Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Ada Sanksi bila Mudik di Luar Tanggal 6-17 Mei? Ini Kata Kemenhub

Kompas.com - 19/04/2021, 05:02 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, tepanya pada 6-17 Mei 2021.

Lalu apakah masyarakat boleh untuk mudik di luar tanggal 6 -17 Mei 2021? Apakah ada sanksi bagi masyarakat yang tetap mudik di luar tanggal tersebut?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei tersebut.

"Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan," ucap Adita dikutip dari Antara, Minggu (18/4/2021).

Baca juga: Pemerintah Minta Pekerja Swasta Tidak Mudik Lebaran

"Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa," tambah dia.

Adita juga menyebutkan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait larangan mudik tersebut.

"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas Covid-19 dan dinas perhubungan setempat, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," kata dia.

Menurut Adita, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan, oleh karena itu, pemerintah telah melakukan peniadaan mudik.

Baca juga: Simak Pesan Lengkap Jokowi soal Larangan Mudik 2021

Kemenhub pun, lanjut Adita, menindaklanjuti dengan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut yang akan dilakukan di semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi.

"Sesuai yang telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas. Tentu harus membawa surat tugas dari instansi atau perusahaan masing-masing dan juga keperluan pribadi yang masih diperbolehkan asal ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat," ujar Adita.

Halaman:
Komentar
knpa harus ada seperti inih sih bknya sudah tradisi umat islam tiap mau lbaran karena yg mereka nanti momen inilah knpa harus d larang tak adakah yg lbih ringan dngan kebijaksanaan para pjabat ataw pemerintah


Terkini Lainnya
ASDP: Layanan Penyeberangan Bengkulu–Enggano Kembali Beroperasi
ASDP: Layanan Penyeberangan Bengkulu–Enggano Kembali Beroperasi
Ekbis
KTT BRICS, Prabowo Dorong Perluas Pemanfaatan NDB untuk Negara Berkembang
KTT BRICS, Prabowo Dorong Perluas Pemanfaatan NDB untuk Negara Berkembang
Ekbis
Impor Singkong Bakal Dibatasi, Mentan Singgung Lartas dan Tarif
Impor Singkong Bakal Dibatasi, Mentan Singgung Lartas dan Tarif
Ekbis
Mengenal New Development Bank BRICS, Bank Tandingan IMF dan World Bank
Mengenal New Development Bank BRICS, Bank Tandingan IMF dan World Bank
Ekbis
BSU Rp 600.000 Dipakai Buat Judol? Ini Respons Menaker Yassierli
BSU Rp 600.000 Dipakai Buat Judol? Ini Respons Menaker Yassierli
Ekbis
IHSG Tembus 6.900 Pada Penutupan Perdagangan Hari Ini, Rupiah Justru Keok Terhadap Dollar AS
IHSG Tembus 6.900 Pada Penutupan Perdagangan Hari Ini, Rupiah Justru Keok Terhadap Dollar AS
Cuan
Respons Sri Muyani soal Ancaman Trump ke BRICS: Kita Masih Bicara dengan AS
Respons Sri Muyani soal Ancaman Trump ke BRICS: Kita Masih Bicara dengan AS
Ekbis
Persiapan Sekolah Pembelian Laptop Pakai Home Credit Naik hingga 50 Persen
Persiapan Sekolah Pembelian Laptop Pakai Home Credit Naik hingga 50 Persen
Keuangan
Mayoritas BSU R p600.000 Disalurkan Lewat Pos Indonesia, Tenggat Waktu Seminggu
Mayoritas BSU R p600.000 Disalurkan Lewat Pos Indonesia, Tenggat Waktu Seminggu
Ekbis
MA Putuskan Larang Ekspor Pasir Laut, Menteri Kelautan: Pemerintah Masih Koordinasi
MA Putuskan Larang Ekspor Pasir Laut, Menteri Kelautan: Pemerintah Masih Koordinasi
Ekbis
BSU 2025 Sudah Diterima 8,3 Juta Pekerja, 9 Juta Lainnya Kapan Cair?
BSU 2025 Sudah Diterima 8,3 Juta Pekerja, 9 Juta Lainnya Kapan Cair?
Ekbis
PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Penerima Bansos Salah Sasaran, Ada yang Buat Transaksi Judol
PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Penerima Bansos Salah Sasaran, Ada yang Buat Transaksi Judol
Ekbis
PGN Dukung Digitalisasi Petani Karet Pagardewa, Hasil Panen Makin Praktis dan Akurat
PGN Dukung Digitalisasi Petani Karet Pagardewa, Hasil Panen Makin Praktis dan Akurat
Ekbis
Aturan KUR Petani Tebu Terbit Juli Ini, Per Petani Bisa Dapat Plafon Pinjaman Rp 500 Juta
Aturan KUR Petani Tebu Terbit Juli Ini, Per Petani Bisa Dapat Plafon Pinjaman Rp 500 Juta
Ekbis
Berkaca dari Kasus KMP Tunu, DPR Desak Revisi Regulasi Tarif Penyeberangan
Berkaca dari Kasus KMP Tunu, DPR Desak Revisi Regulasi Tarif Penyeberangan
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau