Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik, Kemenhub: Mobil Barang Tak Boleh Angkut Penumpang!

Kompas.com - 09/04/2021, 07:25 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur pelarangan mudik Lebaran 2021 dengan membatasi pergerakan seluruh moda transportasi sepanjang 6-17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pada moda transportasi darat, larangan diberlakukan pada kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Selain itu, larangan diberlakukan pula pada kendaraan bermotor pribadi dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Kendaraan yang Boleh 

"Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga dilarang," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/4/2021).

Kendati demikian, Budi mengatakan, ada pengecualian pergerakan transportasi untuk perjalanan yang bersifat tugas negara, pekerjaan, logistik, dan perjalanan darurat, seperti layanan kesehatan atau repatriasi pekerja migran dengan alasan khusus.

Salah satu kendaraan yang mendapat pengecualian adalah mobil barang. Jenis kendaraan ini umumnya adalah mobil pick up, mobil box, truk bak sedang, dan truk box sedang.

Budi menegaskan, meski mobil barang diperbolehkan beroperasi pada masa pelarangan mudik, tetapi bukan berarti bisa dimanfaatkan untuk mengangkut penumpang.

Mobil barang hanya untuk mengangkut barang.

Baca juga: Nekat Mudik Pakai Motor atau Mobil Pribadi? Ini Sanksinya

"Jadi bukan untuk membawa penumpang. Seperti kasus yang tahun lalu, banyak mobil barang yang digunakan untuk membawa penumpang, itu tidak boleh," tegas dia.

Adapun pengawasannya akan dilaksanakan oleh Polri dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub dengan titik pengecekan pada 333 lokasi.

Lokasi razia akan dilaksanakan di akses utama keluar dan/atau masuk pada jalan tol dan jalan non-tol, terminal angkutan penumpang, serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Budi menyatakan, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap nekat untuk mudik di masa pelarangan.

Bagi kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Baca juga: Peraturan Terbit, Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini

Sedangkan, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

“Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” jelas Budi.

Baca juga: Gibran: Kemarin Nyuruh Saya Berkantor di Papua, Sekarang di IKN, Pindah-pindah Terus

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kangaroo Bonds Diterbitkan Agustus 2025, Jadi Obligasi Berdenominasi Dollar Australia Pertama
Kangaroo Bonds Diterbitkan Agustus 2025, Jadi Obligasi Berdenominasi Dollar Australia Pertama
Keuangan
QRIS Bisa Digunakan di Jepang Mulai 17 Agustus 2025
QRIS Bisa Digunakan di Jepang Mulai 17 Agustus 2025
Ekbis
Penyaluran Pupuk Dialihkan ke Kopdes Merah Putih, 27.000 Distributor Tereliminasi
Penyaluran Pupuk Dialihkan ke Kopdes Merah Putih, 27.000 Distributor Tereliminasi
Ekbis
Trump Akan Terapkan Tarif 15-20 Persen bagi Negara Tanpa Kesepakatan Dagang
Trump Akan Terapkan Tarif 15-20 Persen bagi Negara Tanpa Kesepakatan Dagang
Ekbis
Vale Indonesia (INCO) Rombak Direksi dan Komisaris, Simak Susunannya
Vale Indonesia (INCO) Rombak Direksi dan Komisaris, Simak Susunannya
Cuan
Tips Frugal Living agar Milenial Tak Terjebak Masalah Finansial
Tips Frugal Living agar Milenial Tak Terjebak Masalah Finansial
Keuangan
Sudah Kantongi Legalitas, Puluhan Ribu Kopdes Merah Putih Belum Beroperasi
Sudah Kantongi Legalitas, Puluhan Ribu Kopdes Merah Putih Belum Beroperasi
Ekbis
Cara Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Simak Prosedurnya
Cara Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Simak Prosedurnya
Ekbis
AS Minta Indonesia Tak Impor Produk Kerja Paksa, Apindo: Kita Sudah Mulai
AS Minta Indonesia Tak Impor Produk Kerja Paksa, Apindo: Kita Sudah Mulai
Ekbis
Krisis Tabungan di RI, 70 Persen Warga Indonesia Hidup Tanpa Dana Darurat
Krisis Tabungan di RI, 70 Persen Warga Indonesia Hidup Tanpa Dana Darurat
Keuangan
KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis
KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis
Ekbis
Istana Ungkap Alasan Dana Desa Jadi Jaminan Kredit untuk Kopdes Merah Putih
Istana Ungkap Alasan Dana Desa Jadi Jaminan Kredit untuk Kopdes Merah Putih
Ekbis
J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp 112,86 Miliar Per Semester I 2025
J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp 112,86 Miliar Per Semester I 2025
Keuangan
RI-AS Sepakat Hapus TKDN, Kemenperin Bilang Investasi Apple Masih 'On Track'
RI-AS Sepakat Hapus TKDN, Kemenperin Bilang Investasi Apple Masih "On Track"
Ekbis
Beasiswa LPDP-Kemenpora 2025: Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftarannya
Beasiswa LPDP-Kemenpora 2025: Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftarannya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau