Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Bakal Tagih Dana BLBI ke 22 Obligor, Totalnya Rp 110 Triliun

Kompas.com - 23/04/2021, 09:28 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menagih utang kepada 22 obligor (debitur) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Tak tanggung-tanggung, uang negara atas kasus BLBI yang ditagih mencapai Rp 110 triliun kepada para obligor tersebut.

"Mengenai masalah BLBI kita sampaikan di Satgas bahwa jumlahnya adalah Rp 110 triliun, itu terdiri dari obligor 22 pihak dan debitur yaitu orang yang pinjam ke bank," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Sri Mulyani: Dana BLBI Rp 110 Triliun Akan Ditagih ke 22 Obligor

Wanita yang akrab disapa Ani ini mengatakan, penagihan dilakukan pemerintah bersama Satgas yang sebelumnya dibentuk Jokowi tak beberapa lama selang KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) BLBI.

Bila langkah penagihan sudah konkret, pemerintah akan mengumumkan nama-nama obligor yang wajib mengembalikan uang negara tersebut.

Saat ini, segala berkas yang mendukung langkah penagihan tengah disiapkan. 

Sebab, kasus sudah berlangsung 20 tahun lalu, ada 112.000 berkas yang perlu diteliti lebih lanjut.

"Langkah-langkah itu akan kita siapkan dan akan kita sampaikan di Satgas," ucap Ani.

Baca juga: Perjalanan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim yang Rugikan Negara Rp 4,5 Triliun

Ani menyampaikan, beragam berkas dan dokumen pendukung lainnya juga sedang dicari dan dikoleksi.

Oleh karena itu, pemerintah terus memperbaiki tata cara pendapatan informasi secara konsisten sehingga eksekusi penagihan kepada obligor bisa segera dilakukan.

"Kita akan terus bersama satgas untuk identifikasi langkah-langkah, untuk bisa melakukan pemulihan kembali atau pendapatan kembali dari BLBI tersebut," pungkas dia.

Sebelumnya, KPK menghentikan proses pengusutan perkara kasus BLBI melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Menurut KPK, penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kekayaan Sjamsul Nursalim, Buron Korupsi BLBI yang Kasusnya Distop KPK

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK (Pasal 40 UU KPK), yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021)

Tak berselang lama, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Keppres itu menegaskan dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Dikutip dari lembaran Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Sabtu (10/5/2021), pada pasal 12 disebutkan bahwa Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertugas sejak Keppres ini ditetapkan, yakni 6 April 2021 sampai dengan 31 Desember 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
112 ribu berkas yg akan diteliti...


Terkini Lainnya
Pujian Selangit Trump untuk Prabowo usai Deal Tarif Impor
Pujian Selangit Trump untuk Prabowo usai Deal Tarif Impor
Ekbis
Trump Klaim RI Siap Borong Produk Energi dan Pangan AS Senilai Rp 321 Triliun Plus 50 Pesawat, Usai Tarif Impor Jadi 19 Persen
Trump Klaim RI Siap Borong Produk Energi dan Pangan AS Senilai Rp 321 Triliun Plus 50 Pesawat, Usai Tarif Impor Jadi 19 Persen
Ekbis
Sambangi BSI, Mahasiswa Australia Belajar Keuangan Syariah ala Indonesia
Sambangi BSI, Mahasiswa Australia Belajar Keuangan Syariah ala Indonesia
Ekbis
Deal Prabowo-Trump: RI Kena Tarif Impor 19 Persen, tapi AS 0 Persen
Deal Prabowo-Trump: RI Kena Tarif Impor 19 Persen, tapi AS 0 Persen
Ekbis
IHSG Dibuka Menguat Usai AS Tetapkan Tarif 19 Persen ke Indonesia, Nilai Tukar Rupiah Tertekan
IHSG Dibuka Menguat Usai AS Tetapkan Tarif 19 Persen ke Indonesia, Nilai Tukar Rupiah Tertekan
Cuan
Bapanas Wanti-Wanti Beras Oplosan Dijual Setara Premium, Konsumen Rugi karena Nasi Jadi Cepat Basi
Bapanas Wanti-Wanti Beras Oplosan Dijual Setara Premium, Konsumen Rugi karena Nasi Jadi Cepat Basi
Ekbis
Kebun Sawit Tanpa HGU: Masalah Administratif atau Risiko Investasi?
Kebun Sawit Tanpa HGU: Masalah Administratif atau Risiko Investasi?
Ekbis
Harga Emas Dunia Melemah, Pasar Tunggu Perkembangan Tarif Trump
Harga Emas Dunia Melemah, Pasar Tunggu Perkembangan Tarif Trump
Belanja
Berebut Tembaga dan Kerelaan Trump Turunkan Tarif Impor Indonesia
Berebut Tembaga dan Kerelaan Trump Turunkan Tarif Impor Indonesia
Ekbis
Kesepakatan Dagang Baru AS-Indonesia Bisa Picu Reli IHSG, tapi Inflasi AS Masih Menghantui
Kesepakatan Dagang Baru AS-Indonesia Bisa Picu Reli IHSG, tapi Inflasi AS Masih Menghantui
Cuan
82 Persen BSU 2025 Sudah Cair, Pekerja Diminta Waspadai Tautan Palsu Modus Tipu-tipu
82 Persen BSU 2025 Sudah Cair, Pekerja Diminta Waspadai Tautan Palsu Modus Tipu-tipu
Ekbis
Trump Sebut Indonesia Mitra Penting dan Puji Prabowo, AS Turunkan Tarif Impor RI Jadi 19 Persen
Trump Sebut Indonesia Mitra Penting dan Puji Prabowo, AS Turunkan Tarif Impor RI Jadi 19 Persen
Ekbis
Kredit Menganggur Bengkak Rp 2.354 Triliun, Bank dan Debitur Sama-Sama 'Wait and See'
Kredit Menganggur Bengkak Rp 2.354 Triliun, Bank dan Debitur Sama-Sama "Wait and See"
Keuangan
Mulai 1 Agustus, Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Halim ke Soekarno-Hatta
Mulai 1 Agustus, Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Halim ke Soekarno-Hatta
Ekbis
Trump Resmi Turunkan Tarif Impor RI 19 Persen, tapi Ada Imbalannya
Trump Resmi Turunkan Tarif Impor RI 19 Persen, tapi Ada Imbalannya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Trump Turunkan Tarif Impor untuk Indonesia Jadi 19 Persen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau