Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id

Kompas.com - Diperbarui 19/08/2021, 10:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditjen Pajak saat ini sudah menyediakan fasilitas daftar NPWP online (cara membuat NPWP online). Dengan begitu, wajib pajak tak harus datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi dan transaksi perpajakan.

Selain itu, NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha. Kepemilikan NPWP ini sangat penting, bahkan untuk mengurus berbagai dokumen adminstrasi.

Baca juga: Berapa Biaya Nikah di KUA Terbaru?

Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.

Lalu bagaimana cara daftar NPWP online?

Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, cara daftar NPWP online adalah wajib pajak harus melengkapi syarat berikut ini:

Syarat buat NPWP online pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:

  • Fotocopy KTP (WNI)
  • Fotocopi paspor, fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA

Baca juga: Berapa Biaya Naik Haji?

Syarat daftar NPWP online untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • Fotocopy KTP (WNI)
  • Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA

Baca juga: Berapa Gaji YouTuber? Simak Perhitungannya

Berikut tahapan cara daftar NPWP online:

  • Buka laman ereg.pajak.go.id.
  • Pilih menu daftar.
  • Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
  • Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
  • Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak
  • Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  • Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
  • Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
  • Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  • Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  • Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  • Salin token yang sudah didapatkan
  • Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
  • Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Itulah beberapa syarat dan cara daftar NPWP online (cara membuat NPWP online). Selain buat NPWP online, pembuat identitas pajak ini juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pajak.

Baca juga: NPWP Bagi Mahasiswa, Perlukah? 

Simak beragam fitur DJP Online lainnya dalam tautan berikut ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
percuma daftaf online gak ada yg beras semua. bikin habis paketan. pembohong


Terkini Lainnya
Libur Nataru, Diskon Pesawat, Jalan Tol, dan Kereta Api Bakal Kembali Diberikan
Libur Nataru, Diskon Pesawat, Jalan Tol, dan Kereta Api Bakal Kembali Diberikan
Ekbis
Lewat Program Lisdes, PLN dan Kementerian ESDM Percepat Pemerataan Akses Listrik di Papua
Lewat Program Lisdes, PLN dan Kementerian ESDM Percepat Pemerataan Akses Listrik di Papua
Energi
Profil JTA Investree Doha, Perusahaan yang Tunjuk Buronan Adrian Gunadi Jadi CEO
Profil JTA Investree Doha, Perusahaan yang Tunjuk Buronan Adrian Gunadi Jadi CEO
Ekbis
Pemerintah Perlu Cermati Risiko Kredit Kopdes Merah Putih agar Tak Jadi Beban Keuangan
Pemerintah Perlu Cermati Risiko Kredit Kopdes Merah Putih agar Tak Jadi Beban Keuangan
Ekbis
Jual Bitcoin Terlalu Cepat, Tesla Rugi Potensi Cuan Rp 81 Triliun
Jual Bitcoin Terlalu Cepat, Tesla Rugi Potensi Cuan Rp 81 Triliun
Ekbis
Adrian Gunadi Jadi CEO di Qatar Meski Berstatus Buron Kasus Investree
Adrian Gunadi Jadi CEO di Qatar Meski Berstatus Buron Kasus Investree
Ekbis
Airlangga Sebut Konflik Thailand-Kamboja Belum Berdampak ke Perekonomian Indonesia
Airlangga Sebut Konflik Thailand-Kamboja Belum Berdampak ke Perekonomian Indonesia
Ekbis
HIPMI dan Pemprov Jakarta Godok Kolaboratif Fund, Legalitasnya Dikaji
HIPMI dan Pemprov Jakarta Godok Kolaboratif Fund, Legalitasnya Dikaji
Ekbis
Wamenaker: Ada Perusahaan yang Bakal Dicabut Izin Karena Langgar Aturan Penahanan Ijazah Karyawan
Wamenaker: Ada Perusahaan yang Bakal Dicabut Izin Karena Langgar Aturan Penahanan Ijazah Karyawan
Ekbis
East Ventures Sasar Investasi di Sektor Kesehatan, AI, Climate Tech, dan Consumer Tech
East Ventures Sasar Investasi di Sektor Kesehatan, AI, Climate Tech, dan Consumer Tech
Ekbis
Barang AS Bakal Bebas Bea Masuk, HIPMI Jaya Mulai Hitung Dampaknya
Barang AS Bakal Bebas Bea Masuk, HIPMI Jaya Mulai Hitung Dampaknya
Ekbis
Impor Baja Murah Tekan Industri Lokal, Legalitas Produk Vietnam dan China Dipertanyakan
Impor Baja Murah Tekan Industri Lokal, Legalitas Produk Vietnam dan China Dipertanyakan
Ekbis
Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah 100 Persen hingga Akhir 2025
Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah 100 Persen hingga Akhir 2025
Ekbis
Pengeluaran Rp 609.160 per Bulan Jadi Batas Seseorang Disebut Miskin
Pengeluaran Rp 609.160 per Bulan Jadi Batas Seseorang Disebut Miskin
Ekbis
Intel Umumkan PHK Karyawan, Bakal Sisakan 75.000 Pegawai Pada 2025
Intel Umumkan PHK Karyawan, Bakal Sisakan 75.000 Pegawai Pada 2025
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau