekolah Kedinasan 2025 dan Kuotanya, Dibuka 29 Juni
Ekbis
Indonesia Disarankan Terapkan Flat Tax, Sri Mulyani Yakin Banyak yang Tidak Setuju
Indonesia Disarankan Terapkan Flat Tax, Sri Mulyani Yakin Banyak yang Tidak Setuju
Ekbis
Lahan Tambang Batu Bara di Indonesia Bisa Hasilkan 59,45 GW Listrik Surya
Lahan Tambang Batu Bara di Indonesia Bisa Hasilkan 59,45 GW Listrik Surya
Ekbis
Profil Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Ditunjuk Jadi Komisaris Pupuk Indonesia
Profil Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Ditunjuk Jadi Komisaris Pupuk Indonesia
Ekbis
Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 5,50 Persen
Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 5,50 Persen
Ekbis
Trimegah Bangun Persada (NCKL) Bagi Dividen Rp 1,91 Triliun
Trimegah Bangun Persada (NCKL) Bagi Dividen Rp 1,91 Triliun
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau