Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia dan Wajibkan 3 Poin Ini

Kompas.com - 10/11/2021, 10:07 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Terdapat 3 poin hak dan kewajiban yang diamanatkan kepada perusahaan tersebut usai OJK cabut izin usaha OVO Finance Indonesia.

Dengan dicabutnya izin usaha itu, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Baca juga: OJK Cabut Izin OVO, tetapi Bukan Dompet Digital OVO

Selain itu, setelah OJK cabut izin OVO ini pula, perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut 3 poin yang diwajibkan OJK terkait penyelesaian hak dan kewajiban usai OVO dicabut perizinannya:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

OJK juga mengatakan bahwa perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

Baca juga: OVO Tidak Terkait dengan OVO Finance Indonesia, Layanan Uang Elektronik Tetap Normal

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Artinya, kini setelah izin OVO dicabut OJK, maka PT OVO Finance Indonesia dilarang menggunakan kata finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

Sebagaimana diketahui, izin OVO dicabut OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 lalu.

PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017 RW 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Dalam pegumumannya, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/11/2021), OJK mengungkapkan, pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Ini Alasannya

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK.

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Dompet digital OVO buka suara

PT Visionet Internasional yang menyediakan layanan dompet digital OVO buka suara terkait pemblokiran yang dilakukan OJK terhadap PT OVO Finance Indonesia.

Head of Public Relations OVO Harumi Supit menegaskan, pihaknya yang bergerak di bidang uang elektronik berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan OVO Finance Indonesia.

“OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” tutur dia kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Harumi memastikan bahwa layanan uang elektronik OVO tetap berjalan normal. Artinya, pengguna layanan dompet digital OVO tetap bisa melakukan transaksi seperti biasa karena tak terkait dengan kejadian OJK cabut izin usaha OVO Finance Indonesia.

Baca juga: Cara Transfer Saldo GoPay dan OVO

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” ucap Harumi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Eka Satria Jadi Ketum Baru APLSI, Sektor Listrik Swasta Didorong Pacu Swasembada Energi
Eka Satria Jadi Ketum Baru APLSI, Sektor Listrik Swasta Didorong Pacu Swasembada Energi
Energi
Mendag Busan Ajak Pelaku Usaha Perkuat Merek Lokal lewat Lisensi dan Waralaba
Mendag Busan Ajak Pelaku Usaha Perkuat Merek Lokal lewat Lisensi dan Waralaba
Ekbis
Kasus Pengadaan EMU Kereta Cepat, KPPU Denda Dua Perusahaan Ini
Kasus Pengadaan EMU Kereta Cepat, KPPU Denda Dua Perusahaan Ini
Industri
Tender Kereta Cepat Diwarnai Persekongkolan, KPPU Jatuhkan Denda Rp 4 Miliar
Tender Kereta Cepat Diwarnai Persekongkolan, KPPU Jatuhkan Denda Rp 4 Miliar
Rilis
Cara Beli Tiket Kapal Cepat Banyuwangi–Bali (PP) via Aplikasi Resmi 2025
Cara Beli Tiket Kapal Cepat Banyuwangi–Bali (PP) via Aplikasi Resmi 2025
Ekbis
Harga Emas di Pegadaian 24 Juli 2025: Galeri24, UBS, Antam Kompak Melonjak hingga Rp 25.000
Harga Emas di Pegadaian 24 Juli 2025: Galeri24, UBS, Antam Kompak Melonjak hingga Rp 25.000
Cuan
Emiten Prajogo Pangestu Chandra Daya Investasi (CDIA) Masih Kena Suspensi
Emiten Prajogo Pangestu Chandra Daya Investasi (CDIA) Masih Kena Suspensi
Cuan
Distribusi Obat Kian Taktis, Medela Potentia (MDLA) Perluas Rantai Dingin Farmasi
Distribusi Obat Kian Taktis, Medela Potentia (MDLA) Perluas Rantai Dingin Farmasi
Ekbis
Ini 4 Jenis Pelanggaran Beras yang Ditindak Tegas Pemerintah
Ini 4 Jenis Pelanggaran Beras yang Ditindak Tegas Pemerintah
Ekbis
Nilai Tukar Menguat, Bank Patok Rupiah di Kisaran Rp 16.200-an Per Dollar AS
Nilai Tukar Menguat, Bank Patok Rupiah di Kisaran Rp 16.200-an Per Dollar AS
Keuangan
Kapal Cepat Banyuwangi-Bali (PP): Jadwal, Harga Tiket, dan Cara Belinya
Kapal Cepat Banyuwangi-Bali (PP): Jadwal, Harga Tiket, dan Cara Belinya
Ekbis
Kategori Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Apakah Anda Termasuk?
Kategori Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Apakah Anda Termasuk?
Ekbis
Pesan Prabowo ke Pengusaha: Cari Untung yang Benar, Jangan Botol Minyak Goreng Dikurangi 20 Persen...
Pesan Prabowo ke Pengusaha: Cari Untung yang Benar, Jangan Botol Minyak Goreng Dikurangi 20 Persen...
Ekbis
IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan,  Rupiah Menguat
IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Menguat
Cuan
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 25.000, Simak Rincian Per 24 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 25.000, Simak Rincian Per 24 Juli 2025
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau