Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Biaya dan Syarat Daftar Sertifikasi Debt Collector

Kompas.com - 16/05/2021, 15:32 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam proses penagihan pinjaman yang bermasalah, perusahaan pembiayaan atau leasing biasanya mempekerjakan penagih utang atau debt collector.

Namun demikian, pada prosesnya para debt collector ini melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dalam melaksanakan tugasnya.

Untuk itu, sebenarnya para debt collector wajib memiliki sertifikasi dalam menjalankan pekerjaannya. Pemberikan sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Ketentuan mengenai sertifikasi bagi para penagih utang pun sudah sesuai dengan aturan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca juga: Diteror Debt Collector? Ini Lima Cara Menghadapinya

Pada pasal 5 beleid tersebut disebutkan, karyawan/staf/praktisi/profesional yang bekerja dalam industri pembiayaan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi.

Sertifikasi ini diwajibkan mulai dari jajaran direksi, pegawai perusahaan, dewan komisarais, pejabat satu tingkat di bawah direksi yang membawahkan fungsi risiko, serta pegawai dan atau tenaga alih daya.

Untuk debt collector, sertifikasi yang diberikan yakni Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3).

Metode sertifikasi dilakukan secara tertulis baik offline dan online selama 60 menit. Sertifikat tersebut berlaku tiga tahun dan wajib dilakukan perpanjangan paling cepat tiga bulan sebelum berakhir dengan mendaftar kembali sebagai calon peserta ujian sertifikasi.

Untuk mendaftar sertifikasi debt collector atau penagih utang, bisa dilakukan dengan mengakses laman sppi.co.id. Pendaftar terlebih dahulu membuat akun laman resmi sppi.co.id.

Baca juga: Nunggak Cicilan, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa Debt Collector?

Biaya Sertifikasi

Untuk mendapatkan sertifikat, ada biaya yang harus dibayarkan. Besaran biaya berbeda tergantung dengan tempat pelaksanaan ujian sertifikasi. Biaya yang dipungut tidak berdasarkan tempat asal calon peserta sertifikasi. Biayai sertifikasi yang dibayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berikut biaya sertifikasi untuk debt collector:

  • Jakarta Rp 275.000 (manual dan online)
  • Jawa - Bali Rp 300.000 (manual) Rp 275.000 (online)
  • Luar Jawa - Bali Rp 350.000 (manual) Rp 275.000 (offline)

Sanksi Bagi Perusahaan Pembiayaan

Sebelumnya, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot memastikan, pihaknya tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh debt collector ketika akan menagih pinjaman ke debitur.

“OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang melanggar,” kata Sekar kepada Kompas.com, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Perusahaan Pembiayaan Paling Banyak Dilaporkan soal Debt Collector, Ini Jawaban Asosiasinya

Sekar menjelaskan, sanksi tersebut mengacu pada ketentuan dalam POJK 35/2018 tentang perusahaan pembiayaan.

Dalam beleid tersebut tertulis, perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Selain memastikan pemberian sanksi kepada perusahaan pembiayaan, Sekar juga mengingatkan konsumen agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Di sisi lain, secara berimbang konsumen juga harus memiliki itikad baik menyelesaikan kewajiban kepada lembaga jasa keuangan,” kata Sekar.

Baca juga: Debt Collector Asal Tarik Kendaraan, Perusahaan Pembiayaan Siap-siap Kena Sanksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
semua itu bisa dilakukan tpi tidak dgn paksaan,harus melalui prosedur yg baik agar tidak melanggar hukum


Terkini Lainnya
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 16 Juni 2025: Antam, UBS, Galeri 24 Kompak Stabil
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 16 Juni 2025: Antam, UBS, Galeri 24 Kompak Stabil
Ekbis
Harga Tiket Dipangkas 50 Persen, Penumpang Kapal PELNI Melonjak hingga 120 Persen
Harga Tiket Dipangkas 50 Persen, Penumpang Kapal PELNI Melonjak hingga 120 Persen
Ekbis
Gara-gara Ini, Gudang Garam Setop Beli Tembakau Petani Temanggung
Gara-gara Ini, Gudang Garam Setop Beli Tembakau Petani Temanggung
Ekbis
Pertamina-Airbus Kembangkan Bahan Bakar Pesawat dari Minyak Jelantah
Pertamina-Airbus Kembangkan Bahan Bakar Pesawat dari Minyak Jelantah
Ekbis
IHSG Awal Pekan Diproyeksikan Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Senin
IHSG Awal Pekan Diproyeksikan Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Senin
Ekbis
Jelang Tahun Ajaran Baru, Permintaan Gadai Naik Tajam
Jelang Tahun Ajaran Baru, Permintaan Gadai Naik Tajam
Ekbis
Wall Street Rontok Akhir Pekan Lalu Usai Rangkaian Serangan Israel ke Iran
Wall Street Rontok Akhir Pekan Lalu Usai Rangkaian Serangan Israel ke Iran
Ekbis
Disney dan Universal Gugat Midjourney karena Gambar Karakter
Disney dan Universal Gugat Midjourney karena Gambar Karakter
Ekbis
Pasar Saham Asia-Pasifik Diperkirakan Dibuka Melemah Imbas Ketegangan Israel-Iran
Pasar Saham Asia-Pasifik Diperkirakan Dibuka Melemah Imbas Ketegangan Israel-Iran
Ekbis
Pemerintah Klaim Genjot Produksi Susu Sapi Lokal, tapi Impor Tak Dibatasi
Pemerintah Klaim Genjot Produksi Susu Sapi Lokal, tapi Impor Tak Dibatasi
Ekbis
Jakarta Siap Bangun Giant Sea Wall 19 Km, Anggarannya Rp 5 Triliun Per Tahun
Jakarta Siap Bangun Giant Sea Wall 19 Km, Anggarannya Rp 5 Triliun Per Tahun
Ekbis
Tanggul Laut 20 Km Disiapkan, Demak hingga Jepara Jadi Prioritas
Tanggul Laut 20 Km Disiapkan, Demak hingga Jepara Jadi Prioritas
Ekbis
Luhut Sebut Putra Mahkota UEA Sempat Ingin Bangun Resort di Pulau Kecil Aceh Singkil
Luhut Sebut Putra Mahkota UEA Sempat Ingin Bangun Resort di Pulau Kecil Aceh Singkil
Ekbis
Impor Sapi Hidup Tak Lagi Dibatasi, Zulhas: Sekarang Dibuka Lebar
Impor Sapi Hidup Tak Lagi Dibatasi, Zulhas: Sekarang Dibuka Lebar
Ekbis
Syarat Buka Rekening BRI Simpedes dan Setoran Awalnya di 2025
Syarat Buka Rekening BRI Simpedes dan Setoran Awalnya di 2025
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau