Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Pinjol Ilegal, Simak Daftar Terbaru Fintech Terdaftar dan Berizin OJK

Kompas.com - 12/10/2021, 07:16 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) terdaftar dan berizin.

Dikutip dari situs resmi OJK, hingga 5 Oktober 2021, jumlah fintech atau biasa disebut pinjaman online (pinjol) kembali menurun. OJK melaporkan, terbaru ada 1 pemain pinjol yang mengembalikan tanda bukti terdaftarnya.

Dengan demikian, total fintech lending terdaftar ataupun berizin hingga awal Oktober 2021 berjumlah 106 fintech.

Baca juga: Banyak Masyarakat Terjerat Bunga Tinggi Pinjol, Ini Perintah Jokowi ke OJK

Dari daftar tersebut, terdapat 13 fintech yang statusnya berubah dari terdaftar menjadi berizin, sehingga total fintech berizin jumlahnya 98 penyelenggara, sementara fintech terdaftar jumlahnya 8 penyelenggara.

"Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara," tulis OJK, dikutip Selasa (12/10/2021).

Adapun penyelenggara fintech lending yang kini statusnya berubah menjadi berizin ialah, PT Finaccel Digital Indonesia (KrediFazz), PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku), PT Fintech Bina Bangsa (EduFund), PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan), PT Piranti Alphabet Perkasa (PAPITUPI Syariah), PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku).

Baca juga: Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Kemudian PT Digital Micro Indonesia (DanaBijak), PT Danafix Online Indonesia (Danafix), PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal), PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita), PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair), PT Sahabat Mikro Fintek (Samir), dan PT Plus Ultra Abadi (Uatas).

Sementara itu, 1 penyelenggara fintech yang mengembalikan tanda terdaftarnya adalah PT Fintech Indonesia atau dikenal dengan nama Kreditcepat, dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara melanjutkan kegiatan operasional.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," tulis OJK.

Baca juga: Ini Tips Hindari Pinjol Ilegal

Dengan adanya pembaharuan tersebut, berikut daftar lengkap fintech berizin dan terdaftar OJK per 6 Oktober 2021.

Fintech berizin

1. ShopeePayLater

2. Danamas

3. Investree

4. Amartha

5. Dompet Kilat

6. Kimo

7. Toko Modal

8. UangTeman

9. Modalku

10. KTA Kilat

11. Kredit Pintar

12. Maucash

13. Finmas

14. KlikACC

15. Akseleran

16. Ammana.id

17. PinjamanGo

18. KoinP2P

19. Pohondana

20. Mekar

21. AdaKami

22. Esta Kapital Fintek

23. Kreditpro

24. Fintag

25. Rupiah Cepat

26. Crowdo

27. Indodana

28. Julo

29. Pinjamwinwin

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Erick Thohir Bakal Kembangkan KEK Kesehatan ke Berbagai Daerah Indonesia
Erick Thohir Bakal Kembangkan KEK Kesehatan ke Berbagai Daerah Indonesia
Ekbis
Promo Blibli Payday untuk Liburan, Ada Cashback hingga Rp 700.000
Promo Blibli Payday untuk Liburan, Ada Cashback hingga Rp 700.000
Belanja
Profil Hendro Martowardojo, Komut Krakatau Steel (KRAS) yang Baru
Profil Hendro Martowardojo, Komut Krakatau Steel (KRAS) yang Baru
Ekbis
Thailand Perketat Regulasi Ganja Rekreasi, Industri Bernilai Triliunan Terancam
Thailand Perketat Regulasi Ganja Rekreasi, Industri Bernilai Triliunan Terancam
Ekbis
Samator (AGII) dan China Bentuk Gugus Tugas Energi Bersih Bareng
Samator (AGII) dan China Bentuk Gugus Tugas Energi Bersih Bareng
Energi
Menakar Pajak Aplikasi Digital: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Ekonomi
Menakar Pajak Aplikasi Digital: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Ekonomi
Ekbis
Putusan MA Larang Ekspor Pasir Laut, Menteri Kelautan: Kita Harus Patuhi
Putusan MA Larang Ekspor Pasir Laut, Menteri Kelautan: Kita Harus Patuhi
Ekbis
Pedagang e-Commerce Bakal Dipungut Pajak, Menteri UMKM Bakal Ketemu Sri Mulyani
Pedagang e-Commerce Bakal Dipungut Pajak, Menteri UMKM Bakal Ketemu Sri Mulyani
Ekbis
Bos Medco Energy Buka-bukaan soal Rencana Ekspor Listrik ke Singapura
Bos Medco Energy Buka-bukaan soal Rencana Ekspor Listrik ke Singapura
Ekbis
IHSG Menguat di Penutupan Akhir Pekan, Kurs Rupiah Menguat
IHSG Menguat di Penutupan Akhir Pekan, Kurs Rupiah Menguat
Ekbis
Istana: Satgas PHK Launching Juli 2025, Bareng Dewan Kesejahteraan Buruh
Istana: Satgas PHK Launching Juli 2025, Bareng Dewan Kesejahteraan Buruh
Ekbis
Target 82,9 Juta Penerima MBG di Desember 2025, Zulhas: Anggarannya Rp121 Triliun
Target 82,9 Juta Penerima MBG di Desember 2025, Zulhas: Anggarannya Rp121 Triliun
Ekbis
Bahlil Optimistis Penambahan Produksi Blok Cepu Bisa Wujudkan Swasembada Energi
Bahlil Optimistis Penambahan Produksi Blok Cepu Bisa Wujudkan Swasembada Energi
Ekbis
Anggaran MBG Baru Terserap Rp 5 Triliun, Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Baru
Anggaran MBG Baru Terserap Rp 5 Triliun, Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Baru
Ekbis
Revisi Aturan Impor Tuntas, Istana Sebut Diumumkan Pekan Depan
Revisi Aturan Impor Tuntas, Istana Sebut Diumumkan Pekan Depan
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau