Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Yakin Perkembangan Teknologi Bisa Genjot Tingkat Inklusi Keuangan

Kompas.com - 28/09/2021, 16:30 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan teknologi pada industri keuangan diyakini dapat membantu upaya pemerintah untuk meningkatkan angka pemanfaatan produk layanan keuangan atau tingkat inklusi keuangan.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusi, tingkat inklusi keuangan ditargetkan terus tumbuh secara bertahap setiap tahunnya, dan mencapai 90 persen pada 2024.

"Apakah target itu lebih cepat tercapai (dengan adanya digitalisasi)? Kalau saya optimis bisa lebih cepat tercapai," kata dia dalam diskusi virtual, Selasa (28/9/2021).

Namun demikian, Tirta menekankan, target inkusi keuangan tidak bisa tercapai tanpa adanya tingkat pemahaman produk keuangan atau literasi yang memadai. Pasalnya, guna meningkatkan angka inklusi nasional, seluruh lapisan masyarakat perlu difasilitasi.

Baca juga: Simak Strategi Cuan Investasi di Penghujung Tahun 2021

"Karena kalau tidak paham, banyak yang membeli produk keuangan tapi tidak tahu dengan risikonya," katanya.

Oleh karenanya, saat ini OJK masih terus fokus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait produk-produk industri keuangan. OJK memanfaatkan momen pandemi untuk memperluas cakupan edukasi melalui platform digital.

Dengan adanya percepatan digitalisasi di sektor keuangan, edukasi yang disampaikan oleh OJK tidak hanya berfokus pada produk keuangan saja, tetapi juga pada pemahaman teknologi industri keuangan.

"Begitu mereka paham, mereka bisa akses," ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan tingkat inklusi dapat tumbuh secara bertahap setiap tahunnya, yakni sebesar 82 persen pada tahun 2021, 85 persen pada tahun 2022, 88 persen pada tahun 2023, dan 90 persen pada tahun 2024.

Baca juga: Utang Tembus Rp 6.625 Triliun, Pemerintah Diminta Hati-hati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
BSU Berakhir Juli, Apakah Akan Dilanjut? Ini Bocoran Istana
BSU Berakhir Juli, Apakah Akan Dilanjut? Ini Bocoran Istana
Ekbis
Penyaluran BSU Melebihi 92 Persen, Tapi 1,2 Juta Pekerja Belum Menerima
Penyaluran BSU Melebihi 92 Persen, Tapi 1,2 Juta Pekerja Belum Menerima
Ekbis
Wall Street Ditutup Bervariasi, Investor Pantau Laporan Keuangan dan Arah Suku Bunga Acuan
Wall Street Ditutup Bervariasi, Investor Pantau Laporan Keuangan dan Arah Suku Bunga Acuan
Ekbis
RI Dapat Tarif Trump 19 Persen, Luhut: Banyak dari Vietnam-Taiwan Ingin Relokasi
RI Dapat Tarif Trump 19 Persen, Luhut: Banyak dari Vietnam-Taiwan Ingin Relokasi
Ekbis
Perlukah Melindungi Transaksi Uang Tunai?
Perlukah Melindungi Transaksi Uang Tunai?
Ekbis
Tabel Pinjaman KUR BRI 2025: Plafon Mulai Rp 1 Juta-Rp 100 Juta, Cek Cicilannya
Tabel Pinjaman KUR BRI 2025: Plafon Mulai Rp 1 Juta-Rp 100 Juta, Cek Cicilannya
Keuangan
Mengenal 'Inner Scorecard', Pola Pikir Warren Buffett tentang Kesuksesan
Mengenal "Inner Scorecard", Pola Pikir Warren Buffett tentang Kesuksesan
Cuan
Kangaroo Bonds Diterbitkan Agustus 2025, Jadi Obligasi Berdenominasi Dollar Australia Pertama
Kangaroo Bonds Diterbitkan Agustus 2025, Jadi Obligasi Berdenominasi Dollar Australia Pertama
Keuangan
QRIS Bisa Digunakan di Jepang Mulai 17 Agustus 2025
QRIS Bisa Digunakan di Jepang Mulai 17 Agustus 2025
Ekbis
Penyaluran Pupuk Dialihkan ke Kopdes Merah Putih, 27.000 Distributor Tereliminasi
Penyaluran Pupuk Dialihkan ke Kopdes Merah Putih, 27.000 Distributor Tereliminasi
Ekbis
Trump Akan Terapkan Tarif 15-20 Persen bagi Negara Tanpa Kesepakatan Dagang
Trump Akan Terapkan Tarif 15-20 Persen bagi Negara Tanpa Kesepakatan Dagang
Ekbis
Vale Indonesia (INCO) Rombak Direksi dan Komisaris, Simak Susunannya
Vale Indonesia (INCO) Rombak Direksi dan Komisaris, Simak Susunannya
Cuan
Tips Frugal Living agar Milenial Tak Terjebak Masalah Finansial
Tips Frugal Living agar Milenial Tak Terjebak Masalah Finansial
Keuangan
Sudah Kantongi Legalitas, Puluhan Ribu Kopdes Merah Putih Belum Beroperasi
Sudah Kantongi Legalitas, Puluhan Ribu Kopdes Merah Putih Belum Beroperasi
Ekbis
Cara Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Simak Prosedurnya
Cara Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Simak Prosedurnya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau