Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Risiko Rugi, Pemain Kripto Pemula Jangan Lakukan Hal Ini

Kompas.com - 28/05/2021, 09:23 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Segelintir masyarakat kini mulai tertarik untuk berinvestasi pada aset kripto.

Selain keuntungannya yang cepat dan banyak, kerugiannya pun cepat pula dirasakan apabila terdapat sentimen yang mempengaruhi pergerakan aset kripto tersebut.

Terlebih bagi pemain pemula aset kripto yang belum menguasai secara teknikal maupun fundamental.

Baca juga: Survei: Kripto Makin Diminati Investor dibanding dengan Aset Lain

Ketua Umum Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) yang juga COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda meminta kepada investor pemula agar tidak terburu-buru memutuskan saat berinvestasi pada aset kripto.

"Sebaiknya jangan terburu-buru dalam menentukan token atau koin mana yang ingin diinvestasikan. Analisa terlebih dahulu tentang market serta pelajari fundamental tokennya sehingga bisa menentukan mana yang cocok dengan gaya investasi masing-masing," kata Teguh kepada Kompas.com, Jumat (28/5/2021).

Teguh menganjurkan, dana yang digunakan untuk berinvestasi pada aset kripto jangan berasal dari dana darurat atau anggaran yang dialokasikan untuk kondisi tertentu.

"Pastikan dana yang digunakan adalah dana dingin, dalam hal ini dana yang tidak dimaksudkan untuk keperluan tertentu atau keperluan mendesak," ujar dia.

Beberapa negara mencoba untuk membuat regulasi yang bisa mengatur industri dari mata uang digital ini.

Baca juga: Ini Beberapa Negara yang Larang Mata Uang Kripto Bitcoin Dkk

Akan tetapi, ada pula beberapa negara yang melarang adanya transaksi mata uang kripto di wilayahnya.

Yang terbaru, ada China yang melarang keras aktivitas penambangan serta perdagangan mata uang kripto.

China bukanlah satu-satunya negara yang melarang adanya kehadiran mata uang kripto.

Beberapa negara seperti Rusia, Vietnam, Bolivia, Columbia, dan Ekuador juga melarang adanya mata uang kripto sebagai alat pembayaran atau bahkan sampai melarang untuk berinvestasi, khususnya untuk mata uang bitcoin.

Sementara itu, ada pula beberapa negara yang justru mengizinkan kehadiran mata uang kripto di negaranya adalah Amerika Serikat, Kanada, Australia, Finlandia, dan Uni Eropa.

Baca juga: Bitcoin hingga Dogecoin Menguat, Ini 10 Aset Kripto yang Harganya Naik

Beberapa negara ini ada yang mengizinkan mata uang kripto sebagai alat transaksi, komoditas, bahkan hingga aset untuk tujuan pajak capital gain.

Baru-baru ini, India juga mulai menjajaki untuk mengizinkan transaksi mata uang kripto di negaranya.

Padahal, negara ini sebelumnya sempat mau mengeluarkan undang-undang untuk melarang aset ini atas rekomendasi dari komite yang dipimpin oleh mantan Menteri Keuangan Subhash Garg di tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mending main kripto drpd judi di kasino.


Terkini Lainnya
Wamenaker: Ada Perusahaan yang Bakal Dicabut Izin Karena Langgar Aturan Penahanan Ijazah Karyawan
Wamenaker: Ada Perusahaan yang Bakal Dicabut Izin Karena Langgar Aturan Penahanan Ijazah Karyawan
Ekbis
East Ventures Sasar Investasi di Sektor Kesehatan, AI, Climate Tech, dan Consumer Tech
East Ventures Sasar Investasi di Sektor Kesehatan, AI, Climate Tech, dan Consumer Tech
Ekbis
Barang AS Bakal Bebas Bea Masuk, HIPMI Jaya Mulai Hitung Dampaknya
Barang AS Bakal Bebas Bea Masuk, HIPMI Jaya Mulai Hitung Dampaknya
Ekbis
Impor Baja Murah Tekan Industri Lokal, Legalitas Produk Vietnam dan China Dipertanyakan
Impor Baja Murah Tekan Industri Lokal, Legalitas Produk Vietnam dan China Dipertanyakan
Ekbis
Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah 100 Persen hingga Akhir 2025
Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah 100 Persen hingga Akhir 2025
Ekbis
Pengeluaran Rp 609.160 per Bulan Jadi Batas Seseorang Disebut Miskin
Pengeluaran Rp 609.160 per Bulan Jadi Batas Seseorang Disebut Miskin
Ekbis
Intel Umumkan PHK Karyawan, Bakal Sisakan 75.000 Pegawai Pada 2025
Intel Umumkan PHK Karyawan, Bakal Sisakan 75.000 Pegawai Pada 2025
Ekbis
Ini Alasan BPS Belum Adopsi Garis Kemiskinan dari Bank Dunia Terbaru
Ini Alasan BPS Belum Adopsi Garis Kemiskinan dari Bank Dunia Terbaru
Ekbis
IHSG Ditutup Menguat di Level 7.543, Kurs Rupiah Melemah
IHSG Ditutup Menguat di Level 7.543, Kurs Rupiah Melemah
Ekbis
Dukung Ekspor Dalam Negeri, Bea Cukai Jateng-DIY Fasilitasi Kawasan Berikat untuk PT Long Well International
Dukung Ekspor Dalam Negeri, Bea Cukai Jateng-DIY Fasilitasi Kawasan Berikat untuk PT Long Well International
Ekbis
Gandeng Perusahaan Turkiye, PT PAL Perkuat Sistem Senjata Kapal Perang TNI AL
Gandeng Perusahaan Turkiye, PT PAL Perkuat Sistem Senjata Kapal Perang TNI AL
Industri
Konsisten Permudah Nasabah, Transaksi QRIS Antarnegara di Livin’ by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat
Konsisten Permudah Nasabah, Transaksi QRIS Antarnegara di Livin’ by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat
Rilis
Menimbang Kerangka Perjanjian Perdagangan Indonesia dan AS
Menimbang Kerangka Perjanjian Perdagangan Indonesia dan AS
Ekbis
Barang Amerika Bebas Tarif Masuk RI, Wamenperin: Tantangan Bagi Industri Dalam Negeri
Barang Amerika Bebas Tarif Masuk RI, Wamenperin: Tantangan Bagi Industri Dalam Negeri
Ekbis
Zulhas: Beras Oplosan Tidak Ditarik dari Pasar,  tapi Turunkan Harganya atau Kami Tindak Tegas!
Zulhas: Beras Oplosan Tidak Ditarik dari Pasar, tapi Turunkan Harganya atau Kami Tindak Tegas!
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau