Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lika-liku Seputar Forex Trading dan Cara Kerjanya

Kompas.com - 03/04/2021, 09:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Foreign exchange atau yang biasa disingkat forex adalah transaksi jual beli mata uang asing. Secara global, volume transaksi forex (forex trading) bahkan jauh lebih besar dibandingkan perdagangan saham.

Apa itu forex (seputar forex)?

Mengutip data Bank for National Settlement (BNS) yang dioperasikan oleh the Federal Reserve Banks Amerika Serikat (AS), di tahun 2016 volume transaksi per hari di pasar trading forex adalah mencapai 5,1 triliun dollar AS.

Sebagai perbandingan saja, volume transaksi di bursa saham terbesar dunia, New York Exchange, mentok di level 22,4 miliar per hari.

Baca juga: Pengertian Deposito, Tingkat Bunga, Keuntungan, dan Kelemahannya

Artinya, meski transaksi di bursa-bursa di seluruh dunia digabung sekalipun, nilainya belum tentu melampaui transaksi dalam forex trading.

Forex trading juga berjalan nonstop selama 24 jam. Ini berbeda dengan perdagangan saham yang hanya berlaku di jam kerja sesuai peraturan otoritas bursa efek di masing-masing negara.

Yang diperdagangkan dalam forex adalah mata uang asing atau valuta asing (valas). Artinya, trading forex adalah kegiatan yang memperdagangkan mata uang asing.

Jual beli valas terjadi karena adanya kebutuhan valas seperti pembayaran utang, ekspor dan impor, perjalanan luar negeri, dan sebagainya.

Baca juga: Apa Itu Saham: Definisi, Jenis, Keuntungan, Risiko, dan Cara Membeli

Lantaran transaksinya yang sangat besar, forex trading juga bisa mendatangkan cuan dalam jumlah besar dan dalam waktu yang relatif cepat.

Melakukan forex trading

Untuk melakukan trading forex adalah seseorang harus mendaftarkan diri di perusahaan pialang resmi yang terdaftar di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Setelah terdaftar, pemain forex trading lazimnya harus menyiapkan dana deposit untuk mulai melakukan transaksi forex. Setiap pialang forex memiliki kebijakan masing-masing besaran dana deposit yang harus disetorkan.

Dana tersebut nantinya akan ditempatkan dalam rekening terpisah (segregated account) dengan rekening induk bank yang dipakai untuk rekening penampung dana maupun melakukan transfer ke rekening forex.

Baca juga: Apa Itu Ekuitas: Pengertian, Jenis, Perhitungan, dan Contohnya

Di Indonesia sendiri, perdagangan forex adalah diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag.

Di mana semua kegiatan perdagangan berjangka di atur dalam Undang-Undang Nomer 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Setelah terdaftar di pialang dan mentransfer uang deposit, seseorang baru bisa melakukan  forex trading.

Halaman:
Komentar
pemain baru yang masih panas2 tai ayam mungkin , membalas komentar phi tan : resiko minim? tau gak mas 95% trader forex bangkrut/margin call? minim pala lu peyang


Terkini Lainnya
Prabowo Sebut Ribuan Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp 300 Triliun
Prabowo Sebut Ribuan Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp 300 Triliun
Ekbis
Besaran Tantiem Direksi dan Komisaris BUMN, Bisa Capai Puluhan Miliar?
Besaran Tantiem Direksi dan Komisaris BUMN, Bisa Capai Puluhan Miliar?
Ekbis
Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen Agustus 2025, Ini Cara Mendapatkannya
Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen Agustus 2025, Ini Cara Mendapatkannya
Ekbis
Titiek Soeharto: Penyaluran Beras SPHP Kita Minta Cepat Selesai, Keluarkan Stok di Gudang
Titiek Soeharto: Penyaluran Beras SPHP Kita Minta Cepat Selesai, Keluarkan Stok di Gudang
Ekbis
Tak Ada Kenaikan Gaji PNS di APBN 2026, Ini Rincian Terbaru
Tak Ada Kenaikan Gaji PNS di APBN 2026, Ini Rincian Terbaru
Ekbis
Mulai Rp 40.000, Ini Daftar Kereta Ekonomi New Generation 2025 dan Rutenya
Mulai Rp 40.000, Ini Daftar Kereta Ekonomi New Generation 2025 dan Rutenya
Ekbis
Harga Emas Dunia Merosot 1,8 Persen Selama Sepekan, Pasar Soroti Pertemuan Trump-Putin
Harga Emas Dunia Merosot 1,8 Persen Selama Sepekan, Pasar Soroti Pertemuan Trump-Putin
Cuan
Apa Itu Tantiem? Bonus BUMN yang Dianggap Prabowo “Akal-akalan”
Apa Itu Tantiem? Bonus BUMN yang Dianggap Prabowo “Akal-akalan”
Ekbis
Prabowo Tak Singgung Anggaran IKN di RAPBN, Istana Pastikan Pembangunan Tetap Lanjut
Prabowo Tak Singgung Anggaran IKN di RAPBN, Istana Pastikan Pembangunan Tetap Lanjut
Ekbis
Penyebab Banyak Usaha Penggilingan Padi Gulung Tikar Menurut Mentan
Penyebab Banyak Usaha Penggilingan Padi Gulung Tikar Menurut Mentan
Ekbis
Anggaran Kesehatan 2026 Tembus Rp 244 Triliun, ASN-TNI-Polri Dapat Rp 13,3 Triliun
Anggaran Kesehatan 2026 Tembus Rp 244 Triliun, ASN-TNI-Polri Dapat Rp 13,3 Triliun
Ekbis
Warren Buffett Diam-diam Ubah Portofolio, Saham Apple dan Bank of America Dipangkas
Warren Buffett Diam-diam Ubah Portofolio, Saham Apple dan Bank of America Dipangkas
Ekbis
Jadwal Operasional BCA saat Libur dan Cuti Bersama HUT ke-80 RI
Jadwal Operasional BCA saat Libur dan Cuti Bersama HUT ke-80 RI
Ekbis
Penerimaan Pajak 2026 Ditargetkan Tumbuh 12,8 Persen
Penerimaan Pajak 2026 Ditargetkan Tumbuh 12,8 Persen
Ekbis
Naik LRT, MRT, hingga KRL Cuma Rp 80, Berlaku 17-18 Agustus 2025
Naik LRT, MRT, hingga KRL Cuma Rp 80, Berlaku 17-18 Agustus 2025
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Di Tengah Hari Kemerdekaan, PM Modi Ancam Pakistan Jika Serang India
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau