Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi?

Kompas.com - 05/11/2021, 15:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak....

Saya dan kawan memulai bisnis kedai kopi kecil-kecilan sejak 2018. Ternyata animo konsumen cukup tinggi dan ada yang mengajak bermitra (franchise). Kalau kami ingin mengembangkan bisnis franchise kedai kopi, bagaimana aspek perjakannya (PPh dan PPN)?

Terima kasih 

~Darto, Depok

 

Jawaban:

Salaam, Bapak Darto....

Terima kasih atas pertanyaan Anda. 

Saya berasumsi Anda sebagai pemilik kedai kopi merupakan pelaku UMKM yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini merupakan langkah paling awal untuk menjalankan kepatuhan perpajakan. 

Dalam dunia franchise, dikenal istilah franchisor (pemberi hak waralaba) dan franchisee (penerima atau pengguna hak waralaba), yang masing-masing bisa berupa individu ataupun badan usaha. 

Baca juga: Buka Usaha Kos 7 Kamar, Bebas Pajak?

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019, Hak khusus berupa franchise wajib didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh perseorangan atau badan usaha pemilik waralaba untuk dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian. 

Pada umumnya, berdasarkan perjanjian timbal balik antara franchisee dengan franchisor timbul kewajiban membayar fee kepada pemilik hak waralaba. Bentuknya bisa berupa royalti atas penggunaan nama/merek/sistem, pembelian material, penyewaan peralatan, jasa manajemen, dan lainnya. 

Baca juga: Keuntungan Transaksi Kripto Kena Pajak?

Pajak penghasilan (PPh)

Atas keseluruhan fee atau penghasilan yang diterima franchisor tersebut merupakan objek pajak penghasilan (PPh). 

Sehubungan dengan kegiatan UMKM, pemerintah memberikan banyak kemudahan terkait dengan perpajakan. Salah satunya, UMKM dapat memilih menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen dari omzet. Syaratnya, nilai omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar setahun. Namun, penggunaan fasilitas PPh final 0,5 persen ini bersifat sementara. 

"Penggunaan fasilitas PPh final 0,5 persen bagi UMKM ini bersifat sementara. 

Bagi pelaku UMKM orang pribadi paling lama bisa menikmati fasilitas ini selama 7 tahun. Sedangkan bagi UMKM berbadan usaha berbentuk CV, firma, atau koperasi paling lama 4 tahun. Adapun bagi UMKM berstatus Perseroan Terbatas (PT) maksimal 3 tahun. 

Setelah jangka waktu pemanfaatan PPh Final habis maka berlaku kembali ketentuan umum PPh. Bagi pembayar pajak orang pribadi tarif PPh yang berlaku bersifat progresif sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak (bukan lagi omzet). 

 

Halaman:
Komentar
terimakasih atas ilmunya min. sukses teruss. [url]
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Tutupi Pelat Nomor Pakai Lakban, Pengendara: Bukan Mau Nakal, tapi...
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Fakta Pernikahan di Pacitan dengan Mahar Cek Rp 3 M, Mbah Tarman Bulan Madu ke Purwantoro
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Gugatan agar Ijazah Pejabat Dibuka, Hakim MK Singgung Isu Jokowi dan Gibran
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Kades Petir Kaget, Saldo Kas Desa Tinggal Rp 47.000 Setelah Dana Rp 1 Miliar Raib
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kapolres Pacitan Sebut Pasangan ‘Mahar Rp 3 Miliar’ Sedang Bulan Madu, Bukan Kabur
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Protes Keras PSSI ke AFC Usai Timnas Indonesia Kalah dari Arab Saudi
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Caranya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Prakiraan Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

EJAE, Audrey Nuna, dan Rei Ami Bawakan “Golden” Kpop Demon Hunters Versi Live Perdana di Televisi
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Gibran: Terima Kasih Roy Suryo dan dr Tifa, Sudah Ziarah ke Makam Kakek dan Nenek Saya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Siapa Saja yang Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim?
api-2 . LATEST


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pencampuran Etanol pada BBM Lazim Dilakukan Negara Lain
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Continue with Google Continue with Google
atau