Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depenas Sebut Upah Minimum 2022 Akan Naik 1,09 Persen

Kompas.com - 12/11/2021, 20:47 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menyebut bahwa upah minimum tahun 2022 akan naik sebesar 1,09 persen.

Wakil Ketua Depenas Adi Mahfud mengatakan, kenaikan upah minimum tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang telah dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kenaikan rata-rata upah minimum 2022 di 1,09 persen," ujarnya dihubungi Kompas.com, Jumat (12/11/2021).

Adi mengatakan para kepala daerah harus mengikuti acuan kenaikan upah minimum tersebut. Selain itu, para pengusaha juga harus mematuhi kenaikan upah minimum tersebut.

Bila ada perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum lantaran masih merugi, maka harus ada dialog antar pekerja dengan pemberi kerja.

"Jadi (perusahaan) harus dibuktikan laporan keuangan selama dua tahun berturut-turut tidak bisa membayar dengan gaji tinggi karena masih belum ada keuntungan," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Beri Sinyal Akan Ada Kenaikan Upah Minimal

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan penyesuaian upah minimum 2022 dalam waktu dekat.

Penentuan upah minimum provinsi paling lambat diumumkan pada 21 November 2021. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota diumumkan pada 30 November 2021.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi semua pihak untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh.

Namun penetapan upah minimum tersebut tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

Ia juga mempersilakan para pengusaha yang merasa keberatan terkait kenaikan upah minimum untuk mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kemenaker Sebut Usulan Kenaikan Upah Minimum Sebesar 7-10 Persen Sulit Dipenuhi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com