Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Panduan Cara Lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filling Online

Kompas.com - 08/02/2021, 12:11 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Februari 2021, masyarakat yang menjadi wajib pajak (WP) sudah bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21.

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id pada Senin (8/2/2021), batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan baru akan berakhir pada April 2021.

Untuk WP orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing. Formulir tersebut berlaku untuk WP yang memenuhi syarat antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Sebelum mengisi SPT online (cara mengisi SPT online), wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat NPWP

Merujuk pada tutorial pengisian SPT yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT Pajak online bisa diisi dengan menggunakan laptop atau komputer, tab, dan smartphone.

Berikut cara mengisi SPT Tahunan (cara lapor SPT Tahunan) via online:

  1. Buka laman www.pajak.go.id
  2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
  3. Isikan dengan NPWP dan password
  4. Ketikan kode keamanan, lalu klik Login
  5. Masuk ke dashboard pajak
  6. Klik lapor
  7. Klik icon e-Filling
  8. Tekan tombol "Buat SPT"
  9. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
  10. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
  11. Abila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".
  12. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
  13. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
  14. Klik "Langkah selanjutnya"
  15. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
  16. Klik "Ya" jika data tersebut benar
  17. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
  18. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"
  19. Isi data yang harus di isi.
  20. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
  21. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah"
  22. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga
  23. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya
  24. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
  25. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
  26. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
  27. Klik langkah berikutnya
  28. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
  29. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
  30. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
  31. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
  32. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
  33. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
  34. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
  35. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"
  36. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
  37. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
  38. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
  39. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email
  40. Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
  41. Klik kirim SPT
  42. Selesai

Itulah prosedur cara mengisi SPT Tahunan atau cara lapor SPT Tahunan (cara mengisi SPT online) dengan e-Filling yang mulai dibuka setiap Februari oleh DJP. 

Baca juga: Begini Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Indonesia Ekspor 50 Ton Jagung ke Malaysia Juni 2025
Indonesia Ekspor 50 Ton Jagung ke Malaysia Juni 2025
Ekbis
Diskon Tarif Tol Cipali 20 Persen Selama Libur Idul Adha, Cek Ketentuannya
Diskon Tarif Tol Cipali 20 Persen Selama Libur Idul Adha, Cek Ketentuannya
Ekbis
Wall Street Melemah, Saham Tesla Anjlok Usai Elon Musk Berseteru dengan Trump
Wall Street Melemah, Saham Tesla Anjlok Usai Elon Musk Berseteru dengan Trump
Cuan
Trump Sindir Xi Jinping, Investor Wait and See di Pasar Kripto
Trump Sindir Xi Jinping, Investor Wait and See di Pasar Kripto
Cuan
Harga Emas Dunia Turun Usai Panggilan Telepon Trump-Xi Beri Sinyal Ketegangan Dagang Mereda
Harga Emas Dunia Turun Usai Panggilan Telepon Trump-Xi Beri Sinyal Ketegangan Dagang Mereda
Belanja
Cicilan Enggak Lagi Ringan? Simak Cara Pejuang KPR Bertahan Tanpa Nambah Utang
Cicilan Enggak Lagi Ringan? Simak Cara Pejuang KPR Bertahan Tanpa Nambah Utang
Keuangan
Diskon Tarif Tol 20 Persen Berlaku Hari Ini, Simak Daftarnya
Diskon Tarif Tol 20 Persen Berlaku Hari Ini, Simak Daftarnya
Ekbis
[POPULER MONEY] Diskon Tarif Tol 20 Persen di 10 Ruas | Aturan Baru OJK Bikin Asuransi Tak Lagi 'Full Cover'
[POPULER MONEY] Diskon Tarif Tol 20 Persen di 10 Ruas | Aturan Baru OJK Bikin Asuransi Tak Lagi "Full Cover"
Ekbis
Wadah Kolaborasi Ekosistem Startup Asia Pasifik Didirikan
Wadah Kolaborasi Ekosistem Startup Asia Pasifik Didirikan
Smartpreneur
Kencana Energi Lestari (KEEN) Bidik Pendapatan 34,96 Juta Dollar AS pada 2025
Kencana Energi Lestari (KEEN) Bidik Pendapatan 34,96 Juta Dollar AS pada 2025
Energi
Pamer Momen Diskusi dengan Ray Dalio, Rosan Roeslani: Bahas Langkah Strategis Danantara ke Depan
Pamer Momen Diskusi dengan Ray Dalio, Rosan Roeslani: Bahas Langkah Strategis Danantara ke Depan
Ekbis
BI Akan Uji Coba QRIS di China dan Arab Saudi
BI Akan Uji Coba QRIS di China dan Arab Saudi
Keuangan
BNI Ajak Nasabah Rencanakan Haji Pakai Wondr
BNI Ajak Nasabah Rencanakan Haji Pakai Wondr
Keuangan
Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Pelindo Tanam 40.000 Pohon
Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Pelindo Tanam 40.000 Pohon
Ekbis
Perkuat Daya Saing BPD, Bank DKI Bentuk KUB dengan Bank Maluku Malut
Perkuat Daya Saing BPD, Bank DKI Bentuk KUB dengan Bank Maluku Malut
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau