Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK

Kompas.com - 26/10/2021, 05:42 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada persyaratan baru yang ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Kini, bagi kamu yang ingin membeli tiket kereta api, syarat pembelian tiket adalah mewajibkan pemakaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mengutip informasi di akun Instagram KAI @kai121, aturan penggunaan NIK untuk pembelian tiket akan berlaku mulai hari ini, Selasa (26/10/2021). Adapun penggunaan NIK tersebut ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA), wajib menggunakan paspor.

"Railmin ada pengumuman penting nih, #SahabatKAI. Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI. Sementara bagi WNA, wajib menggunakan nomor paspor," demikian bunyi pengumuman tersebut, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Komposisi Dana Murah BNI Capai Level Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir

Dijelaskan pula, penumpang kereta api yang sudah terdaftar pada program membership namun belum menggunakan NIK pada nomor identitasnya, maka wajib melakukan update data di customer service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai tanggal 15 Oktober 2021.

"Penumpang atas hak reduksi yang belum terdaftar, selain harus melengkapi data yang dipersyaratkan, juga wajib menginfokan NIK," jelas admin KAI.

Nantinya, update data NIK dapat dilakukan di loket stasiun, aplikasi KAI Access, customer service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai 26 Oktober 2021.

Kamu tidak dapat melanjutkan pembelian tiket jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor identitas yang ada di paspor.

Apa tujuan KAI memberlakukan aturan ini?

Menurut KAI, aturan ini bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pada saat penumpang melakukan boading. Sebab, data vaksin, pemeriksaan PCR/antigen yang terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi sudah terekam dan dapat dilihat oleh petugas boarding. (Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie)

Baca juga: Pemerintah Berencana Wajibkan PCR di Semua Transportasi

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Berlaku hari ini, simak aturan baru beli tiket kereta api jarak jauh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
alamat ngk laku kalo terlalu banyak aturan.


Terkini Lainnya
Kinerja Anak Usaha KRAS Terdongkrak Penjualan Lahan Industri
Kinerja Anak Usaha KRAS Terdongkrak Penjualan Lahan Industri
Industri
Saham Nvidia Cetak Rekor, Kekayaan Jensen Huang Naik Rp 82 Triliun
Saham Nvidia Cetak Rekor, Kekayaan Jensen Huang Naik Rp 82 Triliun
Ekbis
Bukan Pajak Baru, Apindo Dukung Aturan E-commerce Jadi Pemungut PPh Final UMKM
Bukan Pajak Baru, Apindo Dukung Aturan E-commerce Jadi Pemungut PPh Final UMKM
Ekbis
BI: Keuangan Syariah Lebih Tahan Krisis karena Punya Underlying Asset
BI: Keuangan Syariah Lebih Tahan Krisis karena Punya Underlying Asset
Syariah
Pertamina Hulu Rokan Jadi Tulang Punggung Migas Nasional 2024
Pertamina Hulu Rokan Jadi Tulang Punggung Migas Nasional 2024
Energi
Tak Hanya Pelaut, Klinik BKKP Kemenhub Kini Layani Masyarakat Umum
Tak Hanya Pelaut, Klinik BKKP Kemenhub Kini Layani Masyarakat Umum
Ekbis
Cara Cek Validasi BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id, Cukup Pakai NIK
Cara Cek Validasi BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id, Cukup Pakai NIK
Ekbis
Dukung Peningkatan Kualitas hingga Akses Pasar Digital, Peruri Antar Dua UMKM Raih Penghargaan
Dukung Peningkatan Kualitas hingga Akses Pasar Digital, Peruri Antar Dua UMKM Raih Penghargaan
Ekbis
Bos BSI: Ekonomi Syariah Harus Jadi Arus Utama Pembangunan Ekonomi
Bos BSI: Ekonomi Syariah Harus Jadi Arus Utama Pembangunan Ekonomi
Ekbis
Taksi Terbang Belum Jadi Solusi Kemacetan Jakarta, Menhub Sebut Masih Mahal
Taksi Terbang Belum Jadi Solusi Kemacetan Jakarta, Menhub Sebut Masih Mahal
Ekbis
Titik Terang Pembentukan Satgas PHK Juli 2025, Bermula dari Usulan Buruh...
Titik Terang Pembentukan Satgas PHK Juli 2025, Bermula dari Usulan Buruh...
Ekbis
Pesawat Jemaah Haji 2 Kali Diancam Teror Bom, Menhub: Meski Hoaks Tetap Dilacak
Pesawat Jemaah Haji 2 Kali Diancam Teror Bom, Menhub: Meski Hoaks Tetap Dilacak
Ekbis
Pendapatan Fore Coffee (FORE) Rp 1,04 Triliun pada 2024, Bidik Peningkatan Tahun Ini
Pendapatan Fore Coffee (FORE) Rp 1,04 Triliun pada 2024, Bidik Peningkatan Tahun Ini
Ekbis
Investasi Hijau Mengalir ke Jateng, Potensi Rp 132 Triliun Menanti
Investasi Hijau Mengalir ke Jateng, Potensi Rp 132 Triliun Menanti
Energi
Danantara Indonesia Incar Investasi di Industri K-Pop dan Drama Korea
Danantara Indonesia Incar Investasi di Industri K-Pop dan Drama Korea
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau