Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ubah Skema Penghitungan BOP Taspen dan Asabri

Kompas.com - 16/04/2021, 11:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah perhitungan biaya operasional penyelenggaraan (BOP) pembayaran manfaat pensiun PT Taspen (Persero) dan PT Asabri.

Ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.02/2021 tentang BOP Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri.

"Untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, perlu mengganti PMK Nomor 211/PMK.02/2015 dengan menetapkan PMK tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)," tulis aturan tersebut, Jumat (16/4/2021).

Berbeda dari aturan sebelumnya, penghitungan BOP pembayaran manfaat dan pengumpulan uang pensiun mengacu pada beberapa hal. Sedangkan dalam aturan lama, perhitungan BOP mengacu pada proporsi beban kerja yang dihitung oleh konsultan independen.

Pihak konsultan ini ditunjuk oleh Taspen dan Asabri, namun tetap berdasarkan permintaan Menteri Keuangan.

Baca juga: LRT Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syaratnya

Di aturan baru, perhitungan besaran BOP sudah memperhitungkan angka dasar atas pelayanan yang diberikan dalam rangka penyaluran manfaat pensiun berdasarkan biaya satuan di tahun-tahun sebelumnya.

Perhitungan juga mencakup usulan inisiatif baru dalam rangka peningkatan layanan dan inovasi, perubahan peserta tahun berikutnya, penyesuaian indeks, dan perubahan kebijakan pemerintah.

Selanjutnya hasil perhitungan besaran BOP tersebut akan menjadi acuan penetapan biaya satuan.

"Besaran BOP dan biaya satuan yang diberikan kepada PT Taspen dan PT Asabri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut.

Nantinya, Taspen dan Asabri mengajukan usulan kebutuhan BOP untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA BUN setiap awal tahun anggaran berjalan. Kemudian KPA BUN mengajukan indikasi kebutuhan dana kepada Menteri Keuangan.

Lalu Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Jenderal Anggaran bersama-sama dengan PPA BUN melakukan koordinasi dan penelaahan atas usulan indikasi dana tersebut.

"KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran BOP kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Asabri dan Taspen bertanggungjawab sepenuhnya atas BOP yang diterima," sebutnya.

Saat PMK yang baru ini mulai berlaku, PMK yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK yang baru efektif pada tanggal diundangkan, yakni 8 April 2021.

Baca juga: Dibuka hingga 30 April, Ini Tahapan Pendaftaran Sekolah Kedinasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
PT Pelni Buka Lowongan Kerja hingga 18 Juli 2025, Cek Syaratnya
PT Pelni Buka Lowongan Kerja hingga 18 Juli 2025, Cek Syaratnya
Karier
IHSG di Awal Sesi Bertahan di Level 7.000-an, Kurs Rupiah Melemah
IHSG di Awal Sesi Bertahan di Level 7.000-an, Kurs Rupiah Melemah
Ekbis
Harga Emas di Pegadaian 14 Juli 2025: Galeri24 Naik Rp 18.000, UBS Naik Rp 13.000
Harga Emas di Pegadaian 14 Juli 2025: Galeri24 Naik Rp 18.000, UBS Naik Rp 13.000
Ekbis
Naik Rp 5.000, Berikut Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Naik Rp 5.000, Berikut Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Cuan
Pupuk Kaltim Raih 14 Penghargaan TJSL & CSR Award 2025 dan UMKM Award
Pupuk Kaltim Raih 14 Penghargaan TJSL & CSR Award 2025 dan UMKM Award
Ekbis
Bantuan Subsidi Upah dan Masa Depan Jaminan Sosial
Bantuan Subsidi Upah dan Masa Depan Jaminan Sosial
Ekbis
Perjanjian IEU-CEPA Segera Rampung, Seperti Apa Perjalanan Perundingannya?
Perjanjian IEU-CEPA Segera Rampung, Seperti Apa Perjalanan Perundingannya?
Ekbis
Andai Punya 1 Lot Saham Bank Mandiri, Berapa Dividen yang Didapat?
Andai Punya 1 Lot Saham Bank Mandiri, Berapa Dividen yang Didapat?
Cuan
Pelemparan Batu ke Kereta Terus Terjadi, Penumpang Terluka dan Operasional Terganggu
Pelemparan Batu ke Kereta Terus Terjadi, Penumpang Terluka dan Operasional Terganggu
Ekbis
IEU-CEPA Hampir Rampung, Prabowo: Tak Ada Perbedaan Pendapat Antara Uni Eropa dan Indonesia
IEU-CEPA Hampir Rampung, Prabowo: Tak Ada Perbedaan Pendapat Antara Uni Eropa dan Indonesia
Ekbis
Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025, Cicilan Rp 10 Juta-Rp 500 Juta
Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025, Cicilan Rp 10 Juta-Rp 500 Juta
Ekbis
Sektor Perbankan dan Konsumer Bakal Rilis Laporan Keuangan, Simak Saham Pilihan IPOT
Sektor Perbankan dan Konsumer Bakal Rilis Laporan Keuangan, Simak Saham Pilihan IPOT
Ekbis
IHSG Awal Pekan Bakal Bertahan di Level 7.000? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Senin
IHSG Awal Pekan Bakal Bertahan di Level 7.000? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Senin
Ekbis
Wamendag Temui Menteri Timor Leste, Bahas Perdagangan dan Ekspor Kopi
Wamendag Temui Menteri Timor Leste, Bahas Perdagangan dan Ekspor Kopi
Ekbis
Uni Eropa Akui IEU-CEPA Jadi Salah Satu Solusi Hadapi Tarif Trump 30 Persen
Uni Eropa Akui IEU-CEPA Jadi Salah Satu Solusi Hadapi Tarif Trump 30 Persen
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ekspresi Trump Tak Mau Pindah, Pilih Ikut Rayakan Kemenangan Chelsea di Podium
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau