Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Kembalian, Bolehkan Pelaku Usaha Meminta Konsumen Mendonasikan Uang?

Kompas.com - 25/04/2021, 04:24 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sering sekali ketika berbelanja kasir meminta konsumen untuk mendonasikan uang lantaran tidak memiliki uang yang pas untuk kembalian.

Donasi tersebut pun biasanya diklaim untuk didonasikan ke lembaga zakat terdekat.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono mengatakan, hal tersebut adalah salah.

Baca juga: Cegah Anak Beli Rokok, Visual Rokok di Ritel Modern Akan Dibatasi

"Iya (enggak boleh), kecuali untuk melakukan pengumpulan atau donasi seperti itu, mereka ada izin. Itu harus punya izin dari kementerian teknis yang melakukan kebijakan seperti itu, misalnya kementerian sosial, tidak serta merta mereka bisa asal minta sumbangan,"ujarnya dalam #NgobrolDagang episod 1 Menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital yang disiarkan secara virtual, dikutip Minggu (25/4/2021).

Selain itu, kegiatan untuk memberikan kembalian uang ke konsumen, dibayar dalam bentuk permen juga merupakan hal yang tidak benar dan tidak semestinya dilakukan.

Sebab, menurut dia, ketika konsumen melakukan hal yang sebaliknya ke pelaku usaha, pelaku usaha tidak akan menerima.

"Logikanya, permen itu kalau dikumpulkan, kan banyak. Nah ketika banyak terus dijual lagi ke mereka, mereka mau enggak? Enggak kan?,"ungkapnya.

Baca juga: Mendag Minta Pengusaha Ritel Bisa Manfaatkan E-Commerce

Diakui Veri, memang konsumen di Indonesia masih banyak yang belum paham mengenai haknya sebagai konsumen.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya ke depannya akan terus melakukan edukasi-edukasi baik kepada konsumen hingga pelaku usaha, agar tahu apa hak dan kewajibannya.

"Kita harus melakukan edukasi-edukasi misal mengedukasi dan mengajak pelaku usaha untuk menjual produk yang semestinya dan tidak melanggar hukum. Begitupun dengan konsumen yang kita edukasi mengenai apa saja hak dan kewajiban mereka," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
lembaga perlindungan konsumen?????? males ngurusin gitu2 contoh parkir lebih bbrp detik suruh bayar 1jm sementara keluar antri krn kurang atur dngn baik bs bbrp menit.polisi tidur seenaknya di jalan bikin rusak ban kampas kopling rem dll.kmn perlindungan konsumen..(kata org tdk ada proyek) tulus tul


Terkini Lainnya
Cara Cek Riwayat Kredit lewat SLIK OJK dan Arti Skor BI Checking
Cara Cek Riwayat Kredit lewat SLIK OJK dan Arti Skor BI Checking
Ekbis
Tidak Temukan Kejanggalan di Transaksi Rp 1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Bakal Temui Nasabah
Tidak Temukan Kejanggalan di Transaksi Rp 1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Bakal Temui Nasabah
Cuan
Ini Alasan Pemerintah Menyeragamkan Elpiji 3 Kg Jadi Satu Harga
Ini Alasan Pemerintah Menyeragamkan Elpiji 3 Kg Jadi Satu Harga
Energi
Ribuan Barang Tertinggal di Kereta, Bahkan Ponsel, KAI Jamin Tak Ada yang Hilang
Ribuan Barang Tertinggal di Kereta, Bahkan Ponsel, KAI Jamin Tak Ada yang Hilang
Ekbis
Istri Menteri UMKM Bilang Tidak Tahu Menahu soal Surat Minta Fasilitas Negara ke Eropa
Istri Menteri UMKM Bilang Tidak Tahu Menahu soal Surat Minta Fasilitas Negara ke Eropa
Ekbis
Kisruh Tagihan Rp 1,8 Miliar di Ajaib Sekuritas: Hotman Paris Bersuara, Investor Melawan, Regulator Bergerak
Kisruh Tagihan Rp 1,8 Miliar di Ajaib Sekuritas: Hotman Paris Bersuara, Investor Melawan, Regulator Bergerak
Keuangan
Baru 7 Persen Anggaran Terserap, Makan Gratis Dikebut Jelang Akhir Tahun
Baru 7 Persen Anggaran Terserap, Makan Gratis Dikebut Jelang Akhir Tahun
Ekbis
Cara Lapor Barang Tertinggal di Kereta Api
Cara Lapor Barang Tertinggal di Kereta Api
Ekbis
Jelang Tenggat Waktu Negosiasi Berakhir, RI Rayu Trump Perkecil Tarif Impor
Jelang Tenggat Waktu Negosiasi Berakhir, RI Rayu Trump Perkecil Tarif Impor
Ekbis
Ramai Surat Fasilitas Negara, Istri Menteri UMKM Klarifikasi Perjalanannya ke Eropa Tak Pakai Uang Negara
Ramai Surat Fasilitas Negara, Istri Menteri UMKM Klarifikasi Perjalanannya ke Eropa Tak Pakai Uang Negara
Ekbis
Biaya Hidup Naik, Bitcoin (BTC) Jadi Pilihan Baru Investasi Masyarakat
Biaya Hidup Naik, Bitcoin (BTC) Jadi Pilihan Baru Investasi Masyarakat
Cuan
BGN Bakal Tambah 1,2 Juta Penerima Manfaat MBG di Pekan Depan
BGN Bakal Tambah 1,2 Juta Penerima Manfaat MBG di Pekan Depan
Ekbis
Januari-Juni 2025 Ada 5.634 Barang Tertinggal di Kereta, Nilainya Rp 7,47 Miliar
Januari-Juni 2025 Ada 5.634 Barang Tertinggal di Kereta, Nilainya Rp 7,47 Miliar
Ekbis
Kelas Menengah Mau Naik Kelas? Mulailah dari Investasi Rp 10.000
Kelas Menengah Mau Naik Kelas? Mulailah dari Investasi Rp 10.000
Ekbis
Ajinomoto Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Posisi IT, Simak Syaratnya
Ajinomoto Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Posisi IT, Simak Syaratnya
Karier
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau