Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Begini Cara Cek NPWP Online lewat ereg.pajak.go.id

Kompas.com - 21/08/2021, 14:56 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.

Setiap orang yang telah memiliki penghasilan, atau memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sebagai identitas perpajakan tersebut.

Pada prosesnya, kini pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id.

Namun terkadang, ada beberapa orang yang ketika mendaftar, Nomor Induk Kependudukan (NIK)nya sudah pernah didaftarkan untuk NPWP. Sehingga, proses pendaftaran gagal dan wajib pajak yang akan mendaftarkan NPWPnya kebingungan.

Baca juga: Mengenal NPWP Pajak dan Tata Cara Pembuatannya

Kegagalan biasa terjadi disertai pesan yang bertuliskan 'Data gagal disimpan, NIK sudah pernah didaftarkan NPWP. Silakan hubungi call center 1500200'.

Untuk itu, sebelum Anda mendaftar NPWP, ada baiknya cek NPWP dahulu secara online.

Berikut adalah beberapa cara cek NPWP:

Cek NPWP offline

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id dijelaskan, cek NPWP secara offline bisa dilakukan baik melalui Kring Pajak 1500200 dan mendatangi Kantor Pajak.

Untuk diketahui, Kring Pajak (1500200) adalah hotline resmi perpajakan yang dapat dihubungi dan aktif selama 24 jam.

Sementara itu, Anda juga bisa mendatangi kantor pajak terdekat atau yang sesuai dengan domisili KTP Anda.

Anda hanya perlu membawa KTP sesuai dengan data di NPWP.

Cek NPWP online

Melakukan cek NPWP online bisa dilakukan melalui website resmi yang telah disediakan DJP.

Baca juga: Panduan DJP Online: Cara Lapor SPT dan Membuat NPWP Baru

 

Berikut adalah langkah cek NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id:

  1. Akses situs ereg.pajak.go.id
  2. Isi kolom NPWP dengan lengkap dan benar.
  3. Bila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Namun, bila identitas Anda tidak muncul, tandanya NPWP Anda belum/sudah tidak aktif lagi. Oleh karena itu, Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut.

Baca juga: Apa Itu SPT Pajak?

Selain itu, Anda juga bisa cek NPWP secara online melalui Aplikasi M-Pajak DJP yang bisa diunduh melalui AppStore maupun Playstore.

Berikut adalah cara cek NPWP melalui aplikasi M-Pajak:

  1. Download aplikasi DJP dan masuk ke dalam aplikasi tersebut dengan menggunakan akun yang telah terdaftar di website.
  2. Buka dashboard yang ada di dalam halaman web.
  3. Kemudian, cek NPWP. Bila muncul identitas secara lengkap, maka NPWP aktif. Sedangkan bila tidak muncul, maka NPWP Anda belum aktif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com