Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

Kompas.com - 30/06/2021, 11:03 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal sangat merugikan masyarakat. Selain bunga yang mencekik, cara penagihan yang tidak etis menjadi ciri dari praktik pinjol ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan, pinjol ilegal dapat melakukan penagihan yang tidak etis, dikarenakan mereka bisa mengakses data pribadi debitur seperti kontak dan galeri ponsel.

"Untuk yang sudah terdaftar dan berizin ini sudah tidak dapat dilakukan. Karena kita juga me-review teknologi yang digunakan," ujarnya dalam acara diskusi secara virtual, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Bakal Ada PPKM Darurat, Luhut Ditunjuk Jadi Koordinator Wilayah Jawa-Bali

Riswinandi memastikan, fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK hanya dibolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan GPS ponsel nasabah.

"Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang (kontak dan galeri) menjadi ramai di publik terutama pada proses collection. Nantinya dengan data yang sudah diambil tadi itu mereka bisa lakukan apa saja untuk melakukan penekanan pada debitur menunggak," tuturnya.

Lebih lanjut Riswinandi menyebutkan, keberadaan fintech lending membantu masyarakat khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak tersentuh akses perbankan dalam mendapatkan akses pembiayaan.

Namun demikian, masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap keberadaan fintech ilegal yang sampai saat ini masih menjamur keberadaannya.

"OJK secara periodik mengumumkan daftar fintech peer to peer berizin dan terdaftar OJK melalui website OJK," ucap Riswinandi.

Sebagai informasi, jika data pribadi nasabah disalahgunakan, pengguna bisa melaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui www.afpi.or.id atau telepon 150505 atau ke OJK melalui kontak 157 apabila penyelenggara terdaftar dan berizin di OJK.

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal dan Fintech Lending Bermasalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mafia berdasi


Terkini Lainnya
Melepas Kepergian Kwik Kian Gie, Chatib Basri Kenang Perdebatannya
Melepas Kepergian Kwik Kian Gie, Chatib Basri Kenang Perdebatannya
Ekbis
Rosan Yakin Investasi Semester II 2025 Meningkat dari Semester Pertama
Rosan Yakin Investasi Semester II 2025 Meningkat dari Semester Pertama
Ekbis
Cara Beli Tiket Kapal Cepat Banyuwangi - Bali PP Lewat Aplikasi Resmi
Cara Beli Tiket Kapal Cepat Banyuwangi - Bali PP Lewat Aplikasi Resmi
Ekbis
Realiasi Investasi di RI Capai Rp 942,9 Triliun Sepanjang Semester I 2025, Didominasi Modal Dalam Negeri
Realiasi Investasi di RI Capai Rp 942,9 Triliun Sepanjang Semester I 2025, Didominasi Modal Dalam Negeri
Ekbis
Mutu Beras Dipertanyakan, Pemerintah Revisi Aturan untuk Cegah Oplosan SPHP
Mutu Beras Dipertanyakan, Pemerintah Revisi Aturan untuk Cegah Oplosan SPHP
Ekbis
Perusahaan yang Rekrut Magang Akan Dapat Insentif Pajak Tambahan
Perusahaan yang Rekrut Magang Akan Dapat Insentif Pajak Tambahan
Ekbis
Tarif Resiprokal Turun Jadi 19 Persen, Sri Mulyani: Kinerja Sektor Padat Karya Bakal Terdorong
Tarif Resiprokal Turun Jadi 19 Persen, Sri Mulyani: Kinerja Sektor Padat Karya Bakal Terdorong
Ekbis
Sosok Kwik Kian Gie di Mata Sahabat, Guru Bangsa dan Suri Teladan
Sosok Kwik Kian Gie di Mata Sahabat, Guru Bangsa dan Suri Teladan
Ekbis
Rekening Bank Diblokir PPATK? Ini Cara Memulihkannya
Rekening Bank Diblokir PPATK? Ini Cara Memulihkannya
Keuangan
Realisasi Investasi Kuartal II 2025 Rp 477,7 Triliun, Serap 665.764 Tenaga Kerja
Realisasi Investasi Kuartal II 2025 Rp 477,7 Triliun, Serap 665.764 Tenaga Kerja
Ekbis
Bagaimana BPS Menentukan Garis Kemiskinan dengan Pengeluaran Minimal Rp 609.160?
Bagaimana BPS Menentukan Garis Kemiskinan dengan Pengeluaran Minimal Rp 609.160?
Ekbis
Syarat dan Cara Mengajukan KUR BRI 2025, Pinjaman hingga Rp 100 Juta
Syarat dan Cara Mengajukan KUR BRI 2025, Pinjaman hingga Rp 100 Juta
Ekbis
Nilai Tukar Melemah, Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia
Nilai Tukar Melemah, Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia
Ekbis
Kepala BPS Minta Membaca Garis Kemiskinan Tak Bisa Hanya dari Angka Rp 609.000
Kepala BPS Minta Membaca Garis Kemiskinan Tak Bisa Hanya dari Angka Rp 609.000
Ekbis
Kriteria Rekening Bank Diblokir PPATK dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Kriteria Rekening Bank Diblokir PPATK dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau