Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Penjara, BCA: Sudah 2 Kali Surat Pemberitahuan

Kompas.com - 27/02/2021, 07:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia Tbk kembali buka suara soal salah transfer BCA Citraland Rp 51 juta kepada seorang makelar mobil asal Surabaya, Ardi Pratama.

Sebagai informasi, Ardi memakai uang salah transfer tersebut dan akhirnya berujung ditahan di balik jeruji besi. Mulanya Ardi mengira uang tersebut adalah komisi dari penjualan mobilnya.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn menjelaskan, Ardi sudah menerima surat pemberitahuan dua kali sejak Maret 2020 bahwa telah terjadi salah transfer.

Baca juga: Rincian Lengkap Simulasi KPR Bank BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BCA

"Namun nasabah yang bersangkutan baru menunjukkan upaya pengembalian dana secara utuh pada bulan Oktober 2020, di mana proses hukum atas kasus ini sudah dimulai sejak Agustus 2020," kata Hera kepada Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Hera menyebutkan, nasabah wajib mengembalikan uang salah transfer. Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011.

Jika tidak mengembalikan, nasabah yang bersangkutan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.

"Dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut," pungkas Hera.

Sebelumnya diberitakan, kasus yang menimpa Ardi Pratama mulanya terjadi pada 17 Maret 2020. Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan menjelaskan, transfer kliring sebesar Rp 51 juta itu masuk ke rekening Ardi.

Namun Ardi menyangka, uang itu adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukan. Uang itu akhirnya digunakan untuk keperluan belanja.

"Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya, hanya kliring BI. Akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," ujar Hendrix saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).

Selang 10 hari, tepatnya 27 Maret, pihak BCA baru mengetahui bahwa mereka salah mentransfer uang. Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.

Baca juga: Terima Uang dari Salah Transfer, Lakukan Hal Ini

Halaman:
Komentar
kirim 51juta


Terkini Lainnya
BI Rate Turun, Bunga KPR Diprediksi Ikut Menyusul Beberapa Bulan ke Depan
BI Rate Turun, Bunga KPR Diprediksi Ikut Menyusul Beberapa Bulan ke Depan
Ekbis
Klinik Pertamina IHC Kenalkan OTAQKU, Layanan Asesmen SDM Berbasis AI
Klinik Pertamina IHC Kenalkan OTAQKU, Layanan Asesmen SDM Berbasis AI
Ekbis
Harga Perak Tembus Rekor, Prediksi Robert Kiyosaki Jadi Kenyataan?
Harga Perak Tembus Rekor, Prediksi Robert Kiyosaki Jadi Kenyataan?
Ekbis
Pertamina Kenalkan Inovasi Sistem Perizinan Real-Time di Esri User Conference 2025
Pertamina Kenalkan Inovasi Sistem Perizinan Real-Time di Esri User Conference 2025
Energi
Survei: Kecepatan dan Ketepatan Pengiriman Jadi Faktor Kunci E-commerce
Survei: Kecepatan dan Ketepatan Pengiriman Jadi Faktor Kunci E-commerce
Belanja
Jika Jadi Mahasiswa Lagi, CEO Nvidia Pilih Ilmu Fisika, Bukan Pemrograman
Jika Jadi Mahasiswa Lagi, CEO Nvidia Pilih Ilmu Fisika, Bukan Pemrograman
Ekbis
Kinerja Keuangan Taspen Life Positif Sepanjang 2024
Kinerja Keuangan Taspen Life Positif Sepanjang 2024
Keuangan
Cara Cek Penerima PIP 2025 dan Info Kontak Resmi Jika Dana Belum Cair
Cara Cek Penerima PIP 2025 dan Info Kontak Resmi Jika Dana Belum Cair
Ekbis
Vale Indonesia (INCO) Masih Jajaki Partner Baru untuk Proyek Smelter di Sorowako
Vale Indonesia (INCO) Masih Jajaki Partner Baru untuk Proyek Smelter di Sorowako
Ekbis
Garuda Belum Teken MoU Pembelian 50 Pesawat Boeing dari AS
Garuda Belum Teken MoU Pembelian 50 Pesawat Boeing dari AS
Ekbis
KAI Serap 12,38 Juta Masukkan Pelanggan untuk Tingkatkan Layanan
KAI Serap 12,38 Juta Masukkan Pelanggan untuk Tingkatkan Layanan
Rilis
Impor Migas dari AS Capai Rp 243 Triliun, Bahlil: Harus Untungkan RI
Impor Migas dari AS Capai Rp 243 Triliun, Bahlil: Harus Untungkan RI
Ekbis
Pengusaha Minta Pemerintah Cermati Perkembangan Tarif Trump untuk Negara Kompetitor Ekspor
Pengusaha Minta Pemerintah Cermati Perkembangan Tarif Trump untuk Negara Kompetitor Ekspor
Ekbis
RI Impor Minyak Mentah, Bensin, dan LPG dari AS, Kemenko: Kita Tidak Dipaksa Beli, Ada Hitungannya
RI Impor Minyak Mentah, Bensin, dan LPG dari AS, Kemenko: Kita Tidak Dipaksa Beli, Ada Hitungannya
Ekbis
UMKM Fesyen Lokal Terapkan Produksi Ramah Lingkungan dan Minimalkan Limbah Tekstil
UMKM Fesyen Lokal Terapkan Produksi Ramah Lingkungan dan Minimalkan Limbah Tekstil
Smartpreneur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau