Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kartu ATM 'Lama' Hanya untuk Tabungan Maksimal Rp 5 Juta | PPnBM Mobil Nol Persen Berlaku

Kompas.com - 01/03/2021, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Kartu ATM 'Lama' Hanya untuk Tabungan Maksimal Rp 5 Juta Mulai 2022

Perbankan di Indonesia ramai-ramai akan memblokir ATM lama berbasis magnetic stripe yang masih digunakan nasabahnya.

Hal itu sesuai amanat Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Surat yang terbit di Jakarta, 30 Desember 2015 itu membatasi penggunaan Kartu ATM magnetic stripe. Karena itu, para nasabah yang belum mengganti Kartu ATM berbasis magnetic stripe menjadi berbasis chip, diminta segera melakukan penggantian.

Dalam SE ini ditegaskan bahwa penggunaan teknologi chip pada Kartu ATM/Debet dilakukan dengan menggunakan standar nasional teknologi chip yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penggunaan teknologi magnetic stripe masih diperbolehkan, terbatas pada Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan tertentu.

Selengkapnya simak di sini

2. Intip Gaji Sebulan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK

Gubernur Sulawesi Selatan ( Sulsel) periode 2018-2023, Nurdin Abdullah, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Nurdin Abdullah diketahui merupakan salah satu politikus yang diusung PKS, PAN dan PDI Perjuangan. Ia memenangi Pilkada Sulses bersama wakilnya, Andi Sudirman Sulaiman. Pria berusia 57 tahun ini terbilang merupakan politikus ulung.

Sebelum ditetapkan menjadi orang nomor satu di Sulsel, ia adalah Bupati Bantaeng selama dua periode. Korupsi di Indonesia sendiri acapkali disangkutpautkan dengan kesejahteraan.

Lalu, berapa sebenarnya gaji per bulan yang diterima Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel plus berbagai tunjangan yang diterimanya? Simak di sini

3. Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Apa Syaratnya?

Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras ( miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.

Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Simak Pengertian, Syarat, dan Cara Mengeceknya
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Simak Pengertian, Syarat, dan Cara Mengeceknya
Ekbis
Idul Adha 1446 Hijriah, Askrindo Bagi Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah
Idul Adha 1446 Hijriah, Askrindo Bagi Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah
Ekbis
Momen Zulhas Bela Bahlil soal Tambang Raja Ampat: Bukan Beliau yang Keluarkan Izin...
Momen Zulhas Bela Bahlil soal Tambang Raja Ampat: Bukan Beliau yang Keluarkan Izin...
Energi
Dorong Animasi Lokal, Menteri Ekraf Buka Peluang Kerja Sama dengan Industri Keuangan
Dorong Animasi Lokal, Menteri Ekraf Buka Peluang Kerja Sama dengan Industri Keuangan
Ekbis
Untung Rugi Danantara Masuk ke GOTO di Tengah Kabar Merger dengan Grab
Untung Rugi Danantara Masuk ke GOTO di Tengah Kabar Merger dengan Grab
Ekbis
Rupiah Selasa Sore Ditutup Menguat
Rupiah Selasa Sore Ditutup Menguat
Keuangan
Izin Tambang di Raja Ampat Tak Dicabut, PT Gag Nikel Punya Siapa?
Izin Tambang di Raja Ampat Tak Dicabut, PT Gag Nikel Punya Siapa?
Ekbis
DPR Sebut Penghentian Sementara Aktivitas PT Gag Nikel Sudah Tepat, Mengapa?
DPR Sebut Penghentian Sementara Aktivitas PT Gag Nikel Sudah Tepat, Mengapa?
Energi
Kenapa IUP Nikel PT Gag di Raja Ampat Tidak Dicabut? Ini Kata Bahlil
Kenapa IUP Nikel PT Gag di Raja Ampat Tidak Dicabut? Ini Kata Bahlil
Energi
Bukukan Laba Bersih 2024, Erajaya akan Bagikan Dividen Rp 299,88 Miliar ke Pemegang Saham
Bukukan Laba Bersih 2024, Erajaya akan Bagikan Dividen Rp 299,88 Miliar ke Pemegang Saham
Cuan
Tips Memulai Bisnis dengan Modal Kurang dari Rp 1 Juta
Tips Memulai Bisnis dengan Modal Kurang dari Rp 1 Juta
Smartpreneur
Krisis Beras di Jepang Berpotensi Kerek Harga Beras RI, Begini Hitungannya
Krisis Beras di Jepang Berpotensi Kerek Harga Beras RI, Begini Hitungannya
Ekbis
IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut Karena Langgar Lingkungan, Begini Penjelasannya ...
IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut Karena Langgar Lingkungan, Begini Penjelasannya ...
Ekbis
IHSG Melonjak 100 Poin ke Level 7.230,74, Saham GOTO hingga BMRI Jadi Penopang
IHSG Melonjak 100 Poin ke Level 7.230,74, Saham GOTO hingga BMRI Jadi Penopang
Cuan
Sinar Terang Mandiri (MINE) Gunakan Dana IPO Rp 14 Miliar untuk Tanah dan Bangunan
Sinar Terang Mandiri (MINE) Gunakan Dana IPO Rp 14 Miliar untuk Tanah dan Bangunan
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau