Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Beda Mudik dan Pulang Kampung | Daftar Terbaru Investasi Bodong

Kompas.com - 06/05/2021, 06:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang Lebaran, pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Namun demikian, ada perbedaan antara mudik dengan perjalanan ke kampung halaman. Berita mengenai perbedaan dua hal itu menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Rabu (6/5/2021).

Sementara itu berita lain yang terpopuler adalah besaran tunjangan kinerja Direktur Ditjen Pajak yang menjadi tersangka KPK. Berikut adalah daftar berita terpopuler selengkapnya:

Baca juga: Uang Miliaran Hasil Menyanyi Ludes Tinggal Rp 10.000, Farel Prayoga: Akibat Orangtua Enggak Bijak Mengelolanya

1. Agar Tak Salah Paham, Ini Beda Mudik dan Perjalanan ke Kampung Halaman

Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 selama 6-17 Mei. Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.

Regulasi larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sementara pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Selengkapnya bisa dibaca di sini.

Baca juga: Live Hasil Timnas U32 Indonesia vs Filipina 1-0: Lemparan Robi Darwis Picu Gol

2. Ini Besaran Tukin Direktur Ditjen Pajak yang Jadi Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan suap penerimaan hadian atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Dari enam orang tersangka tersebut, salah satunya yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka APA (Angin Prayitno Aji),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021). Selengkapnya bisa dibaca di sini.

Baca juga: Duka Saut Situmorang, Jatuh di Pelukan Anies, Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui

3. Ciri-ciri Keuangan Rumah Tangga Bermasalah

Pandemi Covid-19 membuat banyak perekonomian rumah tangga menjadi tidak sebaik sebelumnya. Anda perlu mengetahui ciri-ciri keuangan rumah tangga yang bermasalah.

Maklum, tidak sedikit masyarakat yang kehilangan pekerjaan sekaligus penghasilan utama mereka. Dalam kondisi perekonomian yang sedang prihatin ini, sebaiknya Anda mulai memperhatikan keuangan rumah tangga.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), melalui Instagram-nya memberikan informasi tentang masalah keuangan rumah tangga yang perlu diwaspadai. Selengkapnya bisa dibaca di sini.

Baca juga: Gaya Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Pendidikan Lemhannas

4. Investasi Bodong Marak Jelang Lebaran, Ini Daftar 26 Entitasnya

Keberadaan praktik investasi ilegal terus bermunculan meskipun Satgas Waspada Investasi (SWI) secara rutin telah melakukan pemblokiran atau penghentian operasional.

Sepanjang bulan April 2021, SWI kembali menemukan 26 kegiatan investasi tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua SWI Tongam Lumban Tobing dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021). Selengkapnya bisa dibaca di sini.

Baca juga: Hanung Bramantyo Unggah Foto Bareng Ariel Tatum, Zaskia Mecca: Dia Lupa Semua Surat Tanah Atas Nama Aku

5. Istana Bantah Isu Perbedaan Pendapat Jokowi dan Sri Mulyani Soal THR

Pihak Istana membantah berita yang beredar mengenai perbedaan pendapat antara Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS 2021.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S Sulendrakusuma menegaskan, semua komponen pemerintah satu suara terkait THR PNS 2021. Aturan terkait THR PNS mengacu pada regulasi yang sama, yaitu PP 63/2021 dan PMK 42/2021.

“Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN,” ungkap Panutan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (5/5/2021). Selengkapnya bisa dibaca di sini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Harga Perak Tembus Rekor, Prediksi Robert Kiyosaki Jadi Kenyataan?
Harga Perak Tembus Rekor, Prediksi Robert Kiyosaki Jadi Kenyataan?
Ekbis
Pertamina Kenalkan Inovasi Sistem Perizinan Real-Time di Esri User Conference 2025
Pertamina Kenalkan Inovasi Sistem Perizinan Real-Time di Esri User Conference 2025
Energi
Survei: Kecepatan dan Ketepatan Pengiriman Jadi Faktor Kunci E-commerce
Survei: Kecepatan dan Ketepatan Pengiriman Jadi Faktor Kunci E-commerce
Belanja
Jika Jadi Mahasiswa Lagi, CEO Nvidia Pilih Ilmu Fisika, Bukan Pemrograman
Jika Jadi Mahasiswa Lagi, CEO Nvidia Pilih Ilmu Fisika, Bukan Pemrograman
Ekbis
Kinerja Keuangan Taspen Life Positif Sepanjang 2024
Kinerja Keuangan Taspen Life Positif Sepanjang 2024
Keuangan
Cara Cek Penerima PIP 2025 dan Info Kontak Resmi Jika Dana Belum Cair
Cara Cek Penerima PIP 2025 dan Info Kontak Resmi Jika Dana Belum Cair
Ekbis
Vale Indonesia (INCO) Masih Jajaki Partner Baru untuk Proyek Smelter di Sorowako
Vale Indonesia (INCO) Masih Jajaki Partner Baru untuk Proyek Smelter di Sorowako
Ekbis
Garuda Belum Teken MoU Pembelian 50 Pesawat Boeing dari AS
Garuda Belum Teken MoU Pembelian 50 Pesawat Boeing dari AS
Ekbis
KAI Serap 12,38 Juta Masukkan Pelanggan untuk Tingkatkan Layanan
KAI Serap 12,38 Juta Masukkan Pelanggan untuk Tingkatkan Layanan
Rilis
Impor Migas dari AS Capai Rp 243 Triliun, Bahlil: Harus Untungkan RI
Impor Migas dari AS Capai Rp 243 Triliun, Bahlil: Harus Untungkan RI
Ekbis
Pengusaha Minta Pemerintah Cermati Perkembangan Tarif Trump untuk Negara Kompetitor Ekspor
Pengusaha Minta Pemerintah Cermati Perkembangan Tarif Trump untuk Negara Kompetitor Ekspor
Ekbis
RI Impor Minyak Mentah, Bensin, dan LPG dari AS, Kemenko: Kita Tidak Dipaksa Beli, Ada Hitungannya
RI Impor Minyak Mentah, Bensin, dan LPG dari AS, Kemenko: Kita Tidak Dipaksa Beli, Ada Hitungannya
Ekbis
UMKM Fesyen Lokal Terapkan Produksi Ramah Lingkungan dan Minimalkan Limbah Tekstil
UMKM Fesyen Lokal Terapkan Produksi Ramah Lingkungan dan Minimalkan Limbah Tekstil
Smartpreneur
Indonesia Ekspor 10.000 Ton Baja Lapis ke AS di Tengah Perang Tarif Impor
Indonesia Ekspor 10.000 Ton Baja Lapis ke AS di Tengah Perang Tarif Impor
Ekbis
Tak Hanya Minyak Mentah dan LPG, RI Bakal Impor Juga BBM dari AS
Tak Hanya Minyak Mentah dan LPG, RI Bakal Impor Juga BBM dari AS
Energi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Drone Jadi "Sniper" Ukraina? Taktik Kyiv Serang Pasukan Rusia dari Langit
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau