Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Kejaksaan Agung Permudah Syarat Administrasi CPNS 2021

Kompas.com - 18/07/2021, 21:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI mempermudah persyaratan administrasi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Langkah ini diambil terkait adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Pengumuman Kejaksaan Agung Nomor B-2/C/Cp/07/2021 tertanggal 7 Juli 2021.

Lantas, apa saja syarat administrasi CPNS 2021 Kejaksaan Agung yang dipermudah?

Baca juga: Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Capai 3 Juta, Pendaftaran Ditutup 21 Juli

Berdasarkan surat pengumuman tersebut, peserta seleksi CPNS 2021 Kejaksaan Agung tidak diminta untuk mengurus surat keterangan bebas narkotika ke dokter unit layanan kesehatan pemerintah.

Para peserta seleksi CPNS 2021 hanya diminta melampirkan hasil scan surat pernyataan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.

Selanjutnya, pelamar yang memilih jabatan ahli pertama jaksa, analis naskah rancangan perjanjian dan pengawal tahanan sebelumnya diminta melampirkan surat keterangan belum menikah dari lurah/kepala desa.

Dengan adanya PPKM Darurat ini, pelamar hanya diminta melampirkan hasil scan surat pernyataan belum menikah yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.

Kemudian, pelamar yang memilih jabatan ahli pertama jaksa, analis naskah rancangan perjanjian dan pengawal tahanan juga tidak diminta lagi menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang mencantumkan tinggi badan.

Baca juga: Masih Bisa Daftar, Ini 10 Instansi CPNS Terfavorit dan Sepi Peminat

Peserta seleksi CPNS 2021 Kejaksaan Agung hanya diminta diminta melampirkan hasil scan surat pernyataan yang mencantumkan tinggi badan minimal untuk laki-laki 160 cm dan untuk perempuan minimal 155 cm yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI tahun ini membuka pendaftaran CPNS 2021 sebanyak 4.148 orang. Ribuan formasi itu diperuntukan untuk lulusan SMA hingga S2.

Dalam rekrutmen CPNS 2021 Kejaksaan Agung, korps Adhyaksa ini juga menerima formasi khusus dengan kriteria lulusan cumlaude, disabilitas, serta putra putri Papua dan Papua Barat.

Persyaratan untuk melamar CPNS Kejaksaan 2021 ini ditentukan berdasarkan persyaratan umum maupun persyaratan khusus dari masing-masing jenis jabatan dari formasi yang dipilih.

Untuk pendaftaran CPNS 2021 Kejaksaan Agung seluruhnya dilakukan secara online di https://sscasn.bkn.go.id.

Para pelamar yang lolos akan ditempatkan di seluruh unit kerja wilayah hukum di 34 provinsi di Indonesia.

Baca juga: Pendaftar CPNS 2021 Capai 2,5 Juta, 2 Instansi Belum Ada Pelamarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bkn harus tambahkan surat keterangan vaksin...setidaknya mempercepat pandemi jd endemik biar warga bisa normal lagi beraktivitas....
Baca tentang
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Daftar Kepala Daerah di Jabar yang Izinkan Study Tour meski Dilarang Dedi Mulyadi
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Eks Pimpinan KPK: Hati-hati Prabowo Juga Bisa Dihukum seperti Tom Lembong
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Bupati dan Walkot di Jabar Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Pendidikan Harus Bebas dari Eksploitasi Siswa
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Heran Pinkan Mambo Seolah Mengeluh Padahal Pesanan Donat Ramai, Raffi Ahmad: Kalau Laku Kan Bersyukur
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Cerita Sedih Orang Tua Murid di Madiun, Anak Dikeluarkan dari SMPN 2 Dagangan setelah 2 Hari Masuk Kelas
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Gandeng 9 Kampus Top Dunia, Danantara Luncurkan Universitas Baru, Ada Spesialis AI-Engineering
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Dirugikan Ulah Bagi-bagi Bir Gratis Saat Lari, Pocari: Free Runner Tak Bisa Ikuti Event Selanjutnya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Jokowi Reuni UGM, Roy Suryo: Tidak Ubah Apa Pun, Skripsi 99,9 Persen Palsu
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

6 Kriteria Nama yang Akan Ditolak Dukcapil Saat Urus KK dan KTP, Apa Saja?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Keluhan Pengurus Koperasi Merah Putih di Purworejo, Banyak Nombok karena Operasional Belum Cair
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Link Live Streaming Persija Vs Arema FC, Kick Off Pukul 19.00 WIB
api-2 . LATEST


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau