Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi CPNS 2021 Dibuka Besok, Ini Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id

Kompas.com - 29/06/2021, 16:52 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 dibuka mulai Rabu (30/6/2021) besok.

Dengan begitu, mulai besok calon pelamar CPNS 2021 sudah bisa mulai melakukan pendaftaran dan buat akun di sscasn.bkn.go.id.

Terkait hal ini, BKN sudah menerbitkan Buku Petunjuk Pendaftaran Seleksi CPNS Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 yang di dalamnya juga berisi tata cara membuat akun pada portal resmi pendaftaran CPNS 2021.

Baca juga: Catat, Mulai Besok Pendaftaran CPNS dan PPPK Telah Dibuka

Dikutip dari buku tersebut pada Selasa (29/6/2021), terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan agar bisa buat akun di sscasn.bkn.go.id.

Apabila pelamar siap untuk mendaftar, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.

Nah, jika sudah muncul halaman utama portal tersebut, selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”. Langkah ini bertujuan untuk mencocokkan data pelamar dengan database Disdukcapil.

Selanjutnya, masukkan sesuai KTP data-data sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor Kartu Keluarga
  3. Nama Lengkap
  4. Tempat Lahir
  5. Tanggal Lahir

Apabila muncul Pesan Galat NIK dan No KK tidak sesuai, silakan ikuti instruksi pada Pesan Galat, bukan menghubungi instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Baca juga: Jadwal CPNS 2021 Resmi Diumumkan 29 Juni, Daftar di sscasn.bkn.go.id

Jika data sudah sesuai, langkah berikutnya adalah masukkan nomor handphone dan email pribadi yang aktif. Kemudian masukkan Kode Captcha.

Setelah semua data di atas dimasukan, kemudian klik “Lanjutkan” untuk proses selanjutnya. Maka akan muncul tampilan “Langkah 2: Lengkapi Data”. Langkah ini bertujuan untuk membandingkan data pelamar di KTP dengan di ijazah.

Proses pemberkasan CPNS menggunakan data ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari:

  1. Nama Lengkap (sesuai yang tercantum di ijazah)
  2. Tempat Lahir
  3. Tanggal Lahir

Kemudian pastikan bahwa data tersebut sudah diisi dengan benar. Pada tahapan ini, kolom NIK, Nama, Nomor Handphone, dan Tanggal Lahir sesuai KTP sudah terisi otomatis.

Berikutnya, masukkan email, nama tanpa gelar (sesuai Ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), kabupaten/kota lahir (sesuai ijazah), dan tanggal lahir (sesuai ijazah).

Baca juga: Siapkan Berkas, Ini Daftar Formasi CPNS 2021 yang Wajib Pakai STR

Khusus kolom kabupaten/kota lahir, cukup ketikkan beberapa karakter pertama saja kemudian klik salah satu dari pilihan yang tersedia (autocomplete).

Jika sudah, lalu pilih jenis kelamin yang sesuai. Selanjutnya, unggah foto scan KTP sesuai dengan ketentuan di web dengan mengklik “Choose File”, cari foto yang akan diunggah, kemudian klik “Open”.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Profil Kwik Kian Gie: Perjalanan Hidup dan Dedikasi untuk Indonesia
Profil Kwik Kian Gie: Perjalanan Hidup dan Dedikasi untuk Indonesia
Ekbis
Pemerintah Bantah BUMDes dan Kopdes Merah Putih Tumpang Tindih, Fungsinya Berbeda
Pemerintah Bantah BUMDes dan Kopdes Merah Putih Tumpang Tindih, Fungsinya Berbeda
Ekbis
Harga Emas Antam Hari Ini 29 Juli 2025 Susut Rp 8.000 Per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini 29 Juli 2025 Susut Rp 8.000 Per Gram
Ekbis
Harga Emas Jatuh ke Titik Terendah Tiga Pekan, Tertekan Kuatnya Dollar AS
Harga Emas Jatuh ke Titik Terendah Tiga Pekan, Tertekan Kuatnya Dollar AS
Ekbis
Beli Energi dari AS Rp 244 Triliun, Impor Migas RI dari Timur Tengah Bakal Berkurang
Beli Energi dari AS Rp 244 Triliun, Impor Migas RI dari Timur Tengah Bakal Berkurang
Ekbis
Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pajak Baru bagi Pedagang Online
Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pajak Baru bagi Pedagang Online
Ekbis
Vale Indonesia (INCO) Pangkas Anggaran Investasi 3 Proyek Nikel Besar
Vale Indonesia (INCO) Pangkas Anggaran Investasi 3 Proyek Nikel Besar
Ekbis
Cara Cek Pencairan Bansos PKH BPNT 2025 di Aplikasi Resmi Kemensos
Cara Cek Pencairan Bansos PKH BPNT 2025 di Aplikasi Resmi Kemensos
Ekbis
Dana Desa Jadi Jaminan Kredit Kopdes Merah Putih, Risiko Gagal Bayar Tetap Ada
Dana Desa Jadi Jaminan Kredit Kopdes Merah Putih, Risiko Gagal Bayar Tetap Ada
Ekbis
Profil Kwik Kian Gie, Eks Menko Ekuin dan Ekonom Senior yang Meninggal di Usia 90 Tahun
Profil Kwik Kian Gie, Eks Menko Ekuin dan Ekonom Senior yang Meninggal di Usia 90 Tahun
Ekbis
Disuntik Pendanaan dari Pemerintah, Bank Dapat Berikan Pinjaman Bunga Rendah ke Kopdes Merah Putih
Disuntik Pendanaan dari Pemerintah, Bank Dapat Berikan Pinjaman Bunga Rendah ke Kopdes Merah Putih
Ekbis
IHSG Cetak Rekor Tertinggi dalam 9 Bulan Terakhir, Investor Diimbau Waspadai Aksi Ambil Untung
IHSG Cetak Rekor Tertinggi dalam 9 Bulan Terakhir, Investor Diimbau Waspadai Aksi Ambil Untung
Ekbis
IHSG Hari Ini Diproyeksikan Masih Menguat, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
IHSG Hari Ini Diproyeksikan Masih Menguat, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
Ekbis
Pendanaan Kopdes Merah Putih Tersendat di Permendes
Pendanaan Kopdes Merah Putih Tersendat di Permendes
Ekbis
Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Perdagangan hingga Investasi RI-Malaysia Hari ini
Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Perdagangan hingga Investasi RI-Malaysia Hari ini
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Profil Kwik Kian Gie, Ekonom Senior dan Menteri Era Gus Dur hingga Megawati
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau